Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Pegawai Lapas Ditahan, Arka Pertanyakan Keadilan Untuk Dirinya

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka Arka (baju oranye) ditahan karena dianggap tak kooperatif saat jalani wajib lapor dalam kasus dugaan pencurian dan perusakan.

balitribune.co.id | Singaraja - Gede Putu Arka Wijaya (32), pegawai Lapas Singaraja mengaku tidak mendapat keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya. Ia mempertanyakan keadilan buat dirinya karena kasus yang disangkakan tidak sesuai fakta sebenarnya. Arka mengaku akan mengadu ke Polda Bali untuk mendapatkan keadilan. Ia menyampaikan itu sesaat setelah kasusnya dinyatakan sudah lengkap (P21).

"Saya akan jalani proses hukum, namun dari awal saya merasa tidak ada keadilan. Saya sudah laporkan ke Polda. Saya minta keadilan. Uang saya ratusan juta diambil oleh terlapor (tak pernah dipermasalahkan)," ujar Arka, Kamis (24/6/2021).

Kasus dugaan perusakan dan pencurian barang milik Deny Ary Suryadi, yang diduga dilakukan oleh tersangka Putu Arka Wijaya kini telah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, setelah berkas perkara dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Arka sebelumnya menjalani wajib lapor, namun dianggap tidak kooperatif sehingga dia dijebloskan ke sel tahanan.

Sejak kasus tersebut dilaporkan, Arka membantah melakukan perusakan, apalagi melakukan pencurian barang di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Banyuning milik korban Deny.

"Tidak pernah (mencuri). Saya membeli rumah kos, lalu saya rehab dan sudah lengkap perjanjian. Jadi saya tidak pernah mencuri," bantah Arka.

Sementara dalam penjelasannya, KBO Satreskrim Polres Buleleng AKP Suseno mengatakan, setelah dinyatakan P21, tersangka Arka akan diserahkan kepada JPU, Kamis (24/6/2021).

"Sesuai ketentuan, jadi penyidik wajib menyerahkan barang  bukti dan tersangka ke JPU," ujar AKP Suseno, seizin Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa.

Atas kasus tersebut, menurut AKP Suseno, tersangka Arka disangkakan melanggar Pasal 406 KUHP tentang perusakan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. "Ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari laporan korban Deny tentang dugaan perusakan dan pencurian yang diduga dilakukan oleh Arka (32), warga Kelurahan Kampung Baru. Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada 5 April 2021. Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi, Arka selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.

Sejumlah barang bukti diamankan, diantaranya, 1 bendel surat pernyataan tentang surat kesepakatan tertanggal 21 Juli 2020, 1 buah balok kayu kering dengan ukuran 6 Cm X 12 m dan 5 lembar seng.

wartawan
CHA
Category

Serangkian HUT Bangli, Dishub Sediakan Beberapa Kantong Parkir Kendaraan

balitribune.co.id | Bangli - Serangkaian HUT Bangli, areal parkir di seputaran alun-alun Bangli beralih fungsi untuk  tenda pedagang. Sedangkan untuk parkir kendaraan selama berlangsungnya hiburan yang dipusatkan di alun-alun Bangli, Dinas Perhubungan Bangli telah menyediakan beberapa kantong parkir alternatif.

Baca Selengkapnya icon click

Warga Ingin Adopsi Bayi yang Ditemukan di Seribatu

balitribune.co.id | Bangli - Pascamenjalani perawatan intensif di RSUD Bangli, kondisi bayi yang  ditemukan di lapak pedagang durian di wilayah Banjar Seribatu, Desa Penglumbaran, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli kondisinya membaik. Disisi lain banyak warga yang berkeinginan mengadopsi bayi laki-laki tersebut. Sementara pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mencari pembuang bayi malang tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Hendak Tambah Luas Tanam Padi, Target di 2025 Seluas 5 Ribu Hektare

balitribune.co.id | Tabanan -  Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Tabanan hendak menambah luas tanam padi sepanjang 2025 ini. Target penambahan luas tanam itu mencapai lima ribu hektare. Dengan adanya rencana penambahan itu, luas tanam padi di Tabanan pada nantinya diharapkan bisa berkembang dari 38 ribu hektare menjadi 43,168 hektare.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Tabanan Sepakat Tolak Kemunculan Ormas Baru

balitribune.co.id | Tabanan - Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa turut menyampaikan sikap dan pandangannya terkait kemunculan organisasi masyarakat (ormas) baru. Khususnya di wilayah Kabupaten Tabanan. Terlebih, kemunculan ormas baru tersebut dikhawatirkan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Tabanan Bentuk Pansus untuk Segera Bahas RPJMD 2025-2030

balitribune.co.id | Tabanan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan membentuk panitia khusus atau pansus untuk segera membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tabanan 2025-2030. Sesuai rapat internal yang dipimpin Ketua DPRD Tabanan, I Nyoman Arnawa, pada Rabu (7/5), pansus itu dipimpin Ketua Komisi I, I Gusti Nyoman Omardani, dan Ketua Komisi II, I Wayan Lara, pada posisi sekretaris.

Baca Selengkapnya icon click

Alihfungsikan Trotoar untuk Jualan, Pol PP Tertibkan Pedagang

balitribune.co.id | Negara - Satpol PP Jembrana menertibkan para pedagang yang menggunakan trotoar jalan untuk berjualan di Kawasan perkotaan. Selain mengganggu kenyamanan kota, aktiftas para pedagang ini juga mengganggu fungsi fasilitas umum. Setelah beberapakali dilakukan pembinaan, puluhan pedagang nakal yang kedapatan berjualan di sepanjang trotoar di wilayah Kecamatan Jembrana dan Negara akhirnya ditertibkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.