Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nawacita Pariwisata Indonesia Minta Kaji Ulang RKUHP

Bali Tribune/Peserta FGD yang diselenggarakan NCPI berfoto bersama disela-sela acara diskusi

balitribune.co.id | Denpasar - Komponen pariwisata dan sejumlah tokoh dari berbagai profesi yang tergabung dalam Nawacita Pariwisata Indonesia (NCPI) meminta DPR RI untuk mengkaji ulang sejumlah pasal dalam Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berpotensi merugikan sektor pariwisata.
 
"Ada pasal-pasal yang memang perlu dikaji kembali karena dikhawatirkan dari pasal tersebut dijadikan dasar untuk melakukan sweeping pada wisatawan," kata Ketua DPP Nawacita Pariwisata Indonesia (NCPI) I Gusti Kade Sutawa saat menggelar diskusi kelompok terfokus (FGD) bersama sejumlah tokoh pariwisata dan tokoh lintas profesi terkait pro-kontra RKUHP, di Denpasar, sebagaimana dilansir Antara, Selasa.
 
Menurut Kade Sutawa, rumusan hasil FGD tersebut nantinya juga akan disampaikan secara tertulis pada DPR RI dan Presiden, juga ditembuskan kepada Pemerintah Provinsi Bali dan DPRD Bali.
 
"Berdasarkan pemaparan dari pakar hukum, sebenarnya meskipun sudah diatur pasalnya, tidak mudah juga untuk menangkap wisatawan jika melakukan hal yang melanggar pasal dalam KUHP karena harus ada pembuktian lengkapnya," ucapnya.
 
Di samping itu, lanjut Kade Sutawa, duta-duta besar negara sahabat juga harus dihubungi untuk menjelaskan terkait sejumlah pasal dalam RKUHP yang dianggap dapat meresahkan wisatawan karena sebenarnya wisatawan asing bisa tetap aman berwisata.
 
Bahkan sejauh ini isu mengenai RKUHP sudah ramai diperbincangkan di luar negeri seperti Australia, khususnya mengenai pasal yang mengatur perzinahan dan "kumpul kebo" karena tidak jarang wisatawan berwisata itu bersama teman-temannya.
 
"Wisatawan tentu akan ketakutan disweeping, meskipun secara aturan yang dilakukan petugas itu legal dan untuk memprosesnya pun harus ada aduan dari pihak keluarga," ucapnya.
 
Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Udayana Prof Dr I Ketut Rai Setiabudi tidak menampik hal yang krusial dalam RKUHP itu bagi kepariwisataan Bali khususnya mengenai soal perzinahan dan kumpul kebo.
 
"Terkait hukum pidana ini harus hati-hati dan tidak boleh ada pembuktian yang tidak jelas serta untuk pasal tersebut harus ada delik aduan, yang boleh mengajukan itu adalah suami, atau istri atau pihak keluarga," ucapnya.
 
Untuk di daerah pariwisata, lanjut Rai, pasal tersebut memang sangat rawan dijadikan isu. Padahal dari sisi pembuktiannya memang harus sempurna, tidak bisa serta-merta ditangkap.
 
Anggota DPD RI Dapil Bali terpilih Made Mangku Pastika mengatakan sejumlah pasal dalam RKUHP yang dinilai meresahkan kalangan pariwisata sejatinya bukan untuk pariwisata Bali saja, tetapi pariwisata seluruh Indonesia bisa terganggu.
 
"Saya memahami ada nilai di masyarakat yang mengharapkan pasal itu, tetapi di satu pihak perlu dipikirkan hal-hal lain sehingga pengaturannya harus benar-benar secara bijaksana," ujar mantan Gubernur Bali itu.
 
Menurut Pastika, langkah yang dilakukan NCPI sudah tepat. Masukan atau usulan mengenai RKUHP disampaikan kalangan masyarakat maupun swasta. "Karena kalau pemerintah pusat sudah menyetujui, maka tidak ada cara lain. Kalau pemerintah daerah melawan, itu namanya membangkang dan itu tidak boleh terjadi," ucapnya.
 
Pastika sebagai senator terpilih hasil Pemilu 2019 dari Bali itu mengatakan akan turut berjuang membela kepentingan daerah setempat. Apalagi menyangkut masyarakat banyak dan sumber kehidupan mayoritas masyarakat Bali. "Kalau pariwisata Bali mati, kita semua juga susah," ucapnya.(u)
wartawan
Hans Itta
Category

Waspada Virus Super Flu, Dinkes dan KKP Perketat Pemeriksaan Penumpang di Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Mengantisipasi masuk dan menyebarnya Virus Super Flu di Bali, khususnya di Kabupaten Karangasem, Dinas Kesehatan Karangasem bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan atau (KKP) Pelabuhan Padang Bai, memperketat pemantauan mobilitas warga dari dan menuju Bali melalui pintu Pelabuhan Padang Bai.

Baca Selengkapnya icon click

Tertimbun Longsor Bambu, Pasutri Dalam Mobil Selamat

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi hujan, melintas di jalur rawan longsor, sebuah mobil minibus nekat menerobos, Rabu (14/1) dinihari. Naas, di tengah perjalanan di Jalan Penghubung Desa Jasan dan Desa Pupuan, Tegallalang itu terjadi longsor dan menggerus rumpun bambu. Tak sempat menghindar, mobil berikut sopir dan seorang penumpang yang merupakan pasangan suami istri tertimbun rumpun bambu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Buleleng Tagih Dokumen Asli, BPN Mengaku Lampiran Risalah Bukit Ser Hilang

balitribune.co.id | Singaraja – Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Buleleng I Wayan Budayasa, A.Ptnh., M.H, mengatakan, membenarkan pihak penyidik Polres Buleleng telah bersurat untuk meminta 6 warkah bidang tanah di Bukit Ser, Desa Pemuteran, Gerokgak, Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Buleleng Waspada, 40 Bencana Terjang dalam 4 Hari, Satu Korban Jiwa Melayang

balitribune.co.id | Singaraja – Kabupaten Buleleng dilanda rangkaian bencana alam selama periode 11 hingga 14 Januari 2026. Berdasarkan laporan sementara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Buleleng hingga Rabu (14/1) pukul 08.00 Wita, tercatat 40 kejadian bencana yang tersebar di sejumlah kecamatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Matangkan Persiapan Peserta Menuju Festival Vokasi Satu Hati 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang gelaran Festival Vokasi Satu Hati (FeVoSH) 2026 tingkat nasional yang akan diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM) pada Februari 2026, Astra Motor Bali mulai mempersiapkan peserta terbaiknya melalui rangkaian latihan dan pembekalan rutin.

Baca Selengkapnya icon click

Bos Mafia Solar Subsidi Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali lantaran sakit, bos gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan (Densel) berinisial NN (54) akhirnya ditahan polisi. Itu setelah ia menghadiri panggilan penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa, 13 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.