Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Musdalub Tidak Bisa Digelar Sebelum Pemilu

PENJELASAN - Ibnu Munzir saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait desakan digelarnya Musdalub Partai Golkar Bali.

BALI TRIBUNE -  Terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor Kep-362/DPP/Golkar/XII/2018, menimbulkan gonjang-ganjing di internal Partai Golkar Bali. Bahkan 8 dari 9 DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Bali, telah mengusulkan pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) ke DPP Partai Golkar, sebagai respon atas SK 362 ini.  Bukan itu saja. Sebab pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-54 Partai Golkar yang dihadiri Ketua Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar Ibnu Munzir, di Wantilan DPD Partai Golkar Provinsi Bali, Rabu (19/12), desakan percepat Musdalub cukup menggema. Selain membawa spanduk, ratusan kader dengan menggunakan pengeras suara, meminta agar Musdalub segera dilaksanakan.  Terkait desakan ini, Ibnu Munzir dalam keterangan pers usai acara tersebut, mengatakan, apa yang terjadi saat ini merupakan dinamika organisasi biasa di internal Partai Golkar. Itu juga menunjukkan bahwa proses demokrasi berjalan sangat baik di internal 'Beringin'.  Dikatakan, penunjukan Pelaksana Tugas sesungguhnya tidak serta-merta dilakukan. Keputusan itu diambil DPP Partai Golkar melalui pertimbangan matang serta sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku di partai.  "Soal ada aspirasi dari kader, minta Musdalub, itu sesuatu yang wajar. Aturan di Partai Golkar, kalau ada aspirasi Musdalub maka disampaikan ke atas, karena penentuan terkait Musdalub ada di DPP," ujar Ibnu Munzir, yang didampingi Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali Gede Sumarjaya Linggih.  Ia juga tak menampik jika ada usulan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Bali terkait pelaksanaan Musdalub. Hanya saja, DPP Partai Golkar tidak langsung mengamini usulan tersebut. Sebab, masih ada hal lain yang dipertimbangkan.  "Pengurus itu kan tidak saja di kabupaten, tetapi sampai ke bawah. Dan DPP sudah terima surat resmi dari PK-PK (Pengurus Kecamatan), yang menginginkan keputusan DPP Partai Golkar ini berjalan seperti yang kita harapkan," kata Ibnu Munzir.  Selain ada dukungan PK Partai Golkar terhadap kepemimpinan Sumarjaya Linggih, DPP Partai Golkar juga mempertimbangkan waktu yang hanya sekitar tiga bulan jelang pelaksanaan Pileg dan Pilpres 2019. Jika harus dilaksanakan Musdalub, maka waktu tiga bulan terlalu sempit untuk proses konsolidasi.  "Kalau (Musdalub) dilakukan, bisa ada dampak gesekan. Bisa sampai di ujung, Pilpres dan Pileg akan berpengaruh. Karena itu, DPP tidak serta - merta lakukan. Kalau pun ada Musdalub, tidak bisa digelar sebelum Pemilu," tandasnya.  Hal ini, menurut dia, tidak saja berlaku untuk Bali, tetapi juga beberapa daerah lain yang juga dipimpin Pelaksana Tugas. Seperti DKI Jakarta, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. Justru di Sulawesi Selatan, konsolidasi partai berjalan sangat baik selama dipimpin Pelaksana Tugas.  "Jadi, silakan Pelaksana Tugas melaksanakan konsolidasi sampai Pileg dan Pilpres. Kalau pun ada Musdalub, maka itu akan dilakukan setelah Pemilu. Nanti kalau Pemilu selesai, tidak perlu menunggu lagi, pasti segera gelar Musdalub," pungkas Ibnu Munzir.

wartawan
San Edison
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.