Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

pengempon pura
Bali Tribune / MENGADU - Pengempon Pura Dalem Balangan bersama kuasa hukum saat mengadu di Ombudsman RI, Rabu (28/1)

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs. Made Tarip Widarta bersama Tim Kuasa Hukumnya yang dipimpin Harmaini Idris Hasibuan, SH beserta Steven Siegel Hanes, SH, Boy Barzini, SH, Kombes Pol (Purn) I Ketut Arta, SH, MH, C.NSP, C.MSP, AKBP (Purn) Ketut Arianta, SH, Fitraman Hardyansah, SH, Imam Prawira Diteruna, SH dan I Wayan Panca Eka Dharma, SH mendatangi Kantor  Ombudsman RI di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu, 28 Januari 2026 mendaftarkan pengaduan permohonan agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH Nomor; 09/SP/H2B/IX/2018, tanggal 12 September 2018.

Penasehat Hukum, Harmaini Idris Hasibuan mengatakan, perihal pengaduan itu mohon penindakan kepada kinerja I Made Daging, A.Ptnh, MH selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 dan perlindungan hukum atas tanah tempat ibadah Pura Dalem Balangan, Jimbaran sesuai Pasal 1, 4, 6, 7, 8 Undang - Undang Nomor 32 tahun 2008 tentang Ombudsman RI dengan hasil temuan dan kesimpulan Ombudsman RI sesuai laporan akhir hasil pemeriksaan Nomor Register; 0095/LM//IX/2018/DPS - JKT, tanggal 22 Oktober 2019. 

"Ombudsman RI yang menyatakan bahwa terlapor di Ombudsman RI Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung tahun 2020 melakukan tindakan maladministrasi," ungkapnya.

Dikatakan Harmaini Idris, berdasarkan petunjuk dari Ombudsman RI Pengempon Pura Dalem Balangan sebagai pelapor dalam Nomor Regiater; 0095/LM/IX/2018/DPS - JKT yang telah ditutup oleh Ombudsman RI. Karena surat  dari terlapor (saat ini tersangka di Polda Bali, red) yang isinya tidak benar, namun dalam petunjuk Ombudsman tersebut jika terbukti informasi yang diberikan terlapor di Ombudsman tersebut tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya, maka Pengempon Pura dapat membuat laporan kembali kepada Ombudsman RI mohon agar dibuka kembali berdasarkan Pasal 56 ayat (1) Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 yang berbunyi "Dalam LHP tidak ditindaklanjuti oleh terlapor atau atasan terlapor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan telah dilakukan tahap resolusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 tetapi tidak memperoleh penyelesaian dalam jangka waktu yang  telah ditentukan, keasistenan yang membidangi fungsi resolusi dan monitoring dapat ditingkatkan status terlapor menjadi rekomendasi Ombudsman RI". Sehingga pengempon Pura Dalem Balangan selaku pelapor bersama bersama Tim Penasehat Hukumnya kembali mendatangi Kantor Ombudsman RI di Jakarta. 

"Hari ini tgl 28 Januari 2026. Kami mohon agar dibuka kembali pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH  LAHP Nomor. 0095 /LM/IX/2018/DPS-JKT tersebut," katanya.

Harmaini Idris menjelaskan, bahwa atas petunjuk dari Ombudsman RI maka pihaknya melaporkan kembali agar Ombudsman kembali membuka pengaduan Penasehat Hukum Pengempon Pura Dalam Balangan Harmaini Idris Hasibuan, SH Nomor; register  0095/LM/IX/2018/ DPS -JKT karena ditemukan adanya bukti - bukti  bahwa surat yang dibuat oleh I Made Daging  tersebut yang isinya diduga tidak benar  dan diduga kuat merupakan lemalsuan surat  dan mengandung  juga penyalahgunaan kewenangan jabatan Sebab, dalam suratnya I Made Daging kepada Ombudsman menyatakan bahwa  pihak terkait telah berdamai dengan Pengempon Pura Dalem Balangan dan telah dilakukan pengukuran ulang berdasarkan data fisik dan data yuridis. 

"Tetapi faktanya, tidak ada perdamaian dengan Pengempon Pura Dalam Balangan  dengan pihak yang terkait dan pengukuran ulang atas tanah objek sebgketa tidak pernah dilakukan. Berdasarkan data fisik dan data yuridis sejak dari tahun 1985 sampai dengan tahun 2020. Isi surat  tanggal 8 September 2020 dari terlapor kepada Ombudsman RI inilah yang dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan penyalahgunaan wewenang dan  tidak menjaga keselamatan dan keutuhan arsip negara yang statis dan terjaga. Ini yang membuat dia (I Made Daging - red) disidik, dan satu laporan sudah ditetapkan sebagai tersangka," terang Harmaini. 

"Supaya masyarakat menyadari bahwa ini yang terjadi. Bukan dikriminalisasi dan tidak ada pihak lain yang menekan. Justru dia sendiri yang  diduga kuat pelaku kriminalnya, perbuatannya dia yang menjadi kan dirinya  menjadi tersangka," sambungnya mengakiri. 

wartawan
RAY
Category

Belanja Badung Naik Rp1,56 Triliun, Golkar Minta Serapan Anggaran Dipercepat

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Golkar DPRD Badung meminta pemerintah daerah mempercepat serapan anggaran menyusul kenaikan belanja dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,56 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Upah Pekerja di Bali Dinilai Terlalu Imut, Nyoman Parta Sebut Kebutuhan Hidup Layak Harus Jadi Acuan Pengupahan

balitribune.co.id | Gianyar - Upah pekerja di Bali dinilai belum sebanding dengan tingginya biaya hidup. Upah pekerja di Bali dinilai terlalu kecil alias Imut jika dibandingkan dengan kebutuhan hidup pekerja di Bali.  

Baca Selengkapnya icon click

Gerindra Setujui Perubahan APBD Badung 2026, Soroti Infrastruktur Kuta dan Banjir

balitribune.co.id | Mangupura - Fraksi Partai Gerindra DPRD Badung menyatakan menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026. Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPRD Badung, Jumat (11/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sertifikat Elektronik Pertanahan Disorot, Masyarakat Diingatkan Waspadai Data hingga Proses Peralihan Hak

balitribune.co.id | Singaraja – Munculnya sejumlah masalah pada digitalisasi layanan pertahanan memantik kekhawatiran sejumlah pihak. Terutama potensi kesalahan data, pemetaan bidang hingga lambannya proses administrasi berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan administrasi. Karena itu masyarakat diminta untuk lebih teliti saat mengurus sertifikat berbasis digital.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.