Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Monumen ‘Sita Kepandung’ Akan Mempercantik Wajah Kota

Bali Tribune / Wali Kota Denpasar, IGN Jaya Negara, saat menerima tim gabungan pembangunan Monumen “Sita Kepandung”, di Ruang Rapat Kantor Walikota Denpasar, beberapa waktu lalu.


balitribune.co.id | Denpasar -  Beragam terobosan terus dioptimalkan guna mempercantik wajah kota. Kali ini Pemkot Denpasar akan mendirikan patung monumen “Sita Kepandung”.

Monumen ini akan dibangun di Kawasan Simpang Enam, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat.

Biaya proyek ini digalang dari dana Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Coorporate Social Responsibility (CSR) melalui mekanisme Blockchain dan Non Fongible Token (NFT). Mekanisme ini dipilih sebagai perwujudan dari semangat Vasudhaiva Kutumbakam (gotong royong) yang diusung Pemkot Denpasar dalam memajukan warganya.

Demikian disampaikan Wali Kota Denpasar Jaya Negara, saat menerima tim gabungan  pembangunan Monumen “Sita Kepandung”, di Ruang Rapat Kantor Walikota Denpasar, beberapa waktu lalu.

Menurut Jaya Negara, pembangunan monumen “Sita Kepandung” selain untuk mempercantik wajah kota yang secara artistik menyehatkan warga, juga memberi vibrasi positif bagi setiap orang yang melintas atau berada di sekitarnya melalui simbol, filosofi, dan makna yang dikandungnya. Vibrasi tersebut akan turut mendorong siapa saja yang melintas atau berada di sekitarnya untuk bertindak lebih produktif dan konstruktif.

“Yang terpenting, pembangunan monumen ini dilakukan secara gotong-royong sesuai semangat Vasudhaiva Kutumbakam. Semangat ini relevan dengan semangat kolaborasi yang sangat kuat di era milenial, juga relevan diterapkan dalam berbagai kondisi di tengah masyarakat,” ujar Jaya Negara.

Adapun pemilihan mekanisme blockchain, kata Jaya Negara, adalah implementasi dari spirit Denpasar Maju yang responsif dan adaptif terhadap perkembangan jaman.

Ketua Yayasan Kepeng Artha Semesta, IGP Rahman Desyanta, memaparkan bahwa untuk penggalangan dana bagi pembangunan Monumen “Sita Kepandung” pihaknya akan menerbitkan empat jenis NFT. Jenis pertama adalah Blue Mark NFT  diberikan kepada para kolaborator yang ikut serta dalam pengembangan monumen dari tahap ide hingga eksekusi. Jenis kedua adalah Red Mark NFT, diterbitkan untuk institusi atau komunitas dengan nilai donasi besar.
Jumlah NFT jenis ini diterbikan sangat terbatas yakni sekitar empat sampai tujuh NFT. Institusi atau komunitas yang memegang NFT ini identitasnya akan diabadikan dalam lempeng logam yang dipajang pada dinding pedestal monumen.

Jenis ketiga dan keempat adalah Purple Mark NFT dan Yellow Mark NFT yang diterbitkan untuk perseorangan dengan nilai donasi Rp5 juta dan Rp1 juta. Nama-nama pemegang NFT ini akan ditulis dalam prasasti logam yang diletakkan di area strategis di sekitar monumen.

“Dari dana yang terkumpul itulah pembangunan monumen “Sita Kepandung” ini dilaksanakan.
Setelah tuntas, barulah Yayasan Kepeng atas nama publik menyerahkan monumen tersebut kepada Pemkot Denpasar,” papar Anta.

Secara spesifik, lanjut Rahman Desyanta “Sita Kepandung” yang menjadi tajuk monumen yang akan dibangun di Kawasan Simpang Enam, Dauh Puri, Kecamatan Denpasar Barat, itu adalah nukilan dari Aranyaka Kanda, bab ketiga dari Epos Ramayana yang sangat akrab dalam kehidupan masyarakat Bali.

Dimana,  tinggi total monumen 12 meter yang terdiri dari patung setinggi delapan meter yang disangga dengan pedestal setinggi empat meter. Material dan teknik patung menggunakan beton sedangkan pondasinya menggunakan gaya pasangan bata Bebadungan.

Tokoh di balik rancangan “Sita Kapandung” ini adalah Nyoman Gede Sentana Putra yang akrab disapa dengan panggilan Kedux. Ia adalah perupa pembuat Ogoh-ogoh sekaligus motor builder yang karyanya kerap menjuarai berbagai kompetisi internasional. Rancangan tersebut kemudian diwujudkan sebagai bangunan oleh arsitek kenamaan Bali, I Ketut Siandana.

wartawan
YAN
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.