Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Dokter Divonis Satu Bulan Penjara

Bali Tribune / DIVONIS - Oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) divonis satu bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

balitribune.co.id | Denpsar - Seorang oknum dokter yang juga adik kandung dari seorang pejabat di Pemkot Denpasar berinisial I Ketut Gede AS (27) divonis satu bulan penjara dengan percobaan selama satu tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar yang diketuai Nyoman Wiguna di ruang sidang Utama PN Denpasar, Rabu (8/3) siang. Vonis Majelis Hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari yang meminta Majelis Hakim menghukun terdakwa selama satu bulan penjara.

Pria kelahiran 8 Maret 1995 ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan terhadap istrinya yang juga seorang dokter berinisial ID (30). Terdakwa melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga pada Maret 2022. Berawal dari ID selaku istrinya saat itu bertanya kepada terdakwa. "Kamu dari mana dan kenapa tidak angkat telepon, saya sudah telepon berkali-kali”. Namun terdakwa langsung emosi dan memukul korban berkali-kali menggunakan bantal ke bagian tubuh dan kepala. Sehingga korban merasa kesakitan seraya mengatakan, “stop, sakit”.

Kemudian terdakwa memukul korban dengan tangan terbuka sebanyak lima kali mengenai kepala bagian atas dan bagian dahi. Tidak berhenti disitu saja. Terdakwa menjambak rambut dan mendorong tubuh korban sampai terjatuh yang mengakibatkan kepala terbentur lantai.

Akibat perbuatan terdakwa, korban merasakan sakit di bagian kepala, sempoyongan dan mual. Setelah itu terdakwa mengusir korban dengan mengatakan. “Pergi sekarang juga dari rumah”. Kemudian korban menelepon saksi Ketut Gede Dharma Putra yang merupakan bapaknya untuk menjemputnya di luar rumah.

Berdasarkan hasil visum pada 27 Mei 2022, ditemukan luka memar serta peninggian pada kepala korban akibat benda tumpul. Kuasa hukum korban, Sundari Megarini yang dikonfirmasi Bali Tribune via pesan singkat whatsapp terkait putusan majelis hakim tersebut tidak dijawab. Sementara baik kuasa hukum terdakwa, maupun JPU menyatakan pikir - pikir terkait vonis Majelis Hakim itu. Akibat tindak pidana KDRT tersebut, korban sudah resmi bercerai dengan terdakwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Juli 2022 lalu.

wartawan
RAY
Category

Rayakan HUT ke-55, Astra Motor Salurkan 550 Kantong Darah di 12 Wilayah Indonesia

balitribune.co.id | Denpasar – Memperingati 55 tahun perjalanannya di industri otomotif Indonesia, Astra Motor kembali menunjukkan komitmen dalam memberikan dampak positif kepada masyarakat melalui kegiatan donor darah serentak yang dilaksanakan di 12 wilayah Astra Motor. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian perayaan HUT ke-55 Astra Motor, yang mengusung tema “Melangkah Pasti Meraih Masa Depan”. 

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Bangli Desak Pemerintah Tuntaskan Siswa Tercecer dan Hindari Siswa Titipan

balitribune.co.id | Bangli - Penerimaan murid baru untuk tingkat SMA/SMK tahun pelajaran 2024/2025 telah memasuki masa pengenalan lingkungan sekolah (MPLS). Namun demikian, masih ada sejumlah siswa di Kabupaten Bangli belum mendapat sekolah atau masih tercecer. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tiga Orang Meninggal, DBD di Gianyar Mencapai 1.640 Kasus

balitribune.co.id | Gianyar - Menjadi phobia setiap tahun, namun kasus penyakit Demam Berdarah Dengue (DBD)  seakan tidak bisa dibendung. Bahkan, di Kabupaten Gianyar  tercatat sebanyak 1.640 kasus sejak Januari hingga pertengahan Juli 2025. Dari jumlah tersebut, tiga kasus berakhir dengan kematian.

Baca Selengkapnya icon click

Pembongkaran di Pantai Bingin, Made Supartha: Komitmen Penegakan Hukum

balitribune.co.id | Badung - Penertiban terhadap puluhan usaha ilegal di kawasan Pantai Bingin, Kabupaten Badung, menuai dukungan kuat dari Anggota Komisi I DPRD Bali, Made Supartha. Politikus PDI Perjuangan ini menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga supremasi hukum dan tata kelola wilayah yang berkelanjutan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pulau Flores Makin Terhubung, Telkomsel Tambah 15 Site Baru dan 7 COMBAT

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel berupaya untuk memastikan pemerataan ketersediaan akses broadband di seluruh penjuru negeri yang mampu memberdayakan masyarakat dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Termasuk diantaranya masyarakat di daerah terpencil, pulau terluar, hingga wilayah perbatasan yang konsisten Telkomsel lakukan dari waktu ke waktu selama 30 tahun melayani negeri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.