Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nasib Ratusan Buruh PLTU Celukan Bawang Dibawah Tekanan

Bali Tribune / PLTU Celukan Bawang

balitribune.co.id | SingarajaSebanyak 254 buruh tenaga kerja di PLTU Celukan Bawang sedang dalam kondisi dilematis. Pasalnya, mereka dihadapkan pada ancaman kehilangan pekerjaan atau kehilangan uang pesangon yang merupakan hak mereka. Jika tidak kembali melamar pada perusahaan yang ditunjuk oleh PT General Energy Bali (GEB) resiko akan menjadi pengangguran. Disisi lain, salah satu persyaratan melamar pekerjaan harus menyertakan surat pengunduran diri dari perusahaan lama dengan ketentuan akan kehilangan uang pesangon. Nilai total uang pesangon yang terancam tidak dibayar pihak perusahaan senilai Rp 12,4 miliar lebih.

“Ya, para pekerja di PLTU Celukan Bawang memang benar-benar dalam kondisi dilematis antara kehilangan pekerjaan dan kehilangan uang pesangon,” ujar Anggota DPRD Buleleng H.Mulyadi Putra, Sabtu (21/9).

Ketua Serikat Buruh Kerakyatan (Serbuk) PLTU Celukan Bawang, Edi Selamet Agusno mengatakan telah melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Buleleng pada Kamis (19/9/2024). Selain itu, Serikat buruh itu mengadukan pihak PT GEB yang menolak keberadaan serikat buruh di PLTU Celukan Bawang. Sedang soal nasib rekan-rekannya pekerja di PLTU Celukan Bawang, Edi Selamet menyebut status mereka sesuai kontrak tercatat sebagai karyawan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

“Untuk status karyawan PKWTT atau karyawan tetap masalah pesangon diatur di pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 35 tahun 2021,” jelas Edi.

Karena terancam dengan resiko kehilangan pekerjaan ratusan buruh tersebut telah mengajukan permohonan lamaran pekerjaan kembali ke PT Garda Arta Bumindo (PT GAB), perusahaan yang ditunjuk PT GEB setelah kontrak PT Victory Utama Karya sebagai perusahaan penyedia tenaga kerja selama ini berakhir per 1 Oktober 2024.

“Intinya, para buruh itu kembali mengajukan lamaran karena terpaksa. Sebabnya persyaratan mengundurkan diri dari perusahaan lama harus disertakan, kalau tidak tentu lamaran ditolak. Ini kan bentuk intimidasi,” ujar salah satu aktivis pembela hak buruh Fathurrahman.

Sementara itu ditengah perjuangan para buruh menuntut haknya, beredar sejumlah surat tekanan yang ditujukan kepada para buruh. Diantarnya surat pernyataan yang sudah diformat oleh pihak perusahaan. Isinya bertolak belakang dengan fakta yang ada, salah satunya,’Bahwa saya telah menerima dengan baik, benar dan cukup hak-hak saya selama bekerja dengan PT Victory Utama Karya sebagaimana terlampir dalam tanda terima pembayaran atau kuitansi’.

“Kendati kembali melamar saya tidak terima kompensasi maupun pesangon, saya tidak ingin membahas masalah itu lagi,” kata salah satu buruh setempat.

Ada juga surat yang diterbitkan oleh PT General Energy Bali (GEB) berisi deadline batas akhir melamar pada 17 September 2024. Dalam surat tersebut PT GEB menyebut akan menampug sementara pelamar menjadi karyawan sebelum benar-benar diambil alih PT GAB setelah PT Victory Utama Karya ditendang keluar dari lingkar PLTU Celukan Bawang.

Berikutnya ada juga surat yang ditujukan kepada PT Garda Satya Perkasa yang meminta agar dua karyawan tidak diperkenankan masuk ke areal PLTU Celukan Bawang karena dianggap melakukan penghasutan dan mencerai beraikan persatuan. Beradar juga percakapan yang diduga antara salah satu buruh PLTU Celukan Bawang dengan petinggi PT GEB. Dalam percakapan tersebut disebutkan jika ingin bekerja kembali jangan memikirkan uang pesangon.

“Kamu jangan pikirkan ini dan itu, yang penting kamu mau bekerja atau tidak? Kalau mau bekerja buat surat lamaran, bikin surat pengunduran diri dari victory (PT Victroy). Kalau dapat pesangon kamu ndak kerja lagi,” demikian antara lain isi percakapan tersebut.

General Affair PT GEB, Indriarti Tanu Tanto saat dikonfirmasi, kembali tidak merespon pertanyaan media ini yang hendak melakukan klarifikasi atas kekisruhan buruh di PLTU Celukan Bawang. Termasuk rekaman percakapan yang berisi dugaan intimidasi terhadap salah satu buruh ditempat itu.

wartawan
CHA
Category

Keluarga Tersangka Pengeroyok Maling Ayam di Baturiti Mohon Keringanan Hukuman

balitribune.co.id I Tabanan - Pihak keluarga dari lima warga Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan maling ayam asal Buleleng berinisial KD alias S memohon keringanan hukuman.

Mereka beralasan aksi tersebut murni merupakan upaya bela diri karena terduga pelaku pencurian ayam berinisial KD alias S sempat mengancam warga menggunakan senjata tajam.

Baca Selengkapnya icon click

Puluhan Pohon di Denpasar Dipasangi Barcode

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar terus mendorong edukasi lingkungan melalui inovasi digital. Salah satunya dengan memasang barcode atau QR Code pada pohon-pohon yang berada di ruang terbuka hijau (RTH), sehingga masyarakat dapat mengakses informasi lengkap mengenai setiap pohon hanya dengan memindainya menggunakan telepon pintar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT RI ke-81, Pemkab Buleleng Bagikan 15 Ribu Bendera

balitribune.co.id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai menggencarkan Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih sebagai rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gerakan tersebut ditandai dengan pembagian ribuan bendera kepada masyarakat oleh Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra bersama Sekretaris Daerah Gede Suyasa di kawasan Titik Nol Singaraja, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Botol Miras Berpita Cukai Palsu Disita di Bali, Negara Selamatkan Potensi Kerugian Rp2,14 Miliar

balitribune.co.id I Badung - Sinergi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI berhasil menggagalkan peredaran minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman keras (miras) ilegal yang diduga menggunakan pita cukai palsu di Bali. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita sebanyak 19.142 botol atau setara 14.400,36 liter MMEA dengan nilai barang mencapai Rp12,55 miliar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ribuan Pamedek Iringi Pacepukan Patapakan di Catus Pata Gianyar, Arus Lalu Lintas Sempat Lumpuh

balitribune.co.id I Gianyar - Ribuan pamedek menyemut di areal Catus Pata Kota Gianyar, mengiringi prosesi sakral 'pamendak agung' dan 'pacepukan patapakan barong' dalam rangkaian piodalan di Pura Dalem Serongga, Gianyar. Banyaknya warga yang mengikuti prosesi ini sempat membuat arus lalu lintas di Kota Gianyar lumpuh, Selasa (28/7/2026) pagi. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemilihan Bendesa Adat Pejarakan Gunakan Sistem Voting, Wayan Sudana Raih Suara Terbanyak

balitribune.co.id I Singaraja - Proses pemilihan Bendesa Adat (Kelian Desa Adat) Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, masa ayahan 2026–2031 berlangsung lancar dan kondusif meski menggunakan mekanisme pemungutan suara langsung (pasuaran krama). Mekanisme tersebut dipilih berdasarkan aspirasi mayoritas krama desa, meski sebelumnya terdapat pedoman dari Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali yang lebih mengedepankan musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.