Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyaleg, Dua Perbekel Resign, Empat Belum Ajukan Pengunduran Diri

Gede Sandhiyasa
Gede Sandhiyasa

BALI TRIBUNE - Kursi empuk  anggota dewan ternyata cukup memancing minat sejumah kepala desa/perbekel untuk meninggalkan singgasananya didesa. Terbukti, enam perbekel sudah memastikan diri ikut bertarung pada  Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 nanti. Dari enam perbekel itu, baru dua perbekel yang sudah mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai perbekel. Ke enam perbekel itu yakni Perbekel Tejakula, Ketut Suardana, Perbekel Sanggalangit, Made Dana, Perbekel Pemuteran, Gede Mudita, Perbekel Kaliasem, Ketut Widana, Perbekel Jagaraga, Made Sumendra Nurjaya, dan Perbekel Selat, Made Artana. Dua diantaranya bertarung berebut kursi DPRD Provinsi Bali, yakni Perbekel Tejakula Ketut Suardana dan Perbekel Sanggalagit Made Dana. Dan empat lainya bertarung di DPRD Kabupaten Buleleng yakni, Perbekel Selat, Made Artana (Partai Hanura), Perbekel Jagaraga Made Sumendra Nurjaya, Perbekel Kaliasem Ketut Widana dan Perbekel Pemuteran Gede Mudita (PDIP). Dikonfirmasi majunya para perbekel itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Buleleng, Gede Sandhiyasa, membenarkan. Katanya, dari informasi yang ia terima, terdapat enam perbekel mendaftar ikut kontestasi Pileg 2019.Namun,menurutnya,jumlah pasti berapa perbekel yang ikut nyaleg,pihaknya belum mengetahui.”Kalau informasi ada enam Perbekel. Tapi ini kan masih proses, kami juga tidak berhak ikut campur urusan KPU dan parpol. Kalau kami datang ke sana nanti kami salah,” jelas Sandhiyasa, Jumat (20/7). Sandhiyasa menjelaskan, dari enam perbekel itu baru dua Perbekel  yang sudah mengajukan surat permohonan pengunduran diri yang sudah masuk ke mejanya. Mereka yakni, Made Sumendra Nurjaya  Perbekel Desa Jagaraga dan Ketut Widana Perbekel Desa Kaliasem. Dan surat itu ditunjukan kepada Bupati Buleleng. ”Suratnya kami terima pagi ini (kemarin,red) dan saat ini  pengajuan surat dua perbekel itu masih kami proses. Nanti keputusan resmi mereka sah mengundurkan diri berdasarkan SK Bupati,” terang Sandhiyasa. Terkait proses nyalegnya sejumlah perbekel itu, Sandhiyasa mengatakan, merupakan hak politik masing-masing perbekel untuk ikut mencalonkan diri.Dan pemerintah,sifatnya menunggu dari proses tersebut. Ketika ada surat permohonan pengunduran diri masuk  pemerintah akan  memprosesnya. ”Kalau dalam pergantian kami melihat masa tugas dulu. Kalau masa tugasnya kurang setahun, ya nanti ditunjuk Penjabat Perbekel. Tapi, kalau masa tugasnya tersisa lebih dari setahun, maka diganti melalui proses PAW,” ungkapnya. Menurutnya, jika mengacu  pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka seorang Perbekel memang tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik. Namun untuk proses pencalegan ini, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018, jika ada Perbekel yang maju sebagai caleg diwajibkan harus mundur dari jabatannya. ”Sesuai  undang-undang desa yang diatur soal menjadi pengurus partai, perbekel tidak boleh menjadi pengurus partai. Tapi ini kan prosesnya di KPU, jadi sesuai aturan PKPU itu, jangankan Perbekel, perangkat desa pun harus mundur dari jabatannya kalau memang maju sebagai caleg,”tutupnya.

wartawan
Khairil Anwar
Category

Tahun Baru, Motor Baru! Nikmati Kejutan Promo Desember Istimewa dari Honda

balitribune.co.id | Denpasar – Menutup tahun 2025 dengan penuh suka cita, Honda menghadirkan program promo spesial akhir tahun bertajuk “Desember Istimewa”. Program ini berlangsung melalui Virtual Exhibition pada 5–31 Desember 2025, memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki sepeda motor Honda dengan berbagai keuntungan menarik dan harga yang semakin hemat.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Malaysia Diduga Salahgunakan Izin Tinggal untuk Bisnis Kontraktor di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin menjalani proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Awali Langkah 100 Tahun Bali Era Baru dengan Matur Piuning di Pura Batukau

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Persembahyangan Bersama sekaligus Matur Piuning dan Memohon Restu dalam rangka dimulainya implementasi Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025–2125 di Kabupaten Tabanan. Kegiatan yang dilaksanakan di Pura Luhur Batukau, Desa Wongaya Gede, Penebel, Tabanana, dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan, Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Gerbong Mutasi Polda Bali Bergulir, 268 Anggota Bergeser Posisi

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi Polda Bali juga ikut bergerak. Setelah Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo memutasi ratusan perwira, kini giliran Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya memutasi 268 anggota. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor: ST/2287/XII/KEP./2025, tanggal 23 Desember 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia (Karo SDM) Polda Bali, DR.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Segera Tukarkan Telkomsel POIN Anda Sebelum 31 Desember 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Telkomsel mengajak seluruh pelanggan setianya untuk segera menukarkan Telkomsel POIN yang dimiliki sebelum batas waktu 31 Desember 2025. POIN yang tidak ditukarkan hingga batas waktu tersebut akan hangus sesuai dengan ketentuan program Telkomsel POIN.

Baca Selengkapnya icon click

Inspektorat Tegaskan Audit Dana Desa Sudaji Selesai, Dana Dikembalikan

balitribune.co.id | Singaraja - Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyatakan proses audit penggunaan Dana Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, oleh Perbekel I Made Ngurah Fajar Kurniawan untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 telah rampung secara administratif. Seluruh temuan kerugian negara senilai kurang lebih Rp425 juta dipastikan telah dikembalikan ke kas desa. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.