Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Pedangang Online inj Dituntut 14 Tahun

Terdakwa Lina yang merupakan residivis usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Lina Elvianti (25), prempuan asal Celuring, Banyuwangi dengan hukuman pidana penjara 14 tahun dalam kaus Narkotik, Kamis (5/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Prempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pedangang online ini tak kuasa menahan tangis saat mendengar beratnya hukuman yang akan dihadapinya itu. Lina dianggap secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 189,04 gram. "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Lina Elvianti dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. JPU juga meminta kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek memutuskan pidana denda terhadap Lina sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menganggap Lina melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Sebelum sampai pada inti tuntutannya, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Hal yang memperberat hukuman, perbuatan Lina dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sementara prilaku Lina selama persidangan yang dinilai mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, sebut Jaksa, sebagai hal yang meringankan. Menanggapi tuntutan itu, Lina yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Untuk kepentingan pembelaan ini, kami minta waktu seminggu untuk menyusunnya, yang mulia," ucap kuasa hukumnya. Majelis hakim kemudian menyepakatinya dan memutus sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembecaan pledoi kuasa hukum terdakwa. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perbuatan melawan hukum yang menyeret Lina ke meja hijau terjadi pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di rumahnya di Jalan Cempaka Putih Gang II D No.128 Br Kebon Kori, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, kota Denpasar. "Berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Cempaka Putih Kesiman Denpasar, ada seorang perempuan dengan cirir-ciri badan gemuk, tinggi 150 cm, kulit coklat, umur 25 tahun yang dikenal dengan nama Lina Elvianti seringa melakukan transaksi Narkotika," beber Jaksa. Dari tangan terdakwa ditemukan 2 plastik klip masing-masing berisi sabu, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 bandel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan 2 buah korek api gas. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan barang titipan dari orang bernama Endus (DPO) yang sebelumnya ditempel di Jalan. Tukad Badung IX dibelakang gardu listrik. Rencanannya barang tersebut diserahkan ke orang lain dan terdakwa mendapat upah sebanyak Rp.1.000.000. "Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 87,64 gram (kode A) dan satu plastik klip berisi sabu seberat 98,76 gram (kode B),seusia dengan berita acara penimbangan," beber Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Penataan Ruang, Bupati Karangasem Masuk Lingkaran Sinergi Kemenko

balitribune.co.id | ​Amlapura - Demi menuntaskan masalah ketimpangan dan tumpang tindih pembangunan, Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata menghadiri hajatan strategis di Kawasan Timur Indonesia. Ia mengikuti Forum Koordinasi Penataan Ruang Bali - Nusa Tenggara di Meruorah Komodo, Labuan Bajo, pada Selasa (21/10).

Baca Selengkapnya icon click

Satnight Santuy Astra Motor Bali, Ajang Seru Gen Z Jelang HMC 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Menjelang digelarnya ajang modifikasi bergengsi Honda Modif Contest (HMC) 2025, Astra Motor Bali menggelar kegiatan seru bertajuk “Touring Satnight Santuy” yang diikuti oleh anak-anak muda Gen Z pecinta motor Honda. Kegiatan ini menjadi bagian dari rangkaian kemeriahan HMC 2025 dan mendapat sambutan antusias dari para peserta pada 18 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DiskopUKMP Badung Dorong Wirausaha Baru Lewat Pelatihan Barber

balitribune.co.id | Mangupura - Dalam upaya mendorong tumbuhnya wirausaha baru di bidang jasa potong rambut atau barber, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DiskopUKMP) Kabupaten Badung menggelar Pelatihan Barber UMKM Badung 2025.

Kegiatan ini dibuka oleh Plt. Kepala DiskopUKMP Badung, A.A. Ngurah Raka Sukadana, SP. M.Si., bertempat di Ruang Rapat Cempaka, Dinas Koperasi UKMP, Puspem Badung, Senin (20/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click

HMC 2025, Stylo Gaya Veitnam Juara Media Pick Supra Chopper FFA

balitribune.co.id | Mangupura - Modifikasi Honda Stylo 160 milik Brian Minandi bergaya Vietnam, terpilih sebagai pemenang Honda Modif Contest (HMC) 2025 kategori Best Media Pick.

“Konsepnya mengikuti trend modifikasi negeri   Vietnam. Pemakain spare part bolt on proper dan simple dengan jadi motor ini layak juara,”ungkap Nadi Sastrawan salah satu juri media.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

TEI 2025, UMKM Binaan Astra Catatkan Nilai Transaksi Rp70,79 Miliar

balitribune.co.id | Tangerang - UMKM binaan Astra mencatatkan nilai transaksi sebesar Rp70,79 miliar (setara USD 4,29 juta) dan menandatangani delapan Memorandum of Understanding (MoU) dalam ajang Trade Expo Indonesia (TEI) 2025 yang berlangsung di ICE BSD, Tangerang, pada 15 hingga 19 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Asuransi Astra Raih Dua Penghargaan

balitribune.co.id | Jakarta - Membuktikan konsistensinya dalam membangun dan menjaga reputasi melalui produk asuransi mobil, Garda Oto, Asuransi Astra meraih beragam penghargaan diantaranya Juara 1 Indonesia Most Reputable Companies Kategori Asuransi Kerugian Mobil dengan peringkat Very Good pada Indonesia Most Reputable Companies Award 2025 oleh SWA dan Business Digest.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.