Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Shabu 4,07 gram, Made Mol Divonis 5,5 Tahun Penjara

pidana
Terdakwa Mol usai di vonis hakim 5,5 tahun penjara.

BALI TRIBUNE - Nasib kurang beruntung harus diterima I Made Ardinata alias Made Mol (27). Warga Sesetan, Denpasar Selatan, ini harus menerima ganjaran hukuman mendekam di Lapas Kelas II A Ketobokan selama 5,5 tahun atas kepemilikan narkotika 4,07 gram shabu. Dalam agenda sidang putusan majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Novita Riama tersebut, terdakwa dengan pasrah menerima vonis dengan pidana penjara selama 5 tahun ditambah 6 bulan (5,5 tahun) dan pidana denda sebesar 800 juta rupiah subsidair 2 bulan penjara. Hukuman yang cukup berat bagi diri terdakwa itu diberikan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu penuntut umum yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam putusan itu terdapat beberapa hal yang dijadikan pertimbangan bagi majelis hakim "Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah untuk memberantas peredaran Narkotika. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya," kata Majelis hakim. Menanggapi vonis ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan menyatakan menerima sehingga putusan majelis hakim ini dinyatakaan berkekuatan hukum tetap (Incrah). Padahal putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda 800 juta rupiah subsidair 3 bulan penjara. Untuk diketahui, pada surat dakwaan JPU menyebutkan bahwa terdakwa diringkus oleh anggota Polres Badung, Sabtu (9/12/2017), di rumah milik terdakwa di Jalan Raya Sesetan, Banjar Pegok, Kelurahan Sesetan, kota Denpasar. Selanjutnya, Polisi langsung menuju rumah terdakwa dan langsung mengamankannya. "Ketika diintrogasi dengan menanyakan, apakah benar terdakwa menyimpan narkotika?, terdakwa secara kooperatif menunjukan sendiri kepada polisi dengan menjawab, ada pak, itu saya simpan di bawah meja," beber JPU. Alhasil, setelah dilakukan pengeledahan di dalam kamar terdakwa ditemukan sejumlah barang bukti berupa 2 plastik klip berisi shabu, 1 buah bong, 1 timbangan eletrik, dan 1 bandel klip kosong.   Dari pengakuan terdakwa, bahwa 2 plastik kli berisi shabu itu didapat dari seorang bernama Cacak. Saat itu terdakwa hanya memesan shabu sebanyak 0,5 gram, kemudian terdakwa disuruh oleh Cacak dengan dipandu melalui Handphone untuk mengambil tempelan shabu di seputaran wilayah Sesetan Denpasar.  "Setelah mengambil tempelan shabu dan dibuka ternyata didalamnya berisi 2 paket shabu yakni 1 berukuran kecil dan 1 berukuran besar," beber JPU.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dekranasda Tabanan Tampilkan Karya Triwastra dalam Bali Fashion Week 2025 Season 1

balitribune.co.id | Tabanan - Selaku Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya diwakili Ny. Budiasih Dirga menghadiri ajang Dekranasda Bali Fashion Week 2025 Season 1, yang digelar di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali, Selasa (4/11). 

Baca Selengkapnya icon click

Matangkan Keterbukaan Informasi, Diskominfosan Bangli Terima Visitasi Komisi Informasi Bali

balitribune.co.id | Bangli – Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Bangli menunjukkan keseriusan dalam mengelola keterbukaan informasi publik dengan menerima kunjungan penting dari Tim Monitoring dan Evaluasi (Monev) Komisi Informasi (KI) Bali, Kamis (6/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Serangan Tikus di Tegalalang: Petani Pasrah Gagal Panen 3 Kali Musim, Merugi Tanpa Jaminan Asuransi

balitribune.co.id | Gianyar - Di tengah usaha petani mempertahankan lahan sawahnya dari alih fungsi, justru hama tikus menggerogoti. Di Subak Pujung Kaja, Desa Sebatu, Tegallaalang, Gianyar, bahkan ada petani yang mengalamai gagal panen dalam tiga musim berturut-turut. Hal ini sangat ironis, kerugian material dan inmaterial cukup siginifikan tanpa jaminan asuransi.

Baca Selengkapnya icon click

Wamen Isyana: GENTING Wujudkan Jamban Sehat untuk Keluarga Berisiko Stunting di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mempercepat penurunan stunting. Saat meninjau dua keluarga berisiko stunting di Banjar Dinas Kebon, Desa Bukit, Kecamatan Karangasem, Wamen Isyana menyoroti peran masyarakat dan dunia usaha yang bergotong royong melalui Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting (GENTING).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Danamon: #JanganKasihCelah Terhadap Ancaman Penipuan Berbasis AI Deepfake

balitribune.co.id | Jakarta - Kemajuan teknologi tidak hanya membuat hidup semakin mudah, tetapi juga memunculkan tantangan baru. Salah satu ancaman nyata yang kini semakin berkembang adalah penipuan yang menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dengan teknik deepfake yang mampu meniru wajah dan suara seseorang secara sangat realistis.

Baca Selengkapnya icon click

Akses ke Pura Dibatasi, Pansus TRAP DPRD Bali Tindaklanjuti Aduan Warga Adat Jimbaran

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali segera menindaklanjuti keluhan warga Desa Adat Jimbaran, Kabupaten Badung, terkait pembatasan akses ke sembilan pura yang berada di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (PT JH).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.