Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Kurir, Sabu 4,47 Gram Dibayar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Made Kusuma Putra
Balitribune.co.id | Denpasar - Dari balik layar monitor, Made Kusuma Putra (25), tampak menghela napas yang cukup dalam usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan secara virtual, pada Selasa (17/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pemuda pengangguran asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar ini dinilai terbukti sebagai perantara jual beli sabu.  
 
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Widyaningsih yang mewakili Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Gede Putra. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Widyaningsih memaparkan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman. 
 
Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa itu yakni 15 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 4,47 gram netto. Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 subsider 3 bulan penjara," Kata Jaksa Widyaningsih. 
 
Setelah mendengar tuntutan JPU itu, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar untuk menanggapi. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, pada Selasa (24/11) mendatang. 
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Mulanya, pihak kepolisian dari Satu Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait marak peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Alhasil, petugas pun berhasil menangkap terdakwa dan menu makan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu. 
 
Petugas kemudian melanjutkan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Iman Bonjol, Denpasar, kembali menemukan 13 plastik klip berisi sabu berserta barang bukti terkait lainnya. 
 
"Hasil interogasi saksi (polisi), terdakwa mendapat sabu dari orang yang dikenal oleh terdakwa bernama Paktut Mang alias Tokek (DPO). Terdakwa berkerja menempel atas petunjuk Paktut Mang alias Tokek dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel," kata Jaksa I Made Santiawan. 
 
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap 15 plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa ditemukan berat total 4,47 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Imigrasi Ngurah Rai Deportasi Empat WNA ‘Bonnie Blue’, Terbukti Salahgunakan Visa Wisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai resmi mendeportasi empat Warga Negara Asing (WNA) yang tergabung dalam manajemen konten “Bonnie Blue” setelah terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian selama berada di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Hingga November 2025 Bandara Bali Layani 22 Juta Penumpang

balitri bune.co.id | Kuta - Trafik operasional penerbangan mengalami pertumbuhan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tahun 2025. Pihak bandara mencatatkan pelayanan kepada 22.118.214 penumpang pada periode Januari hingga November 2025, atau mengalami peningkatan 1 persen dibandingkan tahun sebelumnya, yang melayani 21.869.747 pergerakan penumpang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Resahkan Pengguna Jalan, Polsek Dentim Amankan Konvoi Pelajar

balitribune.co.id | Denpasar - Polsek Denpasar Timur (Dentim) mengamankan sejumlah pelajar yang melaksanakan konvoi menggunakan sepeda motor tidak sesuai standar pabrik di Jalan WR. Supratman, Tohpati, Denpasar Timur, pada Sabtu (13/12/2025) malam. Aksi konvoi tersebut dinilai meresahkan pengguna jalan serta berpotensi membahayakan keselamatan berlalu lintas.

Baca Selengkapnya icon click

Gas Bocor, Api Melahap Hotel dan Spa Grand Sehati di Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Kepulan asap sempat meriuhkan aktivitas pariwisata di  jalan Monkey forest, Ubud, Minggu (14/12) Pukul 10.00 Wita. Sebuah hotel dan Spa mengalami kebakaran yang dipicu  kebocoran tabung gas. Seorang petugas dari distributor gas elpiji mengalami luka bakar saat mengganti tabung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penglipuran Menuju Desa Wisata Regeneratif Kelas Dunia di 2026

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Wisata (Dewi) Penglipuran selama ini identik dengan citra desa terbersih, rapi, dan paling fotogenik di Bali. Namun, di tengah tantangan pariwisata global yang kian kompleks, keindahan visual saja dinilai tak lagi cukup. Penglipuran pun memilih melangkah lebih jauh dengan menegaskan komitmennya menuju "pariwisata regenerative" melalui peluncuran agenda besar bertajuk “Regenerative Tourism 2026.”

Baca Selengkapnya icon click

Belasan Usaha Wisata Bahari dan Tirta di Bali Kantongi Sertifikat dari LSU

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, I Wayan Sumarajaya menyerahkan sertifikat usaha bidang pariwisata kepada pelaku usaha wisata tirta atau bahari yang tergabung di asosiasi Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta (Gahawisri) Bali yang berlangsung di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali, Jumat (12/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.