Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Beri Kelonggaran Laporan Tahunan Audited

OJK
Bali Tribune / Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

balitribune.co.id I Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran waktu bagi perusahaan asuransi, reasuransi, dan penjaminan dalam memenuhi kewajiban pelaporan keuangan serta pelaporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan tersebut diumumkan OJK melalui siaran pers pada Sabtu (25/4/2026) sebagai langkah menjaga kualitas pelaporan sekaligus memastikan kesiapan industri dalam memenuhi aturan yang berlaku.

OJK menegaskan, kebijakan ini diterbitkan untuk menjaga kinerja, stabilitas, dan keberlangsungan industri asuransi dan penjaminan di tengah proses penyesuaian terhadap sejumlah regulasi baru.

Salah satu kebijakan yang diambil adalah memperpanjang batas waktu penyampaian laporan keuangan tahunan audited tahun buku 2025 bagi perusahaan asuransi umum, asuransi jiwa, dan reasuransi.

Sebelumnya, laporan keuangan audited yang disusun berdasarkan PSAK 117 tentang Kontrak Asuransi wajib disampaikan paling lambat 30 April 2026. Namun, OJK kini memperpanjang tenggat waktu tersebut hingga 30 Juni 2026.

Perpanjangan ini diberikan agar perusahaan memiliki waktu lebih panjang untuk memastikan penerapan PSAK 117 berjalan optimal serta menghasilkan laporan keuangan yang akurat dan andal.

“Penyesuaian ini dilakukan sebagai langkah antisipatif OJK untuk memberikan waktu bagi industri dalam memastikan kesiapan implementasi PSAK 117 secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangannya.

Tak hanya itu, OJK juga menyesuaikan sejumlah kewajiban pelaporan lain yang berkaitan langsung dengan laporan keuangan tersebut.

Pertama, pengkinian nilai aset dalam Sistem Informasi Penerimaan OJK (SIPO) ditunda hingga laporan keuangan audited diterima regulator.

Kedua, batas waktu penyampaian laporan publikasi berupa ringkasan laporan keuangan tahunan audited diperpanjang hingga 31 Juli 2026.

Ketiga, tenggat penyampaian Laporan Keberlanjutan juga disesuaikan menjadi paling lambat 30 Juni 2026.

Selain laporan keuangan, OJK juga memberi kelonggaran terhadap implementasi kewajiban pelaporan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Kebijakan ini berlaku bagi perusahaan asuransi umum dan asuransi umum syariah yang memasarkan produk asuransi kredit atau suretyship, serta perusahaan penjaminan dan penjaminan syariah.

Semula, kewajiban sebagai pelapor SLIK dijadwalkan mulai berlaku pada 31 Juli 2025. Namun, OJK memperpanjang batas waktu implementasinya hingga paling lambat 31 Desember 2027.

Menurut OJK, perpanjangan tersebut dibutuhkan agar perusahaan memiliki waktu untuk menyempurnakan sistem pelaporan, menyiapkan infrastruktur pendukung, serta memastikan kualitas data debitur yang akan dilaporkan.

Perusahaan juga diminta segera menyesuaikan kerja sama dengan pihak terkait serta memperkuat sistem informasi agar siap menjalankan kewajiban sebagai pelapor SLIK.

Meski memberikan relaksasi waktu, OJK menegaskan kebijakan ini bukan bentuk penundaan kewajiban.

Sebaliknya, regulator ingin memastikan implementasi aturan berjalan lebih matang, berkualitas, dan berkelanjutan.

OJK juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala guna memastikan kepatuhan industri sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan di sektor jasa keuangan. 

wartawan
ARW
Category

PAD Badung Tembus Rp4,1 Triliun hingga Juli 2026, Bupati: Hasil Pariwisata Dikembalikan untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Mangupura - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Badung terus menunjukkan tren positif. Hingga akhir Juli 2026, realisasi pendapatan daerah telah mencapai Rp4,1 triliun atau rata-rata sekitar Rp730 miliar per bulan, meningkat signifikan dibandingkan rata-rata penerimaan sebelumnya yang berkisar Rp350 miliar hingga Rp400 miliar per bulan.

Baca Selengkapnya icon click

Suspek Rabies, Bocah 7 Tahun Takut Terhadap Air dan Terus Keluarkan Air Liur

balitribune.co.id I Singaraja - Kasus suspek rabies kembali terjadi di Kabupaten Buleleng. Seorang bocah laki-laki berusia 7 tahun asal Banjar Kajanan, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, dilaporkan mengalami gejala khas rabies setelah sebelumnya digigit anjing pada awal Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lomba Gerak Jalan Tingkat SD Jadi Penutup Rangkaian Gerak Jalan HUT ke-81 RI di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Lomba Gerak Jalan Tingkat Sekolah Dasar (SD) menjadi kategori terakhir dalam rangkaian Lomba Gerak Jalan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026 di Kabupaten Gianyar. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

370 Calon Paskibraka dan Paskibra Badung Ikuti Gelar Pasukan

balitribune.co.id I Mangupura - Sebanyak 370 calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Badung dan Paskibra Kecamatan se-Kabupaten Badung mengikuti gelar pasukan di Lapangan Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung, Sabtu (8/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari persiapan pengibaran bendera Merah Putih pada puncak peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Burung Derkuku: Lestarikan Warisan Tradisi Leluhur

balitribune.co.id | Negara - Suara derkuku bersahutan dari gantangan di Taman Sangkur, Kelurahan Banjar Tengah, Negara, Minggu (9/8/2026). Puluhan sangkar berjajar, sementara para penghobi menunggu suara burung masing-masing mengalun. Bukan sekadar ramai oleh bunyi, setiap suara yang terdengar menjadi bagian dari penilaian untuk menentukan kualitas irama dan keindahan nada.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.