Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki 6,11 Gram Sabu, Pria Bergelar SE Divonis 9 Tahun

Bali Tribune/ DISKUSI - Taufik berdiskusi dengan Teddy seusai divonis bersalah di PN Denpasar.
balitribune.co.id | Denpasar - Pendidikan tinggi rupanya tak menjamin seseorang bisa luput dari godaan narkotika. Seperti yang dialami Taufik Rosdiawan (48), pria asal Lumajang, Jawa Timur yang sudah mendapat tambahan akronim SE (Sarjana Ekonomi) di belakang nama lengkapnya. 
 
Namun, gelar SE itu dipastikan tercoreng setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ia dinilai bersalah memiliki atau menyediakan narkotika berupa sabu seberat 6,11 gram netto.
 
Atas perbuatannya itu, majelis hakim memberikan hukuman selama 9 tahun dan denda Rp 1 miliar kepada pria yang tinggal di seputaran Jalan Tukad Irawadi, Desa Panjer,  Denpasar Selatan.
 
Sidang agenda putusan tersebut digelar di ruang sidang Sari PN Denpasar, beberapa waktu lalu.  Putusan dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim I Ketut Kimiarsa, didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Putu Ari Suparmi, penasihat hukum terdakwa, Teddy Raharjo, dan sejumlah pengunjung.  
 
Saat itu, Taufik yang mengenakan baju kemeja warna putih dipadu dengan celana warna hitam dan berpeci tertunduk dengan raut wajah murung sepanjang majelis hakim membacakan putusannya. Taufik dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
 
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Taufik Rosdiawan SE dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda sebesar 1 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 4 bulan," tegas Hakim Kimiarsa. 
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ari Suparmi yang sebelumnya menuntut dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar rupiah subsidair 4 bulan penjara. 
Sementara itu, terkait putusan ini baik JPU maupu terdakwa bersama penasihat hukumnya, Teddy Raharjo, masih belum menentukan sikap menerima atau pikir-pikir. "Kami pikir-pikir Yang Mulia," kata Teddy, seusai berdiskusi dengan kliennya dalam sidang.
 
Tertangkapnya Taufik berawal dari penangkapan I Komang Tirtayasa dengan barang bukti berupa sabu seberat 12,03 gram netto. Barang laknat ini diperoleh dari Mohamad  Dolly Andre Anggara dan Muhamda Lubis. 
 
Dari pengakuan, dua nama terakhir diatas jika sabu tersebut didapat dari Taufik pada Kamis tanggal 1 November 2018 sekitar pukul 10.00 Wita di kamar kos yang disewa Taufik beralamat di Jalan Tukad Buaji 17C, Banjar Celuk, Desa Panjer, Densel.
 
Berselang seminggu, tepatnya pada tanggal 7 November 2018 sekitar pukul 02.30 Wita, Taufik berhasil ditangkap. Saat dilakukan pengeledahan di dalam kamar kosnya, kembali ditemukan 3 plastik klip berisi sabu serta barang bukti lainnya yang berkaitan. Tiga buah plastik klip berisi sabu tersebut masing-masing seberat 3,10 gram netto, 2,90 gram netto, dan 0,11 gram netto. UNI
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kisah Agen Wijaya Group dari Toko Pulsa ke Agen BRILink

balitribune.co.id | Denpasar - Sebuah toko produk digital (pulsa) di kawasan Kediri, Tabanan kini menjadi tumpuan layanan keuangan warga sekitar. Berawal dari pemberian fasilitas perbankan, I Putu Ananta Wijaya, pemilik Agen BRILink Wijaya Group berhasil mengembangkan usaha produk digital sekaligus menghidupi keluarga melalui kemitraan dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Baca Selengkapnya icon click

Pengurus PHRI Bali 2025-2030 Dikukuhkan, Sekda Dewa Indra Tekankan Kolaborasi Hadapi Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Denpasar - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menegaskan bahwa sektor pariwisata Bali saat ini menghadapi berbagai tantangan, baik yang bersumber dari faktor internal maupun eksternal. Kondisi tersebut, menurutnya, tidak dapat dihadapi secara parsial, melainkan memerlukan kolaborasi erat antara pemerintah dan seluruh pelaku industri pariwisata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabar Duka dari Negeri Jiran, Mahasiswa Asal Yehembang Meninggal Saat Program Magang

balitribune.co.id | Negara  - Seorang mahasiswa asal Banjar Kaleran Kauh, Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, I Made Brata (22), dilaporkan meninggal dunia saat menjalani program magang di Malaysia pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 00.00 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Kanwil DJP Bali Limpahkan Tersangka Kasus Pajak ke Kejari Denpasar, Negara Rugi Hampir Rp1 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali resmi melimpahkan tersangka tindak pidana perpajakan berinisial DS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Denpasar. Pelimpahan tahap II tersebut berlangsung di Kantor Kejari Denpasar, Selasa (20/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi OJK, BPS, dan LPS Siapkan SNLIK 2026, Petakan Literasi Keuangan Hingga Pelosok

balitribune.co.id | Denpasar - Upaya memetakan tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat Bali memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi mematangkan persiapan pelaksanaan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) Tahun 2026 dengan cakupan wilayah yang diperluas hingga seluruh kabupaten/kota di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Usai Banjir Pancasari Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Penyelundupan Hukum HGB Bali Handara

balitribune.co.id | Tabanan - Panitia Khusus Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penyegelan sejumlah proyek dan ruas jalan di kawasan Bali Handara Golf, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng. Rekomendasi ini muncul menyusul dugaan kuat keterkaitan aktivitas pembangunan dengan banjir besar yang merendam puluhan rumah warga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.