Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Mulai 10 April, Pemkot Denpasar Terapkan WFH Setiap Jumat

Sekda kota denpasar
Bali Tribune / Pengarahan - Sekda Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya saat memberikan pengarahan.

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat, yang akan dimulai pada 10 April 2026. 

Kebijakan ini merujuk pada arahan pemerintah pusat terkait efisiensi energi dan fleksibilitas kerja, serta tertuang dalam Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor B/000.8.3/602/SETDA Tahun 2026.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, IGN Eddy Mulya, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menekan pengeluaran operasional daerah, di mana hasil penghematannya akan dialokasikan kembali untuk program prioritas pembangunan masyarakat.

Meski bekerja dari rumah, Eddy Mulya menegaskan bahwa pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem by name by address. Pegawai wajib melakukan absensi digital tepat di titik lokasi kediaman yang terdaftar.

"Responsivitas pegawai menjadi poin utama penilaian. Pimpinan perangkat daerah akan memberikan sanksi bertahap bagi ASN yang sulit dihubungi dalam durasi 5, 10, hingga 15 menit," tegas Eddy, Selasa (7/4/2026).

Sanksi bagi pelanggar akan diberikan secara berjenjang, mulai dari teguran lisan, peringatan, hingga sanksi administrasi berat bagi mereka yang berulang kali tidak absen atau tidak bisa dihubungi. "Walaupun statusnya WFH, jika dibutuhkan ke kantor, pegawai harus segera merapat. Tidak ada istilah tidak merespons," imbuhnya.

Eddy Mulya menjamin layanan publik tetap berlangsung normal. Sejumlah sektor vital dan unit layanan strategis tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) secara penuh, meliputi: RSUD Wangaya dan Puskesmas, Pendidikan ( jenjang PAUD hingga SMP). 

Sementara Keamanan dan Darurat meliputi Satpol PP, BPBD, Pemadam Kebakaran, dan DLHK, dan Administrasi & Perizinan meliputi  Disdukcapil, Bapenda, Perhubungan, dan Perizinan.

Selain unit layanan tersebut, seluruh pejabat eselon II, eselon III, Camat, Lurah, serta Perbekel juga tetap wajib masuk kantor seperti biasa.

Transformasi budaya kerja ini juga dibarengi dengan langkah efisiensi penggunaan energi di lingkungan kantor, seperti pembatasan penggunaan AC, lampu, dan perangkat elektronik. Pertemuan kedinasan pun diarahkan melalui Zoom Meeting atau sistem hybrid untuk mengurangi biaya konsumsi.

Selain itu, Pemkot Denpasar mulai mengarahkan pengurangan penggunaan kendaraan dinas secara bertahap dan beralih ke kendaraan listrik atau transportasi umum. "Kebijakan yang berpedoman pada arahan Kemendagri ini akan kami evaluasi setiap minggu," pungkas Eddy Mulya. 

wartawan
JRO
Category

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.