Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

NamabGubernur Dicatut, Pemprov Siap Bertindak

I Dewa Gede Mahendra Putra
I Dewa Gede Mahendra Putra

Gianyar, Bali Tribune

Terkait dengan isu tak sedap, dugaan pemotongan dana insentif pegawai pemungut pajak atau upah pungut (UP), yang dasar dan peruntukannya dinilai tidak jelas, Pemprov Bali langsung bersuara. Kepala Biro Humas, I Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan, Pemprov Bali siap menindak tegas jika benar Gubernur dijadikan alasan pemotongan ini.

“Gubernur tidak tahu hal ini. Pemprov akan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Jika benar nama gubernur disebut-sebut, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Dewa Mahendra, Sabtu (21/5). Dia juga mengimbau, jangan percaya oknum-oknum yang mengatasnamakan Gubernur Bali dan jajarannya.

Seperti diberitakan pada Sabtu (21/5) lalu, kabar tidak sedap mengenai pemotongan upah pungut di UPT Samsat Kabupaten Gianyar berhembus lewar surat pengaduan yang mengatasnamakan pegawai setempat yang ditujukan kepada Gubernur Bali dengan tembusan Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Bali, Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

Dalam suratnya, pembuat surat mengaku sebagai pegawai kelas bawah di UPT Samsat Gianyar dan mengeluhkan kebijakan pimpinan UPT setempat. Disebutkan jika di UPT Gianyar telah terjadi pemotongan upah pungut oleh Kepala UPT dengan dalih untuk operasional Gubernur Bali dan Kepala BKD Bali.

Pemotongan itupun tidak tanggung-tanggung, yakni mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta untuk masing-masing pegawai menurut golongan dan jabatan. Dalam surat itu juga diungkapkan jika Kepala UPT Samsat Gianyar itu juga menerapkan kebijakan yang sama, saat bertugas di Kantor UPT Samsat Klungkung.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahadi, tidak menampik adanya surat pengaduan itu. Namun, Hardian enggan menyebutkan nama pengadu dan siapa yang diadukan dalam surat itu. “Benar, kami memang menerima surat tembusan itu melalui kantor pos. Kami tentunya akan menindaklanjutinya,” terang Hardian.

Ditegaskannya, pemotongan upah pungut adalah tindakan melawan hukum sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terkait upah pungut diatur dalam PP No 69 sebagai insentif kepada instansi pemungut pajak dan instansi yang membantu memungut pajak dengan besaran paling tinggi tiga persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran.

wartawan
redaksi
Category

Lomba Layang-Layang 2026, Ribuan Rareangon Matemuwirasa di Pengambengan

balitribune.co.id | Negara - Ribuan rareangon (pecinta layang-layang) dari berbagai daerah di Bali tumpah ruah memadati Sirkuit All In One Pengambengan, Negara, Minggu (30/8/2026). Mereka antusias mengikuti lomba layang-layang tahunan yang menjadi agenda rutin Kabupaten Jembrana sekaligus wadah silaturahmi pencinta tradisi layangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Baru Tiba di Guyana, PMI Asal Jembrana Tewas Kecelakaan

balitribune.co.id | Negara - Kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) dilaporkan meninggal dunia di luar negeri. Seorang pemuda asal Desa Perancak, Kecamatan Jembrana I Komang Tedy Arsa Bantara Putra yang memiliki panggilan Tedy ini meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Guyana, Amerika Selatan. Saat kejadian korban tengah dalam perjalanan menuju lokasi tempatnya bekerja.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Jembrana Tetapkan Dua Perda

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui proses pembahasana, DPRD Kabupaten Jembrana kini telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kedua Perda anyar tersebut adalah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026 dan Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.