Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Rai Santini Kewenangan DPP

Bali Tribune/ I Komang Gede Sanjaya
balitribune.co.id | Tabanan -  Nasib kader PDIP Ni Made Rai Santini tak bisa ditentukan oleh DPC PDIP Tabanan. Karena yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi adalah DPP PDIP. Sebelumnya beredar kabar bahwa nasib srikandi asal Desa Bongan, Tabanan itu akan diputuskan dalam rapat yang digelar DPC PDIP Tabanan, Jumat (10/5).
 
Seperti diberitakan sebelumnya, sekelompok anak muda yang mengatasnamakan pendukung Rai Santini melakukan pembakaran bendera PDIP, dan mengibarkan bendera hitam sebagai wujud kekecewaan atas kalahnya Rai Santini dari rekan separtainya I Ketut Arsana Yasa yang hanya berselisih 6 suara. 
 
Dari pantauan di lapangan, rapat tersebut diikuti oleh 19 orang pengurus DPC PDIP Tabanan. Rapat yang dimulai pukul 15.00 Wita itu berlangsung tertutup. Ditemui usai rapat, Ketua DPC PDIP Tabanan, I Komang Gede Sanjaya membenarkan jika pihaknya menggelar rapat, Jumat (10/5), di Sekretariat DPC PDIP Tabanan, Jalan Yeh Gangga, Tabanan. Hanya saja tidak membahas mengenai sanksi untuk Rai Santini namun lebij membahas perihal capaian dalam pemili, dimana banteng menguasai kursi di Dewan Sanggulan. Pada rapat itu pihaknya juga menyampaikan terima kasih kepada para kader yang telah berjuang dalam pemilu 2019, baik yang lolos maupun tidak lolos. Karena untuk membangun Tabanan tidak harus duduk di kursi legislatif, sehingga tidak boleh patah semangat. 
 
Namun ia mengakui jika dalam rapat tersebut turut dibahas mengenai permasalahan yang sempat terjadi dalam pemilu, dimana ada kader yang merasa perolehan suaranya tidak sinkron sehingga DPC PDIP Tabanan pun telah melakukan langkah progresif. "Sesuai mekanisme telah kita lakukan, mulai dari rapat, dan sebagainya. Sehingga kini apapun hasilnya semua kader legowo menerimanya," jelasnya.
 
Mengenai insiden yang terjadi di Desa Bongan, merupakan hal yang tidak diprediksi oleh pihaknya. Terlebih yang melakukan adalah anak muda yang tidak mengerti akam politik untuk meluap emosi mereka karena tokohnya kalah. Setelah pihaknya melakukan klarifikasi kepada Rai Santini, dikatakan bahwa saat itu Rai Santini sedang shock sehingga mengurung diri dikamar dan tidak mengetahui ada peristiwa bakar-bakaran itu. 
 
Namun pihaknya tetap menurunkan tim investigasi untuk mengetahui kronologi sesungguhnya. Meskipun ia tidak memungkiri sudah ada pelaporan mengenai pencemaran nama baik ke Polda Bali. "Kalau soal pencemaran nama itu saya rasa itu hak individu untuk melaporkan, yang jelas kita di DPC menjalankan amanah untuk membuat kronologisnya, sedangkan soal sanksi itu bukan ranah DPC tapi DPP," tegasnya 
 
Menurutnya, investigasi juga dilakukan untuk memastikan siapa yang melakukan pengerusakan atribut partai apakah kader, atau simpatisan atau hanya sekelompok anak muda yang mengaku pendukung dan simpatisan. Sehingga nantinya DPP bisa menentukan sanksi yang tepat.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click

Inilah Jawara HMC 2025 Bali: Modifikator Muda Berbakat dengan Sentuhan Budaya Lokal

balitribune.co.id | Denpasar – Ajang bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025 sukses digelar oleh Astra Motor Bali pada Sabtu (18/10) di area parkir Mall Bali Galeria (MBG). Kegiatan ini menjadi wadah unjuk kreativitas bagi para modifikator sepeda motor Honda sekaligus ruang ekspresi budaya dan gaya hidup khas anak muda Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.