Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkoba, Gadis asal Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ceni Aulia saat sidang tuntutan secara jarak jauh atau teleconfrance, Rabu (22/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan muda asal Bandung, Jawa Barat bernama Ceni Aulia (22), terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu, akhirnya menjalani sidang tuntutan secara jarak jauh atau teleconfrance pada Rabu (22/4). 
 
Dalam sidang tersebut, Aulia dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara  dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
 
Sebelum akhirnya dituntut hukuman penjara, Aulia bersama dua orang temanya bernama Yopi dan Suryanto ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrest Denpasar, Rabu, 27 November 2019 sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. 
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Lovi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,72 gram netto.
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim. 
 
Terhadap tuntutan ini, Aulia yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.  "Mohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun apabila, yang mulia, punya pendapat berbeda mohon kiranya diputus yang seadil-adilnya," pinta Desi Purnami mewakili terdakwa ke majelis hakim. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal ketika dia bersama dua temannya Yopi dan Suryanto hendak melakukan pesta ekstasi di tempat hiburan New Star (NS). Sebelum masuk ke tempat itu, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi di temannya dan langsung mentranfer uangnya. 
 
Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor. 
 
Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu. Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi dan, teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang  menganti sabu dengan ekstasi. 
 
Beberapa saat kemudian tiba-tiba  dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun, yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Anggota DPRD Badung Putu Yunita Oktarini Hadiri Prosesi Nganyarin di Pura Dalem Pingit Bongkasa

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Badung Dapil Abiansemal, Putu Yunita Oktarini, menghadiri prosesi Nganyarin yang menjadi bagian dari rangkaian Karya Padudusan Agung, Ngenteg Linggih, Mapeselang, Manawa Ratna, dan Tawur Pedana di Pura Dalem Pingit, Banjar Tanggayuda, Desa Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Rabu (10/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pedagang Barang Bekas di Pasar Kereneng Diimbau Hindari Tindak Pidana Penadahan

balitribune.co.id | Denpasar – Para pedagang barang bekas di Pasar Kereneng diimbau untuk lebih selektif dalam bertransaksi agar tidak terjebak menjadi penadah barang hasil kejahatan. Imbauan ini disampaikan dalam kegiatan Simakrama Kamtibmas bersama Polda Bali di Denpasar, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Drama di Landasan Bandara Ngurah Rai, Buronan Interpol Australia Ditangkap Saat Bersembunyi di Toilet Jet Pribadi

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil menggagalkan upaya keberangkatan seorang pria Warga Negara Australia buronan interpol yang diduga terlibat tindak pidana lintas negara. Pelaku menggunakan dokumen perjalanan milik orang lain untuk mengelabui petugas imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Polres Badung Tertibkan Kabel Semrawut di Dalung, Provider Diajak Bertanggung Jawab

balitribune.co.id I Mangupura - Kondisi kabel utilitas yang menjuntai dan terpasang semrawut di sejumlah ruas jalan di Desa Dalung akhirnya mendapat perhatian serius. Menjelang Hari Bhayangkara ke-80, Polres Badung turun langsung melakukan penertiban kabel bersama sejumlah perusahaan penyedia layanan internet dan telekomunikasi, Kamis (11/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konsisten 29 Tahun Lestarikan Penyu, Kurma Asih Jembrana Raih Kalpataru

balitribune.co.id I Negara - Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih yang berbasis di Desa Perancak, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, dianugerahi penghargaan lingkungan hidup paling bergengsi, Kalpataru Lestari 2026, kategori Penyelamat Lingkungan. 

Penghargaan tersebut diserahkan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Moh Jumhur Hidayat, di Jakarta, Kamis (11/6/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.