Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Kurir, Sabu 4,47 Gram Dibayar 12 Tahun Penjara

Bali Tribune / Terdakwa Made Kusuma Putra
Balitribune.co.id | Denpasar - Dari balik layar monitor, Made Kusuma Putra (25), tampak menghela napas yang cukup dalam usai mendengar tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan secara virtual, pada Selasa (17/11), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Pemuda pengangguran asal Desa Pemecutan Kelod, Denpasar ini dinilai terbukti sebagai perantara jual beli sabu.  
 
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Widyaningsih yang mewakili Jaksa I Made Santiawan dalam sidang yang dipimpin ketua Majelis hakim Gede Putra. 
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Widyaningsih memaparkan perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli Narkotika golongan I bukan tanaman. 
 
Adapun barang bukti atas perbuatan terdakwa itu yakni 15 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat keseluruhan 4,47 gram netto. Perbuatan terdakwa ini telah diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Meminta majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 subsider 3 bulan penjara," Kata Jaksa Widyaningsih. 
 
Setelah mendengar tuntutan JPU itu, ketua hakim kemudian memberi kesempatan kepada terdakwa bersama penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar untuk menanggapi. "Mohon waktunya, Yang Mulia, kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis," kata salah satu anggota tim penasihat hukum terdakwa. Sidang pun akan dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari terdakwa dan penasihat hukumnya, pada Selasa (24/11) mendatang. 
 
Diuraikan dalam dakwaan JPU, terdakwa ditangkap pada Rabu, 19 Agustus 2020, sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di Jalan Merta Sari IV, depan Line House, Banjar Gelogor Carik, Pemogan, Denpasar Selatan. 
 
Mulanya, pihak kepolisian dari Satu Narkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan terkait marak peredaran Narkotika jenis sabu di wilayah Denpasar. Alhasil, petugas pun berhasil menangkap terdakwa dan menu makan barang bukti berupa 2 plastik klip berisi sabu. 
 
Petugas kemudian melanjutkan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Iman Bonjol, Denpasar, kembali menemukan 13 plastik klip berisi sabu berserta barang bukti terkait lainnya. 
 
"Hasil interogasi saksi (polisi), terdakwa mendapat sabu dari orang yang dikenal oleh terdakwa bernama Paktut Mang alias Tokek (DPO). Terdakwa berkerja menempel atas petunjuk Paktut Mang alias Tokek dengan upah Rp 50 ribu untuk sekali tempel," kata Jaksa I Made Santiawan. 
 
Selanjutnya, terdakwa beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor Polresta Denpasar untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil penimbangan terhadap 15 plastik klip berisi sabu yang disita dari terdakwa ditemukan berat total 4,47 gram netto.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Petugas Damkar Evakuasi Ular Kobra di Rumah Bupati Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Seekor ular jenis kobra sawah masuk ke rumah Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta di kawasan perumahan LC Uma Aya, Kelurahan Bebalang, Bangli, pada Rabu (9/9/2026). Karena khawatir  bisa membahayakan keselamatan, maka penjaga rumah langsung menghubungi petugas Damkar Bangli guna mengevakuasi ular tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Agendakan Rapat Kerja, DPRD Bangli akan Bedah Kinerja Tiga Perusda

balitribune.co.id I Bangli - DPRD Bangli akan segera mengagendakan rapat kerja dengan tiga perusahan daerah (Perusda) yakni BPR Bank Daerah Bangli, Perumda Tirta Danu Arta (PDAM) serta Perseroda Bhukti Mukti Bhakti (BMB). Rapat kerja  dengan tiga perusda penting guna mengetahui sejauh mana kinerja mereka selama ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kontingen Badung Sabet Juara Umum Bakti Negara Cup I 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kontingen Kabupaten Badung sukses mengukuhkan diri sebagai Juara Umum dalam perhelatan bergengsi Kejuaraan Pencak Silat Bakti Negara Cup I Tahun 2026. Gelaran yang menjadi wadah penjaringan talenta muda sekaligus penguat sport tourism berbasis budaya ini resmi ditutup di GOR Purna Krida Kerobokan, Selasa (8/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Warung di Mambal Ludes Terbakar, Korban Dapat Bantuan Modal Rp5 Juta

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan sebuah warung milik Ni Made Karmi di Banjar Trijata, Desa Adat Mambal, Kecamatan Abiansemal, Badung. Warung yang menjadi tempat berjualan aneka gorengan sekaligus menyediakan sarana upacara keagamaan itu terbakar pada Minggu dini hari sekitar pukul 02.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Ungkap 55 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Polres Gianyar mengungkap 55 kasus kriminal sepanjang Juli-Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, polisi mengamankan 56 tersangka, terdiri dari 49 laki-laki dan tujuh perempuan. 

Wakapolres Gianyar, Kompol Willa Jully Mendissa, mengatakan kasus yang diungkap meliputi sembilan curanmor, lima curat, dua curas, dan 39 pencurian biasa/penggelapan (cusa). 

Baca Selengkapnya icon click

Skenario Tahap III Gagal Atasi Macet Ubud, Dishub Sebut Rekayasa Tahap II Paling Efektif

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah dilakukan tiga kali tahap dalam rekayasa lalu lintas di Ubud dalam sebulan terakhir,  finalnya jatuh ke skenario Tahap II.  Menyusul terjadinya kemacetan parah (stuck)  di sejumlah ruas jalan saat perberlakukan ujicoba tahap III dalam sehari. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.