Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Multi Tafsir, Sosialisasi Keputusan Pesamuhan Madya PHDI Belum Maksimal

Ketua PHDI Bangli, Nyoman Sukra

 BALI TRIBUNE - Sosialisasi Keputusan pasamuhan madya Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali tertanggal 16 Agustus 2018  tentang, pelaksanaan ritual Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih belum maksimal.Buktinya banyak masyarakat belum sepenuhnya mengerti akan hakekat keputusan dimaksud. Untuk itu, perlu ada upaya lanjutan guna peningkatan pemahaman masyarakat atas keputusan dimaksud. Sebutlah salah satunya, hal yang dilakukan pihak Prajuru Desa Pakraman Jelekungkang. Dikoordinir Bendesa I Wayan Wirya, prajuru Desa Pakraman Jelekungkang Bangli Rabu (9/1) kemarin mendatangi sekretariat PHDI Bangli, Kedatangan mereka guna mencari kejelasan atas pelaksanaan ritual yang memiliki korelasi dengan keputusan pasamuan madya PHDI Bali. Menurut Bendesa Wirya, sebagaimana tertuang dalam point ketiga keputusan pasamuan itu, untuk menjaga kesucian dan keberhasilan karya Panca Wali Krama di Pura Agung Besakih. Rentang waktu 20 Januari hingga 4 April 2019, umat Hindu di Bali tidak diperkenankan melakukan ritual “atiwa-tiwa atau ngaben”. Disatu sisi lanjut Bendesa Wirya, pihak Desa Pakraman sudah menjadwalkan pelaksanaan ritual atiwa-atiwa berupa ngaben secara bersama pada rentang waktu dimaksud. “Warga kami akan melaksanakan upacara  ngurug, apakah itu bisa dilakukan sementara dalam keputusan pasamuhan tidak diperkenankan melakukan upacara atiwa-tiwa.Jika upacara dilaksanakan lebih awal apa bisa,” tanya Bendesa Wirya. Terkait dengan pertanyaan tersebut, Ketua PHDI Bangli, I Nyoman Sukra menegaskan, pihaknya tidak mempersoalkan karena sebelumnya telah melakukan koordinasi dengan semua pihak. Ia pun menyebutkan, ritual atiwa-atiwa tidak saja dilaksanakan di Desa Pakraman Jelengkukang, ritual yang sama juga berlangsung di Banjar Sidembunut Kelurahan Cempaga dan Banjar Guliang Kawan Desa Bunutin Bangli.  “Dari prajuru sudah sempat kami ajak berkoordinasi terkait hal ini.Dari pihak mereka sudah merencanakan jauh-jauh hari sebelumnya,” ucap Sukra. Mantan Kadisdikpora Bangli ini tidak menampik jika ada keterlambatan penyebaran informasi terkait keputusan pasamuhan dimaksud. Sejatinya kami sudah sempat koodirnasikan hal ini dengan bagian Kesra Setda Bangli agar bisa memfasilitasi pertemuan dengan para sulinggih, pemangku, para prajuru dari seluruh banjar di Bangli. Hal itu sudah kami sampaikan beberapa bulan lalu namun hingga saat ini belum mendapat tanggapan,”terangnya. Terkait dengan pelaksanaaan ritual atiwa-atiwa yang telah dijadwalkan sebelumnya. Sukra menyatakan hal itu diserahkan sepenuhnya kepada pihak Desa Pakraman. Lanjutnya, apabila para sulinggih sudah siap untuk muput upakara dimaksud maka pihak PHDI Bali mempersilahkannya.  “Dalam hal ini kami tidak bisa memaksakan karena hal ini bersifat niskala dan dalam konteks ini tidak ada sanksi bagi mereka yang melanggar ketuputasan pasamuhan,”tandasnya. Dia menambahkan, keputusan pasamuan itu berlaku bagi mereka yang meninggal setelah tanggal 20 Januari 2019. “Bagi yang mekingsan di pertiwi, prosesi dilakukan pada sore hari namun dilakukan tanpa Tirta Pengentas. Apabila yang meninggal adalah sulinggih (dwijati), pemangku atau mereka yang menurut dresta setempat tidak boleh dipendem maka dapat dilakukan prosesi kremasi dan juga diperkenankan untuk ngelelet sawa,” imbuhnya. Selanjutnya, apabila memiliki jenazah yang belum melalui prosesi ngaben maka diwajibkan untuk nunas tirtha pemarisudhad di Pura Dalem Puri Karangasem untuk selanjutnya dipercikkan ke jenasah bersangkutan.

wartawan
Agung Samudra
Category

Dewan Sampaikan Tanggapan Terkait Pendapat Gubernur Terhadap Dua Raperda Inisiatif DPRD Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 dengan agenda Tanggapan Dewan terkait Pendapat Gubernur terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Bali tentang Penyelenggaraan Layanan Angkutan Sewa Khusus Pariwisata Berbasis Aplikasi di Provinsi Bali dan Raperda tentang Penyelenggaraan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Setop Lahan Produktif untuk Komersial, Gubernur Koster Moratorium Izin Alih Fungsi Lahan di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan kebijakan moratorium alih fungsi lahan produktif untuk fasilitas komersial sebagai langkah strategis pascabanjir besar baru-baru ini yang menewaskan 17 orang di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.