Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nama Politisi PDIP Disebut Dalam Dakwaan Mantan Bendahara Dauh Puri Klod

Bali Tribune/ Bendahara Desa Dauh Puri Klod Ni Luh Putu Ariyaningsih
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang perdana kasus korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod dengan terdakwa Ni Luh Putu Ariyaningsih (31), berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (28/1). 
 
Dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, nama mantan Perbekel Desa Dauh Puri Klod, I Gusti Made Wira Namiartha yang kini duduk sebagai anggota DPRD Kota Denpasar dari Fraksi PDI Perjuangan disebut secara bersama-sama dengan terdakwa selaku mantan bendehara Desa Dauh Puri Klod diduga melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam hal ini Desa Dauh Puri Klod sebesar Rp 988.457.608,85. 
 
Tak hanya mantan perbekel Namiartha,  dua mantan bawahannya juga ikut disebut yakni nama Luh Made Cihna Kembar Dewi selaku sekertaris Desa Dauh Puri Klod, dan I Putu Wirawan selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Dauh Puri Klod. Namun ketiga nama yang disebut dalam dakwaan untuk terdakwa Ariyaningsih tersebut masih berstatus sebagai saksi. 
 
"Terdakwa bersama-sama dengan ketiga saksi telah melakukan, yang menyuuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau koporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut," bunyi dakwaan Primair JPU.
 
Berkas dakwaan ini dibaca secara berturut-turut oleh JPU I Nengah Astawa yang merupakan Kasipidsus Kejari Denpasar, bersama Jaksa I Kadek Wahyudi, dan Jaksa Mia Fida di depan majelis hakim diketuai I Wayan Gede Rumega.
 
Diuraikan JPU, perbuatan terdakwa bersama para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) dilakukan sejak 2013 – 2017. Dalam mengelola keuangan desa mereka telah mengabaikan asas-asas pengelolaan keuangan desa yang akuntabel, tertib, dan disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Permendagri  Nomor 113/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Perwali Nomor 17/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Desa.
 
“Perbuatan terdakwa dan para saksi (IG Made Wira Namiartha, Luh Made China Kembar Dewi, dan I Putu Wirawan) menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 988.457.608 berdasar hasil perhitungan BPKP Provinsi Bali,” imbuh mantan Kasi Datun Kejari Gianyar itu.
 
Nama Namiartha disebut karena dianggap turut bertanggungjawab dan berperan sebagai pemegang kekuasaan atas pengelolaan keuangan desa. Penarikan atau pencairan uang didasari tanda tangan Namiartha. Sementara terdakwa sebagai bendahara dianggap bertanggungjawab karena mencairkan dana melebihi kegiatan yang ditentukan.
Pencairan dana desa dilakukan terdakwa, tapi ada juga yang secara langsung dilakukan saksi Namiartha dan Sekretaris desa dianggap bertanggungjawab lantaran tidak memverifikasi slip pencairan.
 
“Bahwa terdakwa dan saksi IG Wira Namirtha yang mempunyai kuasa menandantangani slip penarikan telah melakukan pencairan anggaran lebih besar dari kegiatan yang dilaksanakan,” ujar JPU.
 
Terdakwa melakukan perbuatannya tersebut pada 2015 – 2016. Kecurangan itu juga berdasar laporan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali, terjadi pengambilan dana pada 2015 – 2016 untuk paket kegiatan yang telah ditetapkan namun sebagian paket kegiatan tidak terlaksana. Sehingga ada efisiensi anggaran yang semestinya dikembalikan sebesar Rp 988.457.608, tapi tidak dikembalikan ke kas negara.
 
Bahwa terdakwa sebagai bendahara tidak melakukan pencatatan terhadap penarikan atau pencairan dana dari bank. Terdakwa hanya melakukan penatausahaan dalam buku kas umum (BKU) desa yang bukan penarikan bank.
 
Dalam dakwaan primer, terdakwa dijerat Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sedangkan dalam dakwaan subsider perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dan, dakwaan lebih subsider terdakwa melanggar Pasal 8 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Menanggapi dakwaan jaksa, pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Sidang akan dilanjutkan pada (4/2) mendatang. Rencananya JPU akan menghadirkan 5 orang saksi dalam sidang tersebut. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

G***k Sang Mandor, Tiga Buruh ini Ngaku Sakit Hati

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam hitungan empat hari, sejak penemuan Mayat I Wayan  Sedhana (54) dalam kondisi Leher nyaris putus terg***k, pelakunya akhirnya terungkap. Yakni tiga buruh bangunan yang dipekerjakan oleh korban. Ketiga pelaku ditangkap di perbatasan Jember -Banyuwangi saat berupaya melarikan diri. Mereka membunuh sang mandor karena merasa Sakit hati sering diomelin dan kadang ditampar saat bekerja.

Baca Selengkapnya icon click

Membidik APBN 2026: Sekda Karangasem Hadiri Rakor Penentu Prioritas Kementerian

balitribune.co.id | ​Amlapura - Dalam pertemuan empat hari di IPDN Jatinangor, Karangasem fokus mengunci anggaran 2026. Sinkronisasi program strategis, dari Makan Bergizi Gratis, penuntasan TBC, hingga akselerasi Koperasi Merah Putih, menjadi menu wajib.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BPJS Ketenagakerjaan Karangasem Perkuat Sinergi dengan Agen Perisai

balitribune.co.id | Amlapura - BPJS Ketenagakerjaan Karangasem terus melakukan berbagai upaya untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat. Salah satunya dengan melakukan pembinaan Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) guna mengoptimalkan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kegiatan yang dilakukan di Chic n Cozy, dihadiri seluruh Agen Perisai di bawah naungan BPJS Ketenagakerjaan Karangasem, Jumat (17/10).

Baca Selengkapnya icon click

Polres Karangasem Diduga Jual Beli Test Urine Pecandu Narkoba

balitribune.co.id | Denpasar - Aneh bin ajaib kasus yang dialami  tersangka Galih Dwipa Fauji yang ditangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu oleh anggota Sat Res Narkoba Polres Karangasem. Hasil test urinenya dinyatakan negatif. Padahal Fauji baru saja memakai narkoba. Hal ini yang menimbulkan kecurigaan dan dugaan praktik jual beli hasil dalam pemeriksaan urine. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Asal Kanada Ditemukan Meninggal di Lembongan

 

 

Semarapura, Bali Tribune

Suasana tenang di kawasan wisata Jungutbatu, Nusa Lembongan, mendadak gempar pada Rabu (29/10/2025) malam. Seorang warga negara asing (WNA) asal Kanada bernama Frances Colleen Hollywood (62) ditemukan meninggal dunia di kamar penginapan Lembongan Made In, Desa Jungutbatu, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.