Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyaleg, Dua Perbekel Resign, Empat Belum Ajukan Pengunduran Diri

Gede Sandhiyasa
Gede Sandhiyasa

BALI TRIBUNE - Kursi empuk  anggota dewan ternyata cukup memancing minat sejumah kepala desa/perbekel untuk meninggalkan singgasananya didesa. Terbukti, enam perbekel sudah memastikan diri ikut bertarung pada  Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti. Dari enam perbekel itu, baru dua perbekel yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai perbekel. Ke enam perbekel itu yakni Perbekel Tejakula, Ketut Suardana, Perbekel Sanggalangit, Made Dana, Perbekel Pemuteran, Gede Mudita, Perbekel Kaliasem, Ketut Widana, Perbekel Jagaraga, Made Sumendra Nurjaya, dan Perbekel Selat, Made Artana. Dua diantaranya bertarung berebut kursi DPRD Provinsi Bali, yakni Perbekel Tejakula Ketut Suardana dan Perbekel Sanggalagit Made Dana. Dan empat lainya bertarung di DPRD Kabupaten Buleleng yakni, Perbekel Selat, Made Artana (Partai Hanura), Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya, Perbekel Kaliasem Ketut Widana dan Perbekel Pemuteran Gede Mudita (PDIP). Dikonfirmasi majunya para perbekel itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Gede Sandhiyasa, membenarkan. Katanya, dari informasi yang ia terima, terdapat enam perbekel mendaftar ikut kontestasi Pileg 2019.Namun,menurutnya,jumlah pasti berapa perbekel yang ikut nyaleg,pihaknya belum mengetahui.”Kalau informasi ada enam Perbekel. Tapi ini kan masih proses, kami juga tidak berhak ikut campur urusan KPU dan parpol. Kalau kami datang ke sana nanti kami salah,” jelas Sandhiyasa, Jumat (20/7). Sandhiyasa menjelaskan, dari enam perbekel itu baru dua Perbekel  yang sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang sudah masuk ke mejanya. Mereka yakni, Made Sumendra Nurjaya  Perbekel Desa Jagaraga dan Ketut Widana Perbekel Desa Kaliasem. Dan surat itu ditunjukan kepada Bupati Buleleng. ”Suratnya kami terima pagi ini (kemarin,red) dan saat ini  pengajuan surat dua perbekel itu masih kami proses. Nanti keputusan resmi mereka sah mengundurkan diri berdasarkan SK Bupati,” terang Sandhiyasa. Terkait proses nyalegnya sejumlah perbekel itu, Sandhiyasa mengatakan, merupakan hak politik masing-masing perbekel untuk ikut mencalonkan diri.Dan pemerintah,sifatnya menunggu dari proses tersebut. Ketika ada surat permohonan pengunduran diri masuk  pemerintah akan  memprosesnya. ”Kalau dalam pergantian kami melihat masa tugas dulu. Kalau masa tugasnya kurang setahun, ya nanti ditunjuk Penjabat Perbekel. Tapi, kalau masa tugasnya tersisa lebih dari setahun, maka diganti melalui proses PAW,” ungkapnya. Menurutnya, jika mengacu  pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka seorang Perbekel memang tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik. Namun untuk proses pencalegan ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018, jika ada Perbekel yang maju sebagai caleg diwajibkan harus mundur dari jabatannya. ”Sesuai  undang-undang desa yang diatur soal menjadi pengurus partai, perbekel tidak boleh menjadi pengurus partai. Tapi ini kan prosesnya di KPU, jadi sesuai aturan PKPU itu, jangankan Perbekel, perangkat desa pun harus mundur dari jabatannya kalau memang maju sebagai caleg,”tutupnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Jadi Tersangka Menghilangkan Arsip Negara, Made Daging Juga Dilaporkan Pemalsuan Surat ke Polda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah menyandang status tersangka atas dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, Kepala Kanwil  Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, MH kembali dilaporkan ke Polda Bali dengan tuduhan pemalsuan surat saat ia menjabat sebagai Kepala Pertanahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Bali, Sepi Tapi Rindu

balitribune.co.id | Sebagai destinasi wisata dunia, Bali akan selalu menjadi perhatian semua orang, apa yang terjadi di Bali, seketika menjadi isu yang hangat dibicarakan, baik di level lokal maupun di level internasional, misalnya soal sampah, macet, dan banjir, ketiganya menjadi topik perbincangan global yang hangat, dan hal-hal semacam itu dianggap menjadi penyebab turunnya pamor Bali di mata wisatawan, mereka enggan ke Bali karena tidak nyaman dan f

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibandingkan 2024, Inflasi Badung Melandai di Tahun 2025, Dampak Positif Bantuan Sosial Hari Raya Keagamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Program Bantuan Sosial menjelang Hari Raya Keagamaan berupa uang sebesar Rp. 2 juta per KK, berhasil menekan angka inflasi daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut tertuang dalam laporan Inflasi Tahunan Wilayah Cakupan IHK se-Bali tahun 2024 dan tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Ketahanan Pangan, Manajemen DTW Jatiluwih Salurkan 22,8 Ton Pupuk ke 7 Tempek Subak

balitribune.co.id | Tabanan - Memasuki musim tanam pertama di bulan Januari 2026,  mulai dari Tanggal 30 Desember  2025 - 6 Januari 2026 Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Jatiluwih kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian pertanian berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click

Inflasi Bali 2025 Tetap Terjaga

balitribune.co.id | Denpasar - Inflasi Provinsi Bali sepanjang 2025 berhasil dijaga dalam rentang sasaran nasional. Berdasarkan rilis Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali pada 5 Januari 2026, inflasi gabungan kabupaten/kota di Bali pada Desember 2025 tercatat sebesar 0,70 persen secara bulanan (month to month/mtm), meningkat dibandingkan November 2025 yang sebesar 0,40 persen (mtm).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.