Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian & Mitigasi Risiko Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Asuransi

Bali Tribune / Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor industri keuangan non-bank (IKNB), termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam 2 kelompok kebijakan.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi menyampaikan, kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor IKNB di antaranya, perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.
 
Ia menjelaskan, kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi yaitu relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara. Selanjutnya, relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung. "Wajib memiliki izin berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi," tegas Riswinandi dalam keterangannya, Selasa (23/2).
 
Ia mengatakan, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi hanya dari satu perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi.
 
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang hanya berperan aktif memasarkan produk asuransi mikro," terangnya.
 
Menurut dia, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki usaha sejenis, dinyatakan melakukan kegiatan usaha keperantaraan yang harus memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan pialang asuransi.
 
Lanjut Riswinandi menjelaskan, pemasaran melalui sistem elektronik berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 
 
Pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, a.l. melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.
 
"Pemasaran produk melalui sistem elektronik harus memenuhi ketentuan di antaranya memiliki tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik. Memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan lembaga yang berwenang. Memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi," katanya.
 
Riswinandi mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko teknologi digital. 
 
OJK sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen. 
 
Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi. 
 
"Contoh risiko pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital," urainya. 
 
OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggungjawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Jaringan Pipa PDAM Bangli Kerap Putus Akibat Longsor, Ketua DPRD Desak Langkah Antisipasi

balitribune.co.id | Bangli – Musibah longsor yang kerap menimpa jaringan pipa milik Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Danu Arta Bangli di sumber mata air Gamongan, Desa Kayubihi, mendapat sorotan tajam dari kalangan DPRD Bangli. Pasalnya, kerusakan pipa akibat tertimbun material longsor ini sudah menjadi kejadian tahunan yang menyebabkan distribusi air ke pelanggan terganggu hingga berhari-hari.

Baca Selengkapnya icon click

Api Literasi Menuju Transformasi Sekolah

balitribune.co.id | Sekolah memiliki Visi yang terkoneksitas dengan Visi pemerintah daerah agar Kepala Sekolah sebagai nahkoda dalam menjalankan program sekolah menjadi terarah dan terukur sesuai kebijakan pemerintah. Sekolah sebagai rumah pendidikan bukan hanya untuk belajar tetapi harus memiliki indikator pendidikan yang terukur untuk menjabarkan Visi agar betul-betul menjadi sekolah yang memperkuat akar-budaya bangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Buka PKB Tabanan 2026, Ribuan Seniman Siap Tampil di PKB XLVIII Bali

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri sekaligus membuka secara resmi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tingkat Kabupaten Tabanan Tahun 2026 yang berlangsung di Panggung Terbuka Garuda Wisnu Singasana Tabanan, Minggu, (7/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Made Wijaya Hadiri Aksi Korve Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 di Pantai Samuh Benoa

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua II DPRD Badung, I Made Wijaya, mewakili Ketua DPRD Badung menghadiri sekaligus mendampingi Gubernur Bali Wayan Koster bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan Kerja Bakti Bersih Lingkungan (Korve) Serentak yang digelar di Pantai Samuh, Benoa, Kuta Selatan, Sabtu (6/6/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari puncak peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster dan BPK RI Perkuat Sinergi Pengelolaan Keuangan, Fokus Pembangunan Terintegrasi 'One Island, One Management'

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster bersama Pimpinan I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Nyoman Adhi Suryadnyana berkomitmen saling menguatkan sinergi pengelolaan keuangan negara dengan tertib administrasi untuk mewujudkan pembangunan daerah secara terintegrasi dalam konsep "One Island, One Management" (Satu Pulau, Satu Pola, dan Satu Tata Kelola).

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat Kerja Sama Bali–Rusia, Gubernur Koster Terima Kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg

balitribune.co.id | Denpasar – Gubernur Bali, Wayan Koster, menerima kunjungan Delegasi Parlemen Saint Petersburg yang dipimpin Ketua Parlemen Saint Petersburg, Alexandr Belski, sebagai upaya memperkuat hubungan dan kerja sama antara Bali dan Rusia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.