Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Provinsi Bali Luncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan

modul
Bali Tribune / MODUL - OJK Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Provinsi Bali, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Provinsi Bali meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan Tingkat SMA/MA di Provinsi Bali bertempat di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10)

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali bersama Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Provinsi Bali, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Bali, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA Provinsi Bali, dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran Ekonomi Provinsi Bali meluncurkan Modul Ajar Literasi Keuangan Tingkat SMA/MA di Provinsi Bali bertempat di Ruang Uluwatu, Kantor OJK Provinsi Bali, Selasa (7/10).

Kepala OJK Provinsi Bali Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya mengatakan Modul Ajar tersebut akan membantu meningkatkan literasi keuangan yang merata bagi seluruh civitas akademik baik yang berlokasi di perkotaan maupun di daerah di wilayah Bali.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi atas tersusunnya Modul Ajar Literasi Keuangan ini,” kata Kristrianti.

Menurutnya, Modul Ajar Literasi Keuangan ini diharapkan dapat mewujudkan generasi muda yang mampu mengelola keuangan dengan bijak yang tidak hanya bermanfaat bagi pribadi, akan tetapi juga akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi untuk wujudkan Indonesia Emas.

Modul Ajar Literasi Keuangan akan mulai diterapkan pada semester dua di tahun ajaran 2025/2026 dengan total 16 jam mata pelajaran. Modul dimaksud berisi tentang

a.    Tugas dan fungsi OJK dalam mengatur, mengawasi dan melindungi konsumen di sektor jasa keuangan dan masyarakat,

b.    Pengenalan tentang industri jasa keuangan termasuk produk dan karakteristiknya,

c.    Mekanisme pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan

d.    Waspada kejahatan di sektor jasa keuangan, serta

e.    Panduan dalam penggunaan platform www.lmsku.ojk.go.id.

Dalam sambutan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan Disdikpora Provinsi Bali I Putu Agus Indrajaya mengapresiasi langkah OJK dalam upaya meningkatkan literasi keuangan masyarakat khususnya generasi muda.

“Penyusunan Modul Ajar Literasi Keuangan tingkat SMA/MA dimaksud menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia pendidikan di Provinsi Bali. Modul ini diharapkan dapat mewujudkan masyarakat terutama generasi muda Provinsi Bali yang memiliki literasi keuangan yang baik dengan sebaran yang merata,” kata I Putu Agus Indrajaya.

Jumlah pelajar di Provinsi Bali mencapai 902.437 orang atau 20,23 persen dari jumlah penduduk Pulau Dewata, sehingga peningkatan literasi keuangan pelajar harus menjadi salah satu prioritas bersama. Pemahaman keuangan merupakan essential life skill yang harus dipelajari dan dimiliki sejak dini.

Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid dengan total peserta 196 Kepala Sekolah SMA dan MA serta 196 perwakilan Guru Ekonomi SMA dan MA di seluruh Bali. Hadir pula dalam acara Koordinator Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali Ismiati, Ketua MGMP Ekonomi Provinsi Bali Luh Kadek Sucitasari, dan Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah SMA se-Provinsi Bali Made Rida.

Pada kesempatan tersebut, Kepala OJK Provinsi Bali juga menyerahkan 1.000 buku tulis untuk pelajar SMA di Bali yang menjadi bagian dari program OJK Peduli. Selain itu dilakukan pula kegiatan edukasi keuangan dengan tema Investasi di Pasar Modal oleh Kepala Kantor Perwakilan Bursa Efek Indonesia Provinsi Bali I Gusti Agus Andiyasa serta serta Literasi Keuangan Pinjaman Daring oleh Wakabid Pelindungan Konsumen Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) Achmad Indrawan.

wartawan
KSM
Category

Sensasi Berkendara Malam, Astra Motor Bali Gelar Vario EVO Night Ride

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali memperkuat kedekatan dengan komunitas Honda melalui kegiatan Vario EVO Night Ride, yang mengajak sebanyak 75 anggota komunitas Viber Bali dan Vario Matic House Bali merasakan langsung pengalaman berkendara bersama New Honda Vario EVO 160 di malam hari.

Baca Selengkapnya icon click

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.