Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Ingatkan Prinsip Kehati-hatian & Mitigasi Risiko Pemanfaatan Teknologi Informasi dalam Asuransi

Bali Tribune / Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi
balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan beberapa kebijakan countercyclical sebagai upaya mitigasi dampak pandemi terhadap perkembangan sektor industri keuangan non-bank (IKNB), termasuk asuransi. Secara umum, kebijakan countercyclical tersebut dapat diklasifikasi dalam 2 kelompok kebijakan.
 
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan-Non Bank OJK, Riswinandi menyampaikan, kebijakan yang ditujukan untuk seluruh sektor IKNB di antaranya, perpanjangan tenggat waktu penyampaian laporan berkala kepada OJK dan pelaksanaan fit and proper test melalui video conference.
 
Ia menjelaskan, kebijakan yang secara khusus ditujukan untuk sektor asuransi yaitu relaksasi ketentuan terkait penilaian dan kriteria aset yang diperkenankan dalam perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, khususnya untuk aset berupa obligasi korporasi dan surat berharga negara. Selanjutnya, relaksasi ketentuan terkait teknis pemasaran Produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi (PAYDI), sehingga memungkinkan untuk memasarkan produk asuransi tersebut tanpa harus melalui proses tatap muka secara langsung. "Wajib memiliki izin berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi," tegas Riswinandi dalam keterangannya, Selasa (23/2).
 
Ia mengatakan, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi hanya dari satu perusahaan yang memiliki usaha sejenis harus terdaftar sebagai badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi badan usaha yang mempekerjakan agen asuransi.
 
"Ketentuan ini tidak berlaku bagi badan usaha yang hanya berperan aktif memasarkan produk asuransi mikro," terangnya.
 
Menurut dia, badan usaha yang berperan aktif memasarkan produk asuransi dari dua atau lebih perusahaan yang memiliki usaha sejenis, dinyatakan melakukan kegiatan usaha keperantaraan yang harus memiliki izin usaha sebagai perusahaan pialang asuransi, dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan bagi perusahaan pialang asuransi.
 
Lanjut Riswinandi menjelaskan, pemasaran melalui sistem elektronik berdasarkan SEOJK NO.19/SEOJK.05/2020 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi. 
 
Pialang asuransi, agen, bank, Badan Usaha Selain Bank (BUSB) dapat memasarkan produk menggunakan sistem elektronik, baik diselenggarakan sendiri atau pihak lain didasarkan pada perjanjian kerja sama, a.l. melalui website, media sosial, aplikasi, surat elektronik, dan/atau SMS.
 
"Pemasaran produk melalui sistem elektronik harus memenuhi ketentuan di antaranya memiliki tanda terdaftar penyelenggara sistem elektronik. Memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan OJK dan lembaga yang berwenang. Memiliki dan menerapkan kebijakan, standar, dan prosedur atas proses manajemen risiko teknologi informasi," katanya.
 
Riswinandi mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko teknologi digital. 
 
OJK sangat mengapresiasi antusiasme para pelaku usaha untuk berinovasi dalam menyediakan layanan terbaik bagi konsumen. 
 
Namun, OJK mengingatkan agar para pelaku usaha tetap memperhatikan aspek legalitas dan menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku, khususnya di sektor jasa keuangan. Selain itu menerapkan prinsip kehati-hatian dan mitigasi risiko terkait dengan penggunaan teknologi digital dalam mendukung bisnis asuransi. 
 
"Contoh risiko pemanfaatan teknologi informasi dalam proses pemasaran produk asuransi yang dapat meningkatkan eksposur terhadap risiko mis-selling, terutama dalam hal spesifikasi produk yang dipasarkan terlalu kompleks untuk dapat dipasarkan melalui platform digital," urainya. 
 
OJK mendorong para pelaku usaha jasa keuangan untuk dapat secara cermat dalam mengidentifikasi, mengukur, dan mengelola berbagai risiko yang mungkin timbul dari pemanfaatan teknologi informasi untuk menghasilkan inovasi pada sektor jasa keuangan yang bertanggungjawab, aman, dan mengedepankan prinsip perlindungan konsumen.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click

Sidak Tiga Titik Strategis di Denpasar, Satgas Pangan Polda Bali Pastikan Harga Aman

balitribune.co.id I Denpasar - Komitmen menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok terus diperkuat oleh Satgas Pangan Siber Polda Bali bersama instansi pemerintah terkait. Melalui kegiatan inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan, Kamis (26/02/2026) tim gabungan memastikan harga pangan di Bali tetap terkendali dan sesuai dengan ketentuan pemerintah. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Geger! Potongan Tubuh Manusia Bertato Bunda Maria Ditemukan di Pantai Ketewel Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Menyusul temuan tubuh manusia yang sudah berupa kerangka tanpa kepala di pantai Ceningan, Nusa  Penida, kali initemuan potongan tubuh manusia kembali gegerkan Warga Desa Ketewel, Sukawati, Gianyar. Entah ada kaitannya atau tidak, potongan tubuh berupa kepala dan bagian tubuh lainnya ditemukan terdampar di Muara Sungai Wos Teben, Banjar Keden, Ketewel, Sukawati, Kamis (26/2/2026) pagi.

Baca Selengkapnya icon click

Sudah 5 Tahun Terkunci, Warga Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi Desak Pemerintah Buka Pemblokiran Aset

balitribune.co.id | Tabanan – Forum Perbekel Desa Terdampak Tol Gilimanuk-Mengwi menuntut kejelasan resmi dari pemerintah terkait status lahan warga menyusul berakhirnya masa berlaku penetapan lokasi (Penlok) atas rencana proyek tersebut. Para kepala desa mendesak agar pemblokiran aset segera dibuka secara formal agar masyarakat bisa kembali mengelola lahan mereka, baik untuk keperluan transaksi jual beli maupun agunan perbankan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.