Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nama Politisi PDIP Disebut Dalam Dakwaan Mantan Bendahara Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Bendahara Desa Dauh Puri Klod Ni Luh Putu Ariyaningsih
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perdana kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod dengan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih (31), berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (28/1). 
 
Dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, nama mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan disebut secara bersama-sama dengan terdakwa selaku mantan bendehara Desa Dauh Puri Klod diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Desa Dauh Puri Klod sebesar Rp 988.457.608,85. 
 
Tak hanya mantan perbekel Namiartha,  dua mantan bawahannya juga ikut disebut yakni nama Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku sekertaris Desa Dauh Puri Klod, dan I Putu Wirawan selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Dauh Puri Klod. Namun ketiga nama yang disebut dalam dakwaan untuk terdakwa Ariyaningsih tersebut masih berstatus sebagai saksi. 
 
"Terdakwa bersama-sama dengan ketiga saksi telah melakukan, yang menyuuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," bunyi dakwaan Primair JPU.
 
Berkas dakwaan ini dibaca secara berturut-turut oleh JPU I Nengah Astawa yang merupakan Kasipidsus Kejari Denpasar, bersama Jaksa I Kadek Wahyudi, dan Jaksa Mia Fida di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.
 
Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
“Perbuatan terdakwa dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Gianyar itu.
 
Nama Namiartha disebut karena dianggap turut bertanggungjawab dan berperan sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan desa. Penarikan atau pencairan uang didasari tanda tangan Namiartha. Sementara terdakwa sebagai bendahara dianggap bertanggungjawab karena mencairkan dana melebihi kegiatan yang ditentukan.
Pencairan dana desa dilakukan terdakwa, tapi ada juga yang secara langsung dilakukan saksi Namiartha dan Sekretaris desa dianggap bertanggungjawab lantaran tidak memverifikasi slip pencairan.
 
“Bahwa terdakwa dan saksi IG Wira Namirtha yang mempunyai kuasa menandantangani slip penarikan telah melakukan pencairan anggaran lebih besar dari kegiatan yang dilaksanakan,” ujar JPU.
 
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada 2015 – 2016. Kecurangan itu juga berdasar laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, terjadi pengambilan dana pada 2015 – 2016 untuk paket kegiatan yang telah ditetapkan namun sebagian paket kegiatan tidak terlaksana. Sehingga ada efisiensi anggaran yang semestinya dikembalikan sebesar Rp 988.457.608, tapi tidak dikembalikan ke kas negara.
 
Bahwa terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.
 
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, dakwaan lebih subsider terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada (4/2) mendatang. Rencananya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Targetkan 21 Medali Emas, 254 Atlit Kontingen Karangasem Dilepas ke Porprov Bali XVI

balitribune.co.id | Amlapura - Sebanyak 254 orang Atlit Kontingen Kabupaten Karangasem, siap berlaga pada ajang Pekan Olah Raga Provinsi (Porprov) Bali ke XVI di Kabupaten Badung dan Denpasar pada 9 September 2025 mendatang. Selasa (26/8/2025) pagi, KontinganKarangasem ini dilepas secara resmi oleh Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta dengan persembahyangan bersama di Pura Jagat Natha Amlapura.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Data Pertanahan Usang, Potensi Pajak Tidak Optimal

balitribune.co.id | Negara - Berbeda dengan pemerintah pusat yang melakukan pembaruan data setiap hari, data pertanahan di Kabupaten Jembrana yang belasan tahun belum dilakukan pembaruan oleh pemerintah daerah menyebabkan terjadinya kesenjangan antara jumlah bidang tanah dan jumlah objek pajak. Kondisi ini berdampak pada banyak potensi pajak yang belum tergarap dengan baik.

Baca Selengkapnya icon click

Trouble Kemudi, KMP Karya Maritim III Ditarik ke Ketapang

balitribune.co.id | Negara - Gangguang pelayaran kembali terjadi di jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk pada Selasa (28/8). Kali ini dialami oleh Kapal Motor Penumpang (KMP) Karya Maritim III. Kapal yang melayani penguna jasa penyeberangan lintas Jawa-Bali ini mengalami masalah pada kemudi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cara Terbaik untuk Memanfaatkan Kembali Ponsel Android Lama Anda

balitribune.co.id | Menurut forum Waste Electrical and Electronic Equipment (WEEE), 5,3 miliar ponsel dibuang pada tahun 2022. Belum cukup mengejutkan, menurut Jaringan Lingkungan Jenewa, rata-rata global untuk sampah elektronik yang dikumpulkan dan didaur ulang dengan benar hanya 20%, yang berarti 80% tidak terdokumentasi, sebagian besar berakhir di tempat pembuangan sampah, melepaskan bahan kimia yang berpotensi beracun ke dalam tanah.

Baca Selengkapnya icon click

Perusahaan Asuransi Membuat Terobosan Perlindungan Jiwa Hingga Usia 100 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Statistik Indonesia (BPS) tahun 2025 menunjukkan bahwa kelompok usia 26-35 tahun mencatat indeks inklusi keuangan sebesar 86,10% yang mencerminkan generasi muda semakin menyadari pentingnya pengelolaan keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.