Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Nyambi Jadi Kurir Sabu, Pedangang Online inj Dituntut 14 Tahun

Terdakwa Lina yang merupakan residivis usai jalani sidang.

BALI TRIBUNE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menuntut Lina Elvianti (25), prempuan asal Celuring, Banyuwangi dengan hukuman pidana penjara 14 tahun dalam kaus Narkotik, Kamis (5/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Prempuan yang kesehariannya bekerja sebagai pedangang online ini tak kuasa menahan tangis saat mendengar beratnya hukuman yang akan dihadapinya itu. Lina dianggap secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya 189,04 gram. "Menuntut agar majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini agar menjatuhkan hukuman pidana terhadap Lina Elvianti dengan pidana penjara selama 14 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas Jaksa Cok Intan saat membacakan amar tuntutannya. JPU juga meminta kepada majelis hakim diketuai I Made Pasek memutuskan pidana denda terhadap Lina sebesar satu miliar rupiah subsidair 2 bulan penjara. Tuntutan ini karena JPU menganggap Lina melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai dakwaan pertama penuntut umum. Sebelum sampai pada inti tuntutannya, JPU juga menyampaikan beberapa hal yang dijadikan sebagai pertimbangan. Hal yang memperberat hukuman, perbuatan Lina dianggap bertentangan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika. Sementara prilaku Lina selama persidangan yang dinilai mengaku terus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, serta tidak pernah dihukum dan menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya, sebut Jaksa, sebagai hal yang meringankan. Menanggapi tuntutan itu, Lina yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. "Untuk kepentingan pembelaan ini, kami minta waktu seminggu untuk menyusunnya, yang mulia," ucap kuasa hukumnya. Majelis hakim kemudian menyepakatinya dan memutus sidang akan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembecaan pledoi kuasa hukum terdakwa. Sebagaimana dalam surat dakwaan JPU menyebutkan, bahwa perbuatan melawan hukum yang menyeret Lina ke meja hijau terjadi pada 22 Januari 2018 sekitar pukul 16.30 Wita bertempat di rumahnya di Jalan Cempaka Putih Gang II D No.128 Br Kebon Kori, Kesiman, Kecamatan Denpasar Timur, kota Denpasar. "Berawal adanya informasi masyarakat bahwa di sekitar Jalan Cempaka Putih Kesiman Denpasar, ada seorang perempuan dengan cirir-ciri badan gemuk, tinggi 150 cm, kulit coklat, umur 25 tahun yang dikenal dengan nama Lina Elvianti seringa melakukan transaksi Narkotika," beber Jaksa. Dari tangan terdakwa ditemukan 2 plastik klip masing-masing berisi sabu, serta ditemukan barang bukti lainnya berupa 1 bandel plastik klip kosong, 1 buah bong, dan 2 buah korek api gas. Terdakwa mengakui barang bukti tersebut merupakan barang titipan dari orang bernama Endus (DPO) yang sebelumnya ditempel di Jalan. Tukad Badung IX dibelakang gardu listrik. Rencanannya barang tersebut diserahkan ke orang lain dan terdakwa mendapat upah sebanyak Rp.1.000.000. "Bahwa setelah di Polresta Denpasar dilakukan penimbangan terhadap barang bukti satu plastik klip berisi sabu seberat 87,64 gram (kode A) dan satu plastik klip berisi sabu seberat 98,76 gram (kode B),seusia dengan berita acara penimbangan," beber Jaksa.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sinergi AHASS Siaga Plus, Astra Motor Bali Beri Apresiasi Khusus Konsumen Loyal di Jembrana

balitribune.co.id | Negara – Dalam semangat memeriahkan Hari Raya Idulfitri 2026, Astra Motor Bali melalui Astra Motor Negara memberikan apresiasi spesial kepada konsumen loyal Honda dengan mengunjungi langsung kediaman pelanggan terpilih dan menyerahkan bingkisan hampers Lebaran.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Badung Dukung Run For Rivers 2026, Gerakan Kolaboratif Jaga Sungai dan Laut

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya di kawasan sungai dan pantai. Hal ini ditunjukkan melalui dukungan terhadap peluncuran kegiatan Run For Rivers 2026 yang digelar di Dermaga Ikan Kedonganan, Sabtu (28/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Hubungan Nusantara-India, Ida Rsi Putra Manuaba Bicara Ekologi Budaya di University of Delhi

balitribune.co.id | Jakarta - Sebuah forum akademik bergengsi bertajuk “Culture, Climate, and History: Lessons from Vishal Bharat” sukses diselenggarakan pada 27–28 Maret 2026. Bertempat di Sir Shankar Lal Concert Hall, University of Delhi, konferensi ini mempertemukan para pakar lintas negara untuk membedah keterkaitan mendalam antara sejarah, budaya, dan keberlanjutan lingkungan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

WNA Australia Lapor ke Polda Bali, Tertipu Jual Beli Vila di Lombok Rp 1,32 Miliar

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Ovlaz Savas (60), melaporkan dugaan penipuan jual beli vila online yang berlokasi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB). Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar AUD 112.746 atau setara dengan Rp 1,32 miliar.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Bersama Wabup Badung Peringati World Water Day dan Gelar Korvei di Pantai Kelan

balitribune.co.id | Mangupura – Dalam rangka menjaga kelestarian ekosistem pesisir sekaligus memperingati Hari Air Sedunia (World Water Day) tahun 2026, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta atas nama Pemerintahan Kabupaten Badung berkomitmen nyata terhadap kepedulian lingkungan melalui aksi bersih-bersih di kawasan Pantai Kelan, Jumat (27/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.