Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nekad Bisnis Narkotika, Sejoli Terancam 20 Tahun Bui

Bali Tribune/ Kedua terdakwa duduk berdampingan saat mengikuti sidang secara virtual.
balitribune.co.id | Denpasar - Pasangan kekasih, I Wayan Kariasa alias Kepek (42), asal Desa Akah Klungkung, dan Marcia Ilasabina Hutasoit alias Aci (37), asal Kelurahan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, terancam penjara paling lama 20 tahun. Lantaran sejoli ini terlibat dalam peredaran Narkotika jenis sabu dan ganja jaringan Medan-Bali.
 
Ancaman hukuman terhadap kedua terdakwa ini sesuai dengan pasal dalam yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edi Arta Wijaya ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Kedua terdakwa mengikuti proses persidangan dari kantor BNNP Bali.
 
"Para terdakwa telah melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindakan pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat 5,49 gram Neto, dan ganja 14,03 gram netto,"kata Jaksa Edy dalam sidang yang digelar secara virtual tersebut.
 
Perbuatan para terdakwa itu diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara.
 
Kemudian pada dakwaan kedua dan ketiga, Jaksa Edy memasang  Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1), jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.
 
Kepada majelis hakim diketuai Putu Ayu Sudariasih, Jaksa Edi menuturkan sejoli ini mulai terlibat dalam bisnis Narkotika jaringan Medan sejak awal bulan Januari, 2021. Dalam bisnis ini mereka dikendalikan oleh seorang bandar bernama Karlo yang berada di Medan, Sumatra Utara. Mereka diperintahkan untuk menerima paket lalu kirim lagi ke alamat sesuai yang diberikan Karlo.
 
Terhitung mereka sudah 5 kali mendapat kiriman paket sabu dan ganja berkedok pengiriman baju bekas dari Medan ke Bali. Setiap kali menerima paket, mereka mendapat upah mulai Rp 800 hingga Rp1,6 juta dari Karlo.
 
Pekerjaan yang mereka tekuni ini pun terhenti pada saat menerima kiriman paket yang ke lima. Saat bersamaan, petugas BNNP Bali sedang memantau gerak-gerik kedua terdakwa. Mereka pun langsung ditangkap di Jalan Raya Besakih, Desa Akah, Klungkung, pada 09 Februari 2021 lalu.
 
"Saat dilakukan interogasi, para terdakwa mengakui terus terang bahwa pemilik paket adalah Karlo (belum ditangkap) yang berada di Medan. Dimana, paket tersebut dikirim ke tempat tujuan sesuai dengan perintah dari Karlo," beber Jaksa Kejati Bali dalam dakwaannya.
 
Barang bukti yang menguatkan Kapek dan Aci sebagai perantara jual beli Narkotika pun disebutkan JPU dalam dakwaannya. Yakni,
satu buah paket kiriman atas nama penerima  Aci/Kepek, Balai Banjar Gingsir, Jalan Raya Besakih, Dusun Gingsir, Akah, Kec. Klungkung, Kab.Klungkung. Dalam paket tersebut, terdapat satu buah baju daster warna putih motif ungu yang di dalam lipatannya ditemukan satu buah plastik klip berisi  sabu dengan berat  95,49 gram Netto.
 
Selain itu, beberapa paket ganja seberat 16,12 gram yang ditemukan pada saat penggeledahan di rumah para terdakwa.
 
Atas dakwaan ini, para terdakwa yang didampingi pengacara dari PBH Peradilan Denpasar tidak keberatan sehingga sidang dilanjutkan ke pembuktian dengan menghadirkan para saksi. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Adinda Menangkan Hak Asuh Penuh Anak Kembar di Mahkamah Agung

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah dua tahun sengketa dan perjuangan panjang melawan dugaan kekerasan dan kelalaian, Adinda Viraya Paramitha akhirnya dapat bernapas lega. Ini seiring putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 14 Juli 2025 yang menetapkan dirinya sebagai pemegang hak asuh penuh atas anak kembarnya dari mantan suaminya berkewarganegaraan Australia, Paul Lionel La Fontaine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Perempuan dan Konservasi Lingkungan di Desa Les

balitribune.co.id | Buleleng - PT Astra International Tbk (ASTRA) bersama Korwil Grup Astra Bali hari ini mempertegas komitmen pemberdayaan masyarakat melalui penyerahan bantuan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kampung Berseri Astra (KBA) Les, Kabupaten Buleleng, Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Stylo Funride Saturday, Serunya Menjelajah Tanjakan Bersama Honda Stylo

balitribune.co.id | Tabanan – Astra Motor Bali bersama seluruh jaringan Dealer Honda wilayah Tabanan menggelar kegiatan bertajuk “Stylo Funride Saturday”, sebuah aktivitas riding santai yang dikemas seru dan penuh kebersamaan. Mengusung semangat enjoy the ride, sebanyak 37 motor Honda Stylo 160 turut ambil bagian dalam kegiatan yang diikuti oleh perwakilan dari All Dealer Tabanan, FIF, Adira, SOF, dan IMFI.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lagi, Binaan Astra Honda Melesat Kencang, Kibarkan Merah Putih di Barcelona

balitribune.co.id | Jakarta – Dua pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menorehkan hasil membanggakan pada ajang FIM JuniorGP World Championship seri keenam yang digelar di Circuit de Barcelona-Catalunya, Spanyol, Minggu (2/11). Setelah Fadillah Arbi Aditama raih juara Moto3 JuniorGP Barcelona di 2023, Indonesia Raya kembali berkumandang lewat kemenangan M.

Baca Selengkapnya icon click

Adenata dan Rheza Melesat Kencang Kuasai Podium MRS Seri Akhir Bersama CBR600RR

balitrtibune.co.id | Jakarta - Tampil gemilang di gelaran pamungkas Mandalika Racing Series (MRS) 2025, pebalap Astra Honda Racing Team (AHRT) kuasai podium di kelas National Supersport600. Raihan ini dicapai oleh dua pebalap yakni M. Adenanta Putra dan Rheza Danica Ahrens melalui perjuangan keras, penuh strategi yang berlangsung di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (1-2/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.