Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkoba, Gadis asal Bandung Dituntut 5 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ceni Aulia saat sidang tuntutan secara jarak jauh atau teleconfrance, Rabu (22/4).
Balitribune.co.id | Denpasar - Perempuan muda asal Bandung, Jawa Barat bernama Ceni Aulia (22), terdakwa dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis sabu, akhirnya menjalani sidang tuntutan secara jarak jauh atau teleconfrance pada Rabu (22/4). 
 
Dalam sidang tersebut, Aulia dituntut hukuman pidana 5 tahun penjara  dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan.
 
Sebelum akhirnya dituntut hukuman penjara, Aulia bersama dua orang temanya bernama Yopi dan Suryanto ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polrest Denpasar, Rabu, 27 November 2019 sekitar pukul 03.15 Wita di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. 
 
Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Lovi menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melalukan tindak pidana dengan pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,72 gram netto.
 
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara," pinta Jaksa Lovi kepada majelis hakim. 
 
Terhadap tuntutan ini, Aulia yang didampingi penasehat hukum dari PBH Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.  "Mohon keringanan hukuman, yang mulia, dengan pertimbangan terdakwa menyesali dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Namun apabila, yang mulia, punya pendapat berbeda mohon kiranya diputus yang seadil-adilnya," pinta Desi Purnami mewakili terdakwa ke majelis hakim. 
 
Kasus yang menjerat terdakwa ini, berawal ketika dia bersama dua temannya Yopi dan Suryanto hendak melakukan pesta ekstasi di tempat hiburan New Star (NS). Sebelum masuk ke tempat itu, Yopi menyuruh terdakwa untuk memesan ekstasi. Lalu terdakwa memesan ekstasi di temannya dan langsung mentranfer uangnya. 
 
Berselang 15 menit kemudian, terdakwa mendapat SMS berisi alamat tempelan barang yang dipesan. Selanjutnya, Yopi dan Suryanto menuju lokasi tempelan tersebut dengan mengedarai sepeda motor. 
 
Setelah mengambil paket tersebut, Yopi dan Suryanto kembali menemui terdakwa. Namun saat paket tersebut dibuka ternyata isinya bukan ekstasi tapi sabu. Terdakwa kemudian menghubungi lagi temanya untuk menukar sabu dengan ekstasi dan, teman terdakwa menyuruh ketiganya untuk menunggu orang yang datang  menganti sabu dengan ekstasi. 
 
Beberapa saat kemudian tiba-tiba  dua pria datang menghampiri ketiganya. Namun, yang datang bukan orang yang mereka tunggu melainkan petugas kepolisian dari Polresta.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Tersembur Kebocoran Pipa PAM, Pedagang Terima Kompensasi

balitribune.co.id I Gianyar - Kebocoran pipa distribusi air milik PAM Tirta Sanjiwani di wilayah Tebongkang, Ubud, yang sempat viral di media sosial, langsung disikapi.  Selain memperbaiki jaringan yang rusak, perusahaan daerah tersebut juga telah menyelesaikan kompensasi bagi pedagang yang terdampak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Bangun Rumah Singgah Konseling Kekerasan Anak dan Perempuan

balitribune.co.id I Denpasar - Tingginya angka kekerasan perempuan dan anak di Denpasar menjadi perhatian khusus Pemkot Denpasar. Untuk memberikan penanganan dan konseling, Pemkot Denpasar pun membangun Rumah Singgah Kula Abhi Praya di Jalan Gatot Subroto VI F yang dilaunching, Kamis, (4/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DLHK Munculkan Program “Yadnya Sampah”, Hasil Bank Sampah Diarahkan Bantu Biaya Upacara Adat

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) terus mengoptimalkan program bank sampah melalui inovasi “Yadnya Sampah”. Program ini memanfaatkan hasil penjualan sampah anorganik untuk mendukung pembiayaan kegiatan adat dan keagamaan di tingkat banjar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai 2027, Bupati Badung Wajibkan Setiap Desa Miliki Sekolah Sepak Bola

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung akan mewajibkan setiap desa dan kelurahan memiliki Sekolah Sepak Bola (SSB) sebagai upaya mencetak atlet berbakat sejak usia dini. Kebijakan tersebut mulai diterapkan pada tahun 2027 melalui surat edaran resmi yang disiapkan Pemerintah Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Menghadapi Kondisi Ekonomi yang Dinamis Masyarakat Diminta Cermat Mengelola Keuangan

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi ekonomi saat ini dirasakan masyarakat dari berbagai latar belakang dan daerah di Indonesia, mulai dari keluarga atau kalangan rumahtangga, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), hingga generasi muda yang baru mulai mandiri secara finansial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.