Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nalar Politik PT 20%

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Penerapan Presiden Threshold (PT) 20% untuk mengusung Capres-Cawapres bukan pengalaman baru. Ketentuan yang sama sudah pernah diterapkan pada Pilres 2014. Namun hingga menjelang tahapan Pilpres segera dimulai, silang pendapat tentang itu masih berkembang? Bahkan, permohonan uji material yang diajukan puluhan pakar hukum tata negara pekan lalu, menjadi momentum baru kian panasnya perdebatan itu. Menurut Penulis, pokok persoalannya bukan pada peraturan yang mengatur jalannya demokrasi, namun ada hal lebih substansial. Bahwa ada nalar hukum dan akal sehat yang putus di situ. PT20% yg hendak diberlakukan pada Pilpres 2019 tersebut dirujukkan pada hasil perolehan suara parpol pada Pileg 2014. Padahal, karena itu merupakan prasyarat untuk mengusung Capres-Cawapres maka harusnya hasil Pileg yang dijadikan basis hitungan adalah Pileg 2019. Nah, mengapa parpol pendukung PT 20% tidak berkehendak membasiskan hitungannya pada Pileg 2019 nanti biar akal sehat dan nalar hukum menjadi nyambung? Karena hasil Pileg 2019 itu baru akan diketahui serempak dengan hasil Pilpres. Itu terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) no.14/PUU-XI/2013 yang memerintah agar Pileg dan Pilpres tahun 2019 digelar secara serentak. Dengan putusan MK itu maka seharusnya ketentuan PT berapapun prodentasenya tidak boleh ada pada Pilpres 2019. Namanya "prasyarat" harusnya lebih dahulu terpenuhi sebelum sesuatu yg dipersyaratkan itu dilaksanakan. Akan tetapi pada akhirnya dengan mekanisme voting,  DPR memberlakukan ketentuan yang tak masuk akal sehat dan melanggar nalar hukum itu di Pilpres 2019. Apakah politik berada di ruang hampa nilai, termasuk nilai kewarasan dan nilai hukum? Tidak? Politik pada azasnya adalah untuk kemaslahatan umum sehingga dia mesti tunduk pada kaidah hukum yg menjadi jelmaan kesepakatan bangsa dan akal sehat itu. Akal sehat merupakan landasan utama semua tatanan nilai yang bermaksud mengatur manusia karena akal sehatlah yang menjadi pembeda manusia dengan mahkluk lain. Lalu, hasil putusan politik yang melanggar akal sehat dan nalar hukum itu menguntungkan siapa? Saya berpendapat Gerindra yg jadi lokomotif kelompok Penentang PT20% tidak mendapat keuntungan dan PDIP yang jadi lokomotif kelompok Pendukung juga tidak dirugikan jika PT20% tidak ada. Kalau begitu mengapa Gerindra cs menolak? Itu semata-mata karena ketentuan tersebut melanggar hukum dan akal sehat yg bakal membawa konsekuensi kepada kesalahan-kesalahan berikutnya. Barangkali ini yang dikritisi para pakar hukum sebagai merusak sejarah dan membodohi rakyat. Mengapa PDIP, NasDem, cs mendukung usulan PT20%? Alasan pokoknya adalah karena  itu usulan pemerintah. Partai pendukung pemerintah tidak memiliki pilihan lain kecuali mendukungnya. Alasan lain bisa jadi ada, namun tidak bisa dicerna nalar sehat. Kekhawatiran kubu Gerindra cs bahwa dengan DP 20% bertujuan memunculkan Jokowi sebagai Capres tunggal di Pilpres 2019,  juga tdk masuk akal krn sisa 80%  kursi  bisa melahirkan minimal 2-3 koalisi partai pengusung baru. Jika tdk membawa keuntungan yg signifikan, mengapa mesti ketentuan itu terkesan "dipaksakan" oleh pemerintah dan parpol pendukungnya meski akal sehat memprediksi akan melahirkan masalah hukum dikemudian hari? Untuk mendukung argumen itu, penulis mencoba membuat simulasi sbb; PDIP pada pileg 2014 lalu memperoleh prosentase kursi 18,95% hanya membutuhkan parpol Hanura dgn perolehan suara 5,26% utk memenuhi quota 20% agar mengajukan Capres. Hal yang sama juga bisa dilakukan Gerindra (11,81%) berkoalusi dengan Partai Demokrat (10,19%). Namun, ada persoalan hukum di situ. Apabila Capres usungan koalisi PDIP-Hanura atau Gerindra-PD menang di Pilpres 2018, masalahnya tdk selesai.disitu. Masih ada pertanggungjawaban tunda dari koalisi parpol pengusung. Apa itu? Apakah hasil pileg 2019 masih menunjukan bhw koalisi PDIP-Hanura atau Gerindra-PD memenuhi syarat minimal 20% utk dpt mengusung Capres terpenuhi? Jika tdk karena hasilnya melorot menjadi dibawa 20% maka Pilres yg sudah dimenangkan partai pengusung itu bisa batal demi hukum atau minimal membuka peluang terjadinya sengketa hukum. Sebab pileg 2019 lah yg mesti menjadi basis perhitungan PT. Argumentasi hukum bhw Pulpres 2019 cacat hukum adalah krn syarat  ambang batas PT tidak terpenuhi. Jika itu terjadi Anda bisa bayangkan apa yg bakal terjadi di negeri ini. Dengan penjelasan ini maka kemudian menjadi aneh adalah pernyataan pemerintah bersekukuh menerapkan PT20% hasil pemilu 2018 untuk diterapkan pada Pilpres 2019 adalah pendapat yang konyol. "PT 20% itu kan sdh berlaku sejak Pemilu 2014, mengapa sekarang baru ribut?," kata Mendagri. Penulis menyapu dada ketika mendengar pernyataan ini. Masa pemerintah memiliki sikap tak rasional begitu? Mestinya pemerintah tahu bahwa sebagian masyarat yang punya akal sehat memprotes pemberlakuan PT20% itu  karena basis hitungannya pada hasil pileg 2014 untuk dijadikan syarat bagi Pilpres 2019. Penulis yakin masalahnya bukan pada sikap logis dan tak logis, namun tampaknya logika ada tujuan politik eksķlusif yg disimpan di belakang panggung,  yang menurut Penulis akan terbuka ke publik pada saat yang tepat. Bahwa kehidupan kebangsaan kita tidak berhenti di Pilpres 2019. Kita masih harus terus berjalan sambil melakukan perbaikan demi kontinuitas perjalanan negara menuju tujuannya. 

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Ditinggal Ambil Sapu Saat Panaskan Mesin, Motor N-Max di Gianyar Raib

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) terjadi di Jalan Mulawarman, Gang Melati No. 2, Gianyar, pada Kamis (29/1) pagi. Sebuah sepeda motor raib digondol pencuri saat sedang dipanaskan di depan rumah, memberikan "sasaran empuk" bagi pelaku yang beraksi dalam hitungan menit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.