Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nipu Ngaku Buser, Pecatan Polisi Kembali Dijuk

Bali Tribune / Residivis pecatan polisi, I Putu Adi Guna diamankan di Polres Jembrana setelah melakukan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai anggota Kepolisian.
balitribune.co.id | NegaraSeorang pecatan polisi kembali dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jembrana. Kali ini tersangka I Putu Adi Guna (46) kembali menipu dengan mengaku-ngaku sebagai personil Buser Polres Jembrana. Masyarakat lain yang merasa menjadi korban kini diminta untuk melapor.
 
Setelah bebas tahun 2020 lalu, pecatan Polres Klungkung tahun 2013 ini kembali berulah Kali ini mengaku sebagai anggota Polisi. Berdasarkan data yang diperoleh di Polres Jembrana Rabu (3/3) kasus penipuan yang dilakukan Adi Guna ini berawal saat tersangka yang baru bebas dari Rutan Kelas II A Negara pada 2020 lalu ini diminta bantuan untuk menagih hutang oleh saksi berinisial HT. Namun tanpa sepengetahuan HT, tersangka menemui koban pada Rabu (17/2), Moh.Arifin, warga Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi. Jawa Timur.
 
Dengan mengaku sebagai Buser Polres Jembrana, kepada korban, tersangka mengaku persoalan hutang-piutang itu telah dilaporkan ke Polres Jembrana oleh saksi HT. Tersangka yang warga Lingkungan Kebon, Kelurahan Beler Bale Agung, Negara ini meminta uang pencabutan berkas Rp 100 juta ke korban. Korban yang merasa percaya hanya bisa menyerahkan Rp 3 juta saja dan sisanya akan dicicil. Setelah itu, tersangka melalui pesan WA meminta sisa uang pencabutan berkas sehingga pada Sabtu (27/2) ke Jembrana.
 
Korban menemui korban di salah satu hotel di Kota Negara dan menyerahkan tambahan uang cabut berkas Rp 2,5 juta ke tersangka. Korban pun mengecek keberadaan anggota busar bernama Pak Adi di Polres Jembrana dan dipastikan bukan anggota Polres Jembrana. Korban yang merasa tertipu langsung membuat laporan. Tidak berselang lama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Jembrana yang melakukan penyelidikan, hari itu juga berhasil menciduk residivisk tersebut. Kini tersangka masih mendekam di sel tahanan Polres Jembrana.
 
Kasatreskrim Polres Jembran, AKP Yogie Paramagita Rabu kemarin mengatakan modus pelaku menipu korban dengan mengaku sebagai anggota polisi. dari tangan tersangka, Tersangka diamankan dengan barang bukti berupa dua unit smartphone dan uang tunai Rp 2,5 juta.  Tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. “Korban mengalami kerugian Rp 5,5 juta” ujarnya. Pihaknya mengakui tersangka merupakan pecatan polisi dan residivis yang sudah tiga kali terjerat kasus hukum.
 
Pihaknya menyebut korban pada tahun 2004 melakukan tindak pidana illegal loging dan divonis kasasi enam bulan penjara. Pada tahun 2010 tersangka divonis 1,5 bulan karena melakukan tindak pidana pencurian . Tersangka di berhentikan tidak hormat dari korp Bhayangkara tahun 2013. Menjelang Pemilu 2019 lalu, korban kembali divonis satu tahun setelah menipu salah satu warga dengan mengaku sebagai tim sukses salah satu Anggota DPRD Jembrana. “Masyarakat yang lain yang juga merasa jadi korban kami mohon segera melapor” tandasnya.
 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.