Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nelayan Coba Perkosa Wisatawan Tiongkok

I Made Dera setelah ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta di rumahnya.

 BALI TRIBUNE -  Seorang nelayan bernama I Made Dera (43) ditangkap anggota Reskrim Polsek Kuta Selatan di  rumahnya di Jalan Jepun Jepang Lingkungan Ubung Jimbaran, Kuta Selatan, Senin  (17/12) lalu. Ia dibekuk hanya beberapa saat setelah diduga melakukan percobaan pemerkosaan terhadap seorang turis Tiongkok berinisial WG (30), di Pantai Sempaning Jalan Pura Tegal Wangi Kelurahan Jimbaran pada pukul 10.30 Wita. Penangkapan tersangka setelah polisi menerima laporan dari korban dengan bukti lapor LP-B/316/XII/2018/Bali/Resta Dps/Sek Kutsel, tertanggal 17 Desember 2018. Dalam laporannya, korban mengaku saat itu bermaksud mandi ke Pantai Sempaning. Saat duduk, tiba-tiba pelaku datang dan langsung memegang pantat dan payudaranya. "Memegang pantat dua kali dan meremas payudara korban sekali sehingga korban berontak," ungkap Kapolsek Kuta Selatan AKP Doddy Monza, SI.k didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Muhamad Nurul Yaqin, SI.k siang kemarin. Tidak terima dirinya dilecehkan, korban kemudian melawan sehingga pelaku mendorongnya. Selanjutnya pelaku mencekik leher korban dari belakang sampai korban mengalami luka memar. Merasa terancam, korban melawan dengan mencari batu dan memukulkan batu tersebut ke muka pelaku, sehingga pelaku pergi dan meninggalkan korban. "Pelaku nafsu melihat korban, dan mau ‘mencicipi’ tubuh korban. Tua-tua keladi. Sudah berkeluarga juga," ujarnya. Selanjutnya korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Kuta Selatan. Menindak lanjuti laporan korban, Tim Opsnal langsung mendatangi lokasi kejadian melakukan penyelidikan dengan memeriksa keterangan saksi-saksi dan kamera pengawas CCTV.   Setelah mengantongi ciri-ciri pelaku kemudian langsung bergerak melakukan pengejaran dan penyisiran di seputaran TKP. Dan pelaku diamankan di rumahnya di Jalan Goa Peteng yang tidak jauh dari TKP. "Kita amankan pelaku saat itu juga. Hanya beberapa saat setelah kejadian dan menerima laporan dari korban," tuturnya. Hasil interogasi petugas, pelaku mengakui perbuatannya mencoba memerkosa korban yang menginap di Vishaka Villa itu. "Korban mengalami luka di leher bekas cekikan pelaku. Pengakuan pelaku bagian tengkuk leher yang dicekik dan mendorong korban ke bawah sehingga korban tercebur air laut," terangnya. Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti di antaranya kaos warna putih dan celana panjang warna hijau milik pelaku, long dress warna putih motif daun terdapat bercak darah di punggung belakang sebelah kiri dan depan milik korban. Kini pelaku dijerat Pasal 285 jo 53 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara.

wartawan
redaksi
Category

Dishub Jaring 5 Kendaraan Tak Laik di Terminal Pesiapan

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan menjaring lima angkutan barang yang tidak memenuhi syarat laik jalan dalam kegiatan ramp check di Terminal Pesiapan pada Senin (23/2/2026). Pemeriksaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan armada angkutan menjelang arus mudik hari raya besar. Baik armada angkutan barang atau orang.

Baca Selengkapnya icon click

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.