Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkoba, Gadis asal Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ceni Aulia saat sidang tuntutan secara jarak jauh atau teleconfrance, Rabu (22/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan muda asal Bandung, Jawa Barat bernama Ceni Aulia (22), terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu, akhirnya menjalani sidang tuntutan secara jarak jauh atau teleconfrance pada Rabu (22/4). 
 
Dalam sidang tersebut, Aulia dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara  dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
 
Sebelum akhirnya dituntut hukuman penjara, Aulia bersama dua orang temanya bernama Yopi dan Suryanto ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrest Denpasar, Rabu, 27 November 2019 sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. 
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Lovi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,72 gram netto.
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim. 
 
Terhadap tuntutan ini, Aulia yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.  "Mohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun apabila, yang mulia, punya pendapat berbeda mohon kiranya diputus yang seadil-adilnya," pinta Desi Purnami mewakili terdakwa ke majelis hakim. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal ketika dia bersama dua temannya Yopi dan Suryanto hendak melakukan pesta ekstasi di tempat hiburan New Star (NS). Sebelum masuk ke tempat itu, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi di temannya dan langsung mentranfer uangnya. 
 
Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor. 
 
Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu. Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi dan, teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang  menganti sabu dengan ekstasi. 
 
Beberapa saat kemudian tiba-tiba  dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun, yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kenaikan Harga Bahan Baku Menjadi Tantangan Utama Usaha Tenun Tradisional

balitribune.co.id | Semarapura - Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) tampaknya turut berperan membantu pelaku usaha kain tenun tradisional Bali tetap eksis ditengah gempuran produk global. Pasalnya, tidak sedikit perajin/pelaku usaha tenun tradisional Bali yang mendapat pesanan dari ibu-ibu PKK. Seperti yang diakui salah seorang pelaku usaha kain tenun tradisional Bali asal Klungkung, I Wayan Bagiarta. 

Baca Selengkapnya icon click

Ekonomi Bali Tumbuh 5,58 Persen, OJK Catat Kinerja Perbankan dan Pasar Modal Makin Kuat

balitribune.co.id | Denpasar - Stabilitas Industri Jasa Keuangan (IJK) di Bali tetap terjaga hingga akhir Maret 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan berbagai tantangan domestik, sektor keuangan di Bali menunjukkan kinerja yang solid dan menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Badung Hadiri Rangkaian Karya di Pura Desa Adat Sibanggede

balitribune.co.id | Mangupura – Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Nyoman Gede Wiradana, menghadiri rangkaian Upacara Rsi Gana, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Desa, Desa Adat Sibanggede, Kecamatan Abiansemal, Selasa (2/6/2026). Kehadiran Wiradana mewakili Ketua DPRD Kabupaten Badung untuk mendampingi Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, dalam kegiatan keagamaan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Tabanan Terapkan Perlinsos Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah terus mendorong transformasi digital dalam pelayanan publik, termasuk pada sektor perlindungan sosial. Sebagai bagian dari upaya tersebut, uji coba aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos) Digital dilaksanakan di Kabupaten Tabanan pada Kamis (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.