Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

OJK Tekankan Cara 2 L Hindari Investasi Bodong

Bali Tribune/Tongam L. Tobing
balitribune.co.id | Denpasar - Satgas Waspada Investasi mengingatkan masyarakat agar tidak cepat tergiur terhadap tawaran dari investasi ilegal. Selama masyarakat tidak percaya dengan iming-iming dari investasi ilegal ini, maka akan terhindar dari kerugian. 
 
Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing kepada awak media di Denpasar, Rabu (25/9) mengatakan, edukasi dan sosialisasi terus dilakukan bersama 13 kementerian dan lembaga dalam membantu masyarakat lepas dari jeratan investasi Ilegal.  
 
Dia menyebutkan, selama 10 tahun ini sudah ada kerugian hingga Rp 88 triliun dari investasi ilegal di Indonesia. "Saya perkirakan yang belum dilaporkan juga banyak. Masyarakat yang tidak berani melaporkan karena malu," ucapnya.
 
Dikatakannya, apabila ada penawaran investasi ilegal harus dilakukan pengecekan dengan dua L yaitu legal dan logis. "Tanya izin kegiatan usaha produk, dan logis artinya rasional tidak memberikan janji muluk," sebut Tongam. 
 
Biasanya masyarakat akan mudah tergiur dengan iming-iming bunga fix 1-10 persen per hari. Menurut dia, selama masyarakat tak percaya, maka investasi Ilegal akan mati dengan sendirinya. 
 
Disampaikan Tongam, salah satu investasi ilegal adalah Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Selain itu ada modus perdagangan forex berjangka komoditi yang menawarkan keuntungan besar tanpa risiko. Terdapat 127 Fintech Peer to Peer Landing yang terdaftar di OJK. "Tapi yang ilegal yang kami tangani mencapai 1.477 entitas" sebutnya.
 
Kehadiran Fintceh dianggap sangat membantu masyarakat, khususnya kalangan UMKM yang membutuhkan dana cepat tanpa syarat yang rumit seperti meminjam di bank konvensional. Alasan banyak Fintech P2P Lending ilegal yaitu pelaku mudah membuat aplikasi dan permintaan yang sangat besar dari masyarakat.  
 
Berdasarkan pengecekan yang dilakukan  Satgas Waspada Investasi, beberapa server dari Fintceh tersebut tidak berada di Indonesia. Melainkan di negara tetangga seperti Singapura, Hongkong, China, hingga Rusia dan Amerika. Ironisnya ada pula yang tidak diketahui lokasinya. "Ciri khas Fintech ilegal, diantaranya tidak terdaftar di OJK. Nah masyarakat bisa cek di website atau telpon 157 untuk memastikan legalitasnya," tegas Tongam.
 
Selain itu, ciri-ciri Fintech berizin diantaranya bunga pinjaman jelas sesuai ketentuan OJK. Sedangkan yang ilegal tidak meminta data pribadi si peminjam lalu menyebar saat tidak bisa membayar. "Sebab ada tata cara penagihan tidak hanya kepada peminjam, tetapi juga ditagihkan kepada keluarga, rekan kerja hingga atasan, ini jelas tidak benar. Fitnah ancaman hingga pelecehan seksual.  Terkadang perbuatan nakal lainnya seperti penagihan sebelum batas waktu. Alamat peminjaman tidak jelas, dan berganti nama serta hanya lewat google play store saja juga harus diwaspadai," bebernya. 
 
Trennya kata dia, kebanyakan peminjam dari kalangan ibu-ibu yang kurang paham terhadap legalitas. Tips untuk masyarakat yang meminjam pada Fintech, selain mengecek legalitas dan terdaftar di OJK juga harus meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan serta tidak meminjam untuk menutup hutang. 
 
"Pinjam untuk kepentingan produktif, pahami manfaat biaya, bunga, jangka waktu denda dan risikonya. Peminjam online diarahkan untuk pinjaman produktif," ucapnya. 
 
Berdasarkan data, dari 127 Fintech Peer to Peer Lending yang berizin sudah ada 11,5 juta penduduk yang menikmati layanannya. Terhadap Fintech yang ilegal kata Tongam telah dilakukan pemanggilan dan dicabut lalu dihentikan dan diumumkan ke masyarakat sesuai POJK Nomor 77 Tahun 2016. "Kami bahkan berupaya sebelum ada nasabah yang menjadi korban," ungkapnya. 
 
Bagi masyarakat yang sudah menjadi korban atau terlanjur masuk Fintech ilegal, bisa melakukan dua hal yang disarankan Tongam yaitu ajukan restrukturisasi, pengurangan bunga dan denda atau sebagainya. Perpanjangan waktu, dan kalau sudah melakukan kegiatan teror harus dilaporkan ke polisi untuk diproses.
 
"Karena, makin banyak laporan otomatis mereka ciut juga. Memang mengubah perilaku masyarakat susah. Makanya agak susah, untuk itu tetap edukasi dan sampaikan pengalaman dari orang yang kena tipu. Sehingga menjadi pengalaman berharga bagaimana masyarakat agar cerdas meminjam," imbuhnya.
wartawan
Ayu Eka Agustini
Category

Targetkan 20.000 Peserta, Asita Bali Siapkan Fun Run "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali"

balitribune.co.id | Denpasar - Asosiasi Biro Perjalanan Wisata (Asita) Bali membahas rencana pengembangan wisata olahraga melalui ajang lari bertajuk "Road to 100 Tahun Pariwisata Bali” di hadapan Gubernur Bali, Wayan Koster di Jayasabha, Denpasar, Senin (6/4/2026). Ketua DPD Asita Bali, I Putu Winastra menyampaikan, tengah menyiapkan kegiatan Fun Run dengan konsep lintasan 5 Kilometer dan 10 Kilometer, menargetkan partisipasi hingga 20.000 peserta.

Baca Selengkapnya icon click

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.