Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

Pembersihan
Bali Tribune / GERCEP - Tim Gabungan dari Kelurahan, TNI, dan Polri gerak cepat menggelar aksi bersih-bersih massal pada Senin (23/3/2026) di Terminal Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Merespons kondisi tersebut, Tim Gabungan dari Kelurahan, TNI dan Polri bergerak cepat menggelar aksi bersih-bersih massal pada Senin (23/3/2026). Fokus utama penyisiran adalah sampah plastik yang mendominasi area vital pelabuhan dan permukiman warga.

Lurah Gilimanuk, Ida Bagus Tony Wirahadikusuma mengungkapkan bahwa volume sampah yang berhasil dievakuasi sangat fantastis.

"Sampah yang terkumpul diangkut menggunakan truk menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan total mencapai 4,5 ton," ungkapnya saat dikonfirmasi.

Meski jalur protokol dan sebagian besar gang telah dibersihkan, Tony mengakui bahwa operasi ini belum sepenuhnya tuntas. Beberapa titik seperti Gang 1, 3, dan 4 di wilayah Jineng Agung dilaporkan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.

Upaya normalisasi wajah Gilimanuk ini pun bukan tanpa hambatan. Pihak kelurahan saat ini tengah berkejaran dengan waktu di tengah keterbatasan fasilitas.

"Kendala utama kami adalah keterbatasan jumlah truk sampah serta personel yang sebagian besar masih menjalani cuti hari raya," pungkas Tony.

Aksi kerja bakti ini diharapkan dapat segera memulihkan estetika dan kebersihan Gilimanuk sebagai etalase pertama bagi wisatawan yang memasuki Pulau Dewata via jalur darat.

wartawan
RED
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.