Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Peduli: Edukasi Keuangan untuk Masyarakat Berkebutuhan Khusus

edukasi disabilitas
Bali Tribune / EDUKASI - OJK Peduli menggelar edukasi keuangan sekaligus aksi sosial kepada Yayasan Bunga Bali Denpasar, berkolaborasi dengan UMKM disabilitas binaan OJK Provinsi Bali Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Gantari Jaya Dinas Sosial Kota Denpasar dan PT BPD Bali di Denpasar, Rabu (11/6)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali terus mendorong peningkatan inklusi keuangan bagi penyandang disabilitas melalui pemberian edukasi keuangan agar dapat meningkatkan pemahaman dalam penggunaan produk dan jasa Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) secara efektif. 

OJK Provinsi Bali melalui program OJK Peduli Tahun 2025 menggelar edukasi keuangan sekaligus aksi sosial kepada Yayasan Bunga Bali Denpasar, berkolaborasi dengan UMKM disabilitas binaan OJK Provinsi Bali Kelompok Usaha Bersama (KUBE) Gantari Jaya Dinas Sosial Kota Denpasar dan PT BPD Bali, bertempat di Denpasar, Rabu (11/6).

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan OJK Peduli yang dirangkaikan dengan program GENCARKAN (Gerakan Nasional Cerdas Keuangan) bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat berkebutuhan khusus sehingga dapat lebih memahami tentang pengelolaan keuangan yang baik, penggunaan produk dan jasa PUSK dengan tepat dan sesuai kebutuhan, serta mendorong untuk senantiasa mengembangkan kemampuan dan keahlian yang dimiliki dalam berbagai bidang usaha.

“Melalui program SETARA (Akses Pelayanan Keuangan Untuk Disabilitas Berdaya) dan OJK Peduli ini diharapkan PUSK dapat meningkatkan penyediaan layanan keuangan yang inklusif bagi masyarakat berkebutuhan khusus,” kata Puji.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pengelola Yayasan Bunga Bali Nyoman Dana, Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis OJK Provinsi Bali Irhamsah, Pengelola KUBE Gantari Jaya I Nyoman Juniarta dan Kepala Bidang PT BPD Bali Danan sebagai narasumber.

Pengelola Yayasan Bunga Bali Nyoman Dana menyampaikan apresiasi kepada OJK Provinsi Bali atas kegiatan OJK Peduli yang telah dilaksanakan melalui aksi sosial dan edukasi keuangan bagi anggota yayasan, sehingga memberikan pemahaman baru khususnya bagi UMKM Penyandang Disabilitas untuk dapat mengakses layanan keuangan dari Perbankan. 

Pengelola KUBE Gantari Jaya I Nyoman Juniarta berbagi pengalaman dalam mengelola usaha kopi Difel Café yang telah digeluti sejak 2023, dan saat ini memiliki anggota 7 orang barista difabel. Walaupun dengan keterbatasan fisik, tetap mampu mengelola usaha barista dan aktif turut serta dalam berbagai pameran serta memberikan edukasi bagi penyandang disabilitas.

Kepala Bidang PT BPD Bali Danan menyampaikan dukungan BPD Bali dalam memberikan layanan pembiayaan kepada penyandang disabilitas sebagai bentuk kepedulian sosial bagi komunitas dan lingkungan.

Melalui sinergi OJK dengan Industri Jasa keuangan dan stakeholders daerah diharapkan dapat mendukung ekosistem Industri Jasa Keuangan yang inklusif, inovatif dan berkelanjutan serta meningkatkan inklusi dan literasi masyarakat yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan industri yang lebih sehat.

wartawan
ARW
Category

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Gelar Paripurna Perubahan APBD 2026, Alokasi Infrastruktur Tembus 59 Persen

balitribune.co.id I Mangupura - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026–2027 di Ruang Sidang Utama Gosana, Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (3/9/2026). Agenda utama dalam persidangan ini adalah mendengarkan Penjelasan Bupati Badung terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tingkatkan Akurasi Data Kependudukan, Disdukcapil Klungkung dan Kodim 1610 Tandatangani PKS Inovasi PARA PURNA

balitribune.co.id I Semarapura - Dalam upaya meningkatkan akurasi dan pemutakhiran data kependudukan, khususnya terkait status pekerjaan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klungkung melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Komando Distrik Militer (Kodim) 1610/Klungkung, Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Izin Belum Lengkap, Wahana Diamond Beach Nusa Penida Ditutup Sementara

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Klungkung menghentikan sementara operasional semua  usaha dan wahana di kawasan Diamond Beach, Nusa Penida, Klungkung, Bali. 

Langkah ini diambil usai petugas menemukan sejumlah perizinan yang belum dipenuhi oleh pihak pengelola, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Didakwa Terlibat Kasus Lab Narkotika di Vila, Dua WNA Rusia Jalani Sidang Perdana

balitribune.co.id I Gianyar - Dua warga negara Rusia, Sergei Trashchenko dan Natalia Tomberg alias Kseniia Kozina, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (2/9/2026) sore. Keduanya didakwa terlibat dalam produksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila di Desa Saba, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Buang Sampah Sembarangan di Kemenuh, Pelanggar Dikenai Sanksi Pacaruan

balitribune.co.id I Gianyar - Tidak hanya diganjar saksi administratif, bagi pelaku pembuang sampah sembarangan di wilayah Desa Adat kini juga diganjar sanksi adat materiil dan imaterrial. Seperti halnya, seorang warga pendatang yang kedapatan membuang sampah sembarangan di Desa Adat Kemenuh, Sukawati. Selain wajib memenuhi denda  senilai 100 Kg beras, pelanggar ini juga dikenai sanksi pembiayaan upacara Caru Eka Sata.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.