Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Narkotika Miliaran Rupiah Dimusnahkan

DIMUSNAHKAN – Kejari Denpasar, Selasa (11/12) memusnahkan barang bukti berupa sabu, ekstasi dan narkotika lainnya di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar. Selain narkoba, turut dimusnahkan barang bukti senjata tajam dan HP.

 BALI TRIBUNE - Kasus penyalahgunaan narkotika di Bali, khususnya di Kota Denpasar kian mengkhawatirkan. Betapa tidak, selama tiga bulan terakhir saja (September-November 2018), nilai barang bukti (BB) kejahatan narkotika yang sudah disidangkan dan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp 2,1 miliar. BB tersebut dimusnahkan Selasa pagi (11/12) oleh Kejari Denpasar.    Kegiatan pemusnahan BB tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kejari Denpasar. Pemusnahan untuk BB narkotika dilakukan dengan cara dibakar, sedangkan BB berupa handphone dan senjata tajam (sajam) dimutilasi menggunakan mesin pemotong. Kajari Denpasar, Sila H. Pulungan diwawancarai usai pemusnahan BB mengatakan, yang memprihatinkan  kasus narkotika di Bali setiap tahun bukannya mengalami penurunan, justru sebaliknya mengalami peningkatan signifikan. “Bali sebagai pusat pariwisata rupanya menjadi daerah sasaran peredaran narkotika. Salah satu tujuan konsumen datang ke Bali yakni menikmati narkotika. Ini memprihatinkan," katanya. Pemusnahan yang dilakukan triwulan ini juga lantaran jumlah BB cukup banyak. “Ini menurut saya yang memprihatinkan. Mari bersinergi setidaknya bisa menurunkan jumlah penyalahgunaan narkoba di Bali,” katanya. Lebih lanjut dijelaskan, BB yang dimusnahkan kemarin berasal dari 30 perkara sejak September hingga November 2018. BB yang dimusnahkan adalah ganja seberat 0,75 gram, ekstasi 15,24 gram dan 5.315 butir. Khusus ekstasi, menurut Pulungan memiliki nilai yang signifikan. Satu butir ekstasi di Bali bisa dijual Rp 800 ribu hingga Rp 1 juta. “Bayangkan, kalau 5 ribu ekstasi dikali Rp 1 juta. Padahal harga aslinya paling-paling Rp10 ribu. Ini yang memprihatinkan,” bebernya. Sementara sabu yang dimusnahkan seberat 980,64 gram atau hampir 1 kilogram dari 25 perkara. Selain itu juga ada 5 senjata tajam dan belasan telepon genggam. Pihaknya mengajak semua pihak mengampanyekan bahaya narkotika. Sedangkan pelaku kejahatan narkotika harus ditindak tegas.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dekatkan Akses Digital Masyarakat, Telkomsel Hadirkan Tiga Site Baru di Wilayah Kabupaten Kupang

balitribune.co.id | Kupang - Konektivitas digital kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Mulai dari berkomunikasi dengan keluarga, mendukung aktivitas belajar dan bekerja, menjalankan usaha, hingga mengakses layanan pemerintahan, masyarakat semakin membutuhkan jaringan telekomunikasi yang andal dan berkualitas.

Baca Selengkapnya icon click

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.