Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Model Australia Diamankan Bea Cukai

Bali Tribune/ Tori Ann Lyla Hunter
balitribune.co.id | Denpasar - Seorang model asal Australia,Tori Ann Lyla Hunter (26) diamankan petugas Bea dan Cukai saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Selasa (6/8) lalu. Dari hasil pemeriksaan rupanya kedapatan membawa 100 butir tablet dalam botol plastik putih diduga merupakan dexamphetamine dan 47 tablet dalam botol plastik putih bertuliskan Antenex 5. Namun setelah diserahkan ke Polda Bali, dilepas oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba).
 
Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono mengatakan, memang Tiri melaporkan obat-obatan yang dibawanya pada Customs Declaration. Namun barang-barang tersebut dilakukan uji laboratoris pada Lab Bea Cukai Ngurah Rai, dan sample barang yang diuji merupakan produk farmasi mengandung dexamphetamine dan produk farmasi mengandung diazepam. "Hasil penelitian lebih lanjut mendapati bahwa resep yang ditunjukan oleh yang bersangkutan kepada kami tidak sesuai dengan jumlah barang yang dibawanya,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan kemarin.
Atas potensi pelanggaran Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, yang bersangkutan beserta barang bukti saat itu juga diserahkan ke Dit Resnarkoba Polda Bali untuk penyelidikan lebih lanjut. Kasubdit I Dit Res Narkoba, AKBP Debby Asri Nugroho yang dikonfirmasi wartawan menyampaikan, bahwa pihaknya memang memintai keterangan Tori. Saat itu Tori diserahkan ke Polda Bali pada Rabu (6/8) malam sampai Jumat (9/8) siang.
 
Hasilnya, yang bersangkutan memang sakit dan mengantongi resep dokter. "Sakit dia itu. Namanya Bipolar, ya bagaimana, sekarang A besok bisa B. Saya yang periksa dia, ada penerjemahnya. Kondisi sakit, dan kami sudah labforkan obatnya. Hasilnya memang positif. Kami konsultasikan dengan BPOM dan keterangannya tidak masalah untuk kepentingan berobat yang bersangkutan,” terang Debby.
 
Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Dexamphetamine masuk ke dalam Narkotika Golongan I yang importasinya hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pedagang besar farmasi milik Negara yang telah memiliki izin sebagai importir sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan untuk melaksanakan impor Narkotika.
 
Sedangkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 3 tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika, Diazepam masuk ke dalam Daftar Psikotropika Golongan IV. Berdasarkan Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 40 menyatakan bahwa Pemilikan psikotropika dalam jumlah tertentu oleh wisatawan asing atau warga negara asing yang memasuki wilayah negara Indonesia dapat dilakukan sepanjang digunakan hanya untuk pengobatan dan/atau kepentingan pribadi dan yang bersangkutan harus mempunyai bukti bahwa psikotropika berupa obat dimaksud diperoleh secara sah.
 
Dengan penjelasan bahwa yang dimaksud dengan psikotropika dalam jumlah tertentu pada ayat ini adalah jumlah yang sesuai dengan kebutuhan pengobatan dan/atau perawatan bagi wisatawan asing atau warga negara asing tersebut, dikaitkan dengan jangka waktu tinggal di Indonesia paling lama dua bulan, dan harus dibuktikan dengan copy resep dan/atau surat keterangan dokter yang bersangkutan. Surat keterangan dokter harus dengan tegas mencantumkan jumlah penggunaan psikotropika setiap hari.
 
Sementara itu, pihak manager Legal Nexus Law Firm, Jupiter G Lalwani akhirnya buka suara menanggapi ocehan Tori. Dalam ocehannya tersebut, Tori merasa kecewa setelah sempat diamankan untuk pemeriksaan obat-obatan yang dibawanya. Sehingga harus membayar sejumlah denda. Ia menganggap pengacaranya itu korupsi lantaran mengatakan kepada Tori, pihaknya akan bebas jika membayar sebesar 39,600 AUS. Denda untuk pelanggaran narkoba.
 
Sebelumnya Tori memosting statusnya di Gofundme dan Instagram yang bersangkutan sebagai berikut;My name is Tori Hunter, and I’m a popular Adelaide model/ social media influencer. On my trip to Bali I was extorted for $39,600 AUS for my freedom, I was detained after going through customs for bringing my own personal medication into the country, which I brought in pharmacy labeled boxes along with a certificate from my GP. I was personally targeted because of my social media status as a model these people weren’t just ‘doing their job’ they assumed I’m loaded and then came up with a list that states my medications as a class A drug there. (After speaking with the Australian embassy we found out there is no such list) I wouldn’t wish what I’ve been through the past week upon my worst enemy. I served 4 days in captivity but was facing upto 5 years in a Balinese prison. The corrupt lawyers and policeman asked for $39,600 as a bribe to set me free, this campaign is to help raise back some of that money!I am hoping to raise awareness for people with mental illness travelling with prescription medications as well as awareness for social media influencers and how they can become targets!!
 
Jupiter menyampaikan bahwa pertemuan awal dengan Tori lantaran membutuhkan penerjemah saat itu. Pihaknya menganggap sudah sesuai prosedur melayani yang bersangkutan. Tori disebut juga memahami bahwa dirinya membutuhkan penasehat hukum untuk mewakilinya. Kemudian juga berbicara dengan keluarganya, yang saat itu adalah kakeknya, Mr. Kevin Dower. "Pertemuan awal kami dengan Ms. Tori Hunter adalah karena diperlukannya penerjemah berhubung yang bersangkutan tidak mengerti mengapa keterangannya diperlukan. Kami mengatakan kepadanya bahwa kami juga berprofesi sebagai penasehat hukum dan menjelaskan apa yang sedang terjadi karena Ms. Tori Hunter tampak sangat kebingungan,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan kemarin sore.
 
Tim Lawyer kemudian memberi tahu pihak kliennya terkait biaya yang harus dikeluarkan. Kedua belah pihak kemudian sepakat. Bersamaan dengan dikeluarkannya surat kuasa dalam dua bahasa (bahasa Inggris dan bahasa Indonesia pada halaman yang sama). “Ms. Tori Hunter mengerti apa yang tertulis di Surat Kuasa dan menandatanganinya secara sukarela. Kami menerbitkan faktur pada hari berikutnya dan mengirimkannya ke perwakilan bank dan juga ditembuskan kepada anggota keluarganya melalui bagian keuangan kami. Kami melakukan layanan kami sebagai perwakilan hukumnya, secara profesional dan etis,” jelasnya.
 
Jupiter menyebutkan lebih dari pada itu, seperti memberikan makanan dan minuman sesuai permintaan Ms. Tori Hunter (yang ia inginkan berbeda-beda setiap hari). Timnya berusaha membuat yang bersangkutan setenang mungkin sebagai kewajiban moral sebagai sesama manusia. Termasuk memberinya koneksi komunikasi tanpa henti untuk berkomunikasi dengan keluarganya terutama putranya.  "Ms. Tori diperlakukan dengan sangat baik oleh polisi dan tidak ada perlakuan buruk sama sekali dari pihak siapa pun. Pada tanggal 9 Agustus (pada hari ketiga), proses telah selesai, yang juga mengakhiri layanan kami. Namun kami masih menyediakan transportasi pribadi dan sopir untuk membawa Ms. Tori masih dapat menikmati sisa liburannya yang sepengetahuan kami ia habiskan di beberapa tujuan wisata di Bali,” tuturnya.
 
Pihaknya mengaku terkejut bahwa dengan mudahnya Tori membuat tuduhan yang tidak berdasar dan kejam terhadap pengacaranya. Dia bahkan membuat tuduhan yang sama kepada pihak berwenang. “Kami sangat kecewa dengan perilakunya. Tetapi di sisi lain kami juga mengerti bahwa ia sakit. Kami mendorongnya untuk mencari bantuan yang ia butuhkan. Karena ini memengaruhi integritas firma hukum kami, pada saat ini kami juga berpikir untuk mengambil langkah profesional terkait tuduhan tidak berdasar Ms. Tori Hunter. Kami sedang mendiskusikan di antara rekan apakah kami perlu mengambil langkah lebih lanjut dengan melaporkan Tori kepada pihak berwenang berdasarkan pencemaran nama baik,” pungkasnya. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Peduli Lingkungan Warga Gutiswa V Peguyangan Kangin Gelar Bersih Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Kelompok warga Jalan Gutiswa V, Banjar Ambengan, Peguyangan  Kangin Denpasar mengawali tahun 2026 dengan menggelar kegiatan bersih-bersih lingkungan, khususnya di sepanjang jalan utama Gutiswa V, Minggu (19/1). Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga fasilitas umum dan juga bentuk kepedulian menjaga lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Layanan Masyarakat, Pemkot Denpasar Terima Hibah Aset Bangunan dari Kemenkeu

balitribune.co.id | Denpasar - Pemkot Denpasar menerima hibah berupa tanah bangunan kantor pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penyerahan hibah yang dilakukan untuk optimalisasi aset ini, dituangkan dalam penandatanganan berita acara oleh Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.