Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

NamabGubernur Dicatut, Pemprov Siap Bertindak

I Dewa Gede Mahendra Putra
I Dewa Gede Mahendra Putra

Gianyar, Bali Tribune

Terkait dengan isu tak sedap, dugaan pemotongan dana insentif pegawai pemungut pajak atau upah pungut (UP), yang dasar dan peruntukannya dinilai tidak jelas, Pemprov Bali langsung bersuara. Kepala Biro Humas, I Dewa Gede Mahendra Putra, mengatakan, Pemprov Bali siap menindak tegas jika benar Gubernur dijadikan alasan pemotongan ini.

“Gubernur tidak tahu hal ini. Pemprov akan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Jika benar nama gubernur disebut-sebut, kami akan ambil tindakan tegas,” kata Dewa Mahendra, Sabtu (21/5). Dia juga mengimbau, jangan percaya oknum-oknum yang mengatasnamakan Gubernur Bali dan jajarannya.

Seperti diberitakan pada Sabtu (21/5) lalu, kabar tidak sedap mengenai pemotongan upah pungut di UPT Samsat Kabupaten Gianyar berhembus lewar surat pengaduan yang mengatasnamakan pegawai setempat yang ditujukan kepada Gubernur Bali dengan tembusan Wakil Gubernur Bali, Sekretaris Daerah Bali, Kejati Bali dan Kejari Gianyar.

Dalam suratnya, pembuat surat mengaku sebagai pegawai kelas bawah di UPT Samsat Gianyar dan mengeluhkan kebijakan pimpinan UPT setempat. Disebutkan jika di UPT Gianyar telah terjadi pemotongan upah pungut oleh Kepala UPT dengan dalih untuk operasional Gubernur Bali dan Kepala BKD Bali.

Pemotongan itupun tidak tanggung-tanggung, yakni mulai dari Rp1 juta hingga Rp3,5 juta untuk masing-masing pegawai menurut golongan dan jabatan. Dalam surat itu juga diungkapkan jika Kepala UPT Samsat Gianyar itu juga menerapkan kebijakan yang sama, saat bertugas di Kantor UPT Samsat Klungkung.

Kasi Pidsus Kejari Gianyar, Herdian Rahadi, tidak menampik adanya surat pengaduan itu. Namun, Hardian enggan menyebutkan nama pengadu dan siapa yang diadukan dalam surat itu. “Benar, kami memang menerima surat tembusan itu melalui kantor pos. Kami tentunya akan menindaklanjutinya,” terang Hardian.

Ditegaskannya, pemotongan upah pungut adalah tindakan melawan hukum sesuai UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. Terkait upah pungut diatur dalam PP No 69 sebagai insentif kepada instansi pemungut pajak dan instansi yang membantu memungut pajak dengan besaran paling tinggi tiga persen dari rencana penerimaan pajak dan retribusi dalam tahun anggaran.

wartawan
redaksi
Category

Kelian dan Prajuru Desa Adat Tak Kunjung Dikukuhkan, Desa Adat Banyuasri Somasi Bendesa Agung MDA Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Desa Adat Banyuasri, Kecamatan Buleleng, resmi melayangkan somasi kepada Bendesa Agung Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali. Somasi dilakukan terkait belum diterbitkannya Surat Keputusan (SK) penetapan dan pengukuhan Kelian Adat beserta Prajuru Desa Adat Banyuasri periode 2022–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Klungkung Segera Bangun Rumah Deret untuk Warga Terdampak Abrasi Pantai Monggalan

balitribune.co.id I Semarapura - Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Surya Putra memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) terkait percepatan program penanganan dan pembangunan rumah deret bagi warga yang terdampak bencana abrasi di kawasan pesisir Pantai Monggalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Disdikpora Denpasar Tetapkan 4 Jalur SPMB Tingkat SMP, Jalur Prestasi Dapat Jatah 35 Persen

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) telah menetapkan pembagian empat jalur pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) Tahun 2026. Empat jalur jalur tersebut yakni jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Idul Adha 1447 H, Pegadaian Kanwil VII Salurkan 89 Hewan Kurban

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H, PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Bali Nusra menyalurkan sebanyak 89 hewan kurban kepada masyarakat di berbagai wilayah kerja Bali dan Nusa Tenggara sebagai bentuk kepedulian sosial perusahaan melalui program Pegadaian Peduli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Penganiayaan Sopir oleh Oknum Anggota DPRD Klungkung Memasuki Babak Baru, Polisi Kumpulkan Alat Bukti

balitribune.co.id I Gianyar - Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota DPRD Klungkung terhadap seorang sopir, kini memasuki babak baru.  Meskipun pelapor disebutkan sudah mencabut laporan dan  berdamai, namun Satuan Reskrim  Polres Gianyar tetap mendalami kasus ini dengan meminta sejumlah keterangan dan mengumpulkan  alat bukti. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.