Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Miliki Tiga Jenis Narkotika, Konsultan Tanaman Prancis Dituntut Ringan

Bali Tribune/ WNA PRANCIS - Samuael Pierre Danguy Lapisardi (44), warga negara Prancis diadili karena memiliki 3 jenis narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar seperti berbaik hati kepada Samuael Pierre Danguy Lapisardi (44), warga negara Prancis yang diadili atas kepemilikan 3 jenis narkotika golongan I yang beratnya 5 gram lebih. Bagaimana tidak, pria yang berprofesi sebagai konsultan tanaman ini dituntut  dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara. 
 
Tuntutan itu dilayangkan Jaksa Ni Luh Oka Ariani Adikarini dalam sidang beragendakan pembacaam tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/8). 
 
Di hadapan majelis hakim diketuai Heriyanti,  Jaksa Oka menilai terdakwa terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum mengusai narkotika berupa sabu seberat 0,52 gram, ganja seberat 32,89 gram, dan hasis seberat 15,83 gram yang dibawanya dari Gili Trawangan, Lombok, NTB. 
 
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Jaksa Kejari Denpasar ini dalam amar tuntutannya. 
 
Adapun beberapa pertimbangan yang meringankan atas tuntutan yang terbilang ringan untuk sekelas 3 jenis narkotika yang beratnya melebihi 5 gram sebagai barang bukti, di antaranya terdakwa belum pernah dihukum, menyesali dan mengakui perbuatannya. 
 
"Terdakwa menggunakan narkotika untuk diri sendiri guna mengurangi rasa sakit yang dialami akibat kecelakaan. Surat keterangan dokter terlampir dalam berkas perkara," kata Jaksa Oka Ariani.
 
Sedangkan pertimbangan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merusak kesehatan diri sendiri dan orang lain serta dilakukan pada saat pemerintah sedang giat-giatnya memberantas peredaran narkotika.
 
Terhadap tuntutan tim jaksa, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya akan menanggapi melalui pembelaan secara tertulis. "Kami akan mengajukan pembelaan tertulis, Yang Mulia," ujar I ketut Jaya selaku penasihat hukum kepada majelis hakim. Sehingga sidang kembali dilanjutkan pekan depan, mengagendakan pembacaan nota pembelaan.
 
Seperti diketahui, terdakwa ditangkap petugas Sat Resnarkoba Polresta Denpasar di rumah kontrakannya, Jalan Danau Tondano, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Jumat (15/3) lalu. 
 
Saat pengeledahan di kamar terdakwa ditemukan barang bukti dengan rincian, yakni 1 plastik klip berisi sabu seberat 0,52 gram netto (Kode A), 1 kaca di dalamnya terdapat 4 plastik klip berisi ganja masing-masing seberat 5,10 gram (Kode B1), 2,25 gram (Kode B2), 4,91 gram (Kode B3), dan 0,60 gram (Kode B4). 
Selain itu, 1 lintingan rokok ganja seberat 0,34 gram (Kode C1), 1 plastik klip berisi ganja seberat 0,40 gram (Kode C2), serta 2 buntalan warna hitam Hasis seberat 5,10 gram (Kode D1) dan 10,43 gram (Kode D2). 
 
Lalu, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti lain dirak kamar terdakwa yakni 1 buah bong, 2 bandel plastik klip kosong dan 1 timbangan elektrik. Tak hanya itu, di atas meja ruang keluarga ditemukan 1 buah dompet berisi 2 plastik klip ganja seberat 9,90 gram (Kode E1), dan 10,04 gram (Kode E2). 
"Bahwa terdakwa telah mengaku memiliki ganja, hasis dan sabu dengan berat masing-masing, Ganja berat bersih keseluruhan 32,89 gram, Hasis total berat keseluruhan 15,83 gram dan sabu seberat 0,52 gram," ungkap jaksa dalam dakwaannya.
 
Masih dalam dakwaan JPU, terdakwa mengaku mendapat narkotika tersebut dari seseorang di Gili Air Lombok pada 12 Maret 2019 untuk dipakainya sendiri dengan harga Rp 8,7 juta. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Harga Rp 2 & 3 Jutaan realme C85 Series Dibekali Baterai Ultra, Tahan Air Ultra

balitribune.co.id | Denpasar - realme, brand pilihan anak muda, resmi membawa pengalaman langsung ketangguhan realme C85 Series ke Bali melalui rangkaian acara “realme C85 Series-Baterai Ultra, Tahan Air Ultra Roadshow”, Jumat (12/12). Bali menjadi lokasi spesial sebagai penutup rangkaian roadshow di Indonesia setelah sebelumnya mengunjungi Kota Medan, Manado, dan Surabaya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

SOM-20, Momentum Memperkuat  Konservasi Laut dan Ketahanan Kawasan Terhadap Perubahan Iklim

balitribune.co.id | Mangupura - Pertemuan Tingkat Pejabat Senior ke-20 atau 20th Senior Officials’ Meeting (SOM-20) Coral Triangle Initiative on Coral Reefs, Fisheries, and Food Security (CTI-CFF) yang berlangsung 10-11 Desember 2025 di Kabupaten Badung, Bali ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kerja sama regional dalam konservasi laut, pengelolaan perikanan berkelanjutan, dan peningkatan ketahanan kawasan terhadap perubahan iklim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tanpa Kantongi PBG, Bangunan Investor di Hutan TNBB Disegel

balitribune.co.id | Negara - Bangunan di kawasan hutan Balai Taman Nasional Bali Barat (TNBB) yang mencuat belakangan ini ternyata belum mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Persoalan tersebut terungkap saat sidak yang dilakukan oleh DPRD Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait ke lokasi bangunan tersebut berdiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.