Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum PNS Narkoba tak Ajukan Banding

Bali Tribune/ AA Putra Wiratjaya
balitribune.co.id | Bangli - Oknum PNS di lingkungan Pemkab Bangli yang terjerat narkoba, I Nengah Muliartawan alias Sangut (39) divonis oleh majelis hakim 7 tahun penjara pada sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Senin (9/12) lalu. Pasca putusan tersebut terdakwa maupun jaksa penuntut umum diberikan kesempatan untuk mengajukan banding, namun hingga hari terakhir upaya banding tidak dilakukan.
 
Humas Pengadilan Negeri (PN) Bangli AA Putra Wiratjaya mengatakan, sidang dengan agenda pembacaan putusan sudah dilaksanakan pekan lalu. Pasca putusanan dibacakan majelis hakim, diberikan kesempatan untuk mengajukan banding baik itu terdakwa maupun jaksa penuntut umum. “Vonis majelis hakim 7 tahun penjara. Pasca dibacakan vonis diberikan waktu satu minggu untuk mengajukan banding. Pengajuan banding berlaku hingga hari ini (Senin),” ungkapnya, Senin (16/12)
 
Lanjut hakim yang menyidangkan Nengah Muliartawan ini hingga usai jam kantor tidak ada pihak yang mengajukan banding. Dengan demikian putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. “Baik penuntut umum maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengajukan banding. Besok putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan jaksa menjalankan eksekusi putusan tersebut,” jelasnya.
 
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan SDM (BKD-PSDM) Bangli Gede Arta mengatakan selama menjalani proses persidangan, Nengah Muliartawan statusnya masih sebagai PNS hanya saja diberhentikan sementara. Kemudian terkait proses selanjutnya, pihaknya masih menunggu putusan yang berkekuatan hukum tetap. “Kami belum tahu apakah yang bersangkutan ada upaya banding atau tidak. Sebelum inkrah kami belum bisa memproses, apakah kena sanksi ringan atau berat,” sebutnya.
 
Kata Gede Arta, bila mengacu pada aturan, hukuman diatas 2 tahun dikenakan sanksi pemecatan. “Jika sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, yang bersangkutan divonis ringan atau berat. Sampai saat ini kami masih menunggu, tentu bila sudah ada segera akan diproses. Lebih dari 2 tahun sudah dipastikan dilakukan pemecatan,” tegasnya.
 
Sebelumnya diberitakan pasca diberhentikan sementara Nengah Muliartawan yang merupakan staf di Bagian Hukum Setda Bangli ini tidak mendapat tunjangan namun masih menerima gaji. Kemudian gaji  yang diterima sebesar 75 persen dari gaji pokok. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Anjing Gigit Pendaki di Gunung Batukaru Positif Rabies

balitribune.co.id | Tabanan - Anjing yang menggigit rombongan pendaki di Gunung Batukaru pada Minggu (21/9), ternyata positif rabies. Status tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium Balai Besar Verteriner Denpasar terhadap sampel otak anjing tersebut yang dikirimkan Dinas Pertanian (Distan) Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rai Wirata Hadiri Doa Bersama Lintas Agama Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili ketua DPRD Badung , Anggota DPRD Badung I Made Rai Wirata menghadiri acara Doa Bersama untuk mewujudkan situasi Kamtibmas yang kondusif pasca terjadinya bencana alam di Provinsi Bali Khususnya Kabupaten Badung, Senin (21/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Segel 37 Are Lahan Kontrakan, Masuk Jalur Hijau

balitribune.co.id | Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bertindak tegas menyegel lahan seluas kurang lebih 37 are di Jalan Tukad Balian, Renon, Denpasar Selatan, Rabu (24/9). Lahan tersebut diketahui tengah dibangun untuk rumah kontrakan, padahal kawasan itu masuk dalam zonasi ruang terbuka hijau (RTH) sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Gus Par Ajak Warga Pilah Sampah di Rumah saat Peringatan World Cleanup Day

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem bersama masyarakat menggelar Aksi Bersih Sampah dalam rangka World Cleanup Day di Sungai BTN Nirmala, Jasri, pada Jumat (19/9). Acara ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Karangasem untuk memperkuat edukasi dan komitmen bersama dalam mengatasi permasalahan sampah yang kian mendesak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sukses Kelola Sampah dari Sumber, Desa Baktiseraga Bersyukur Ada Bantuan BRI

balitribune.co.id | Singaraja - Sejak tahun 2023, Desa Baktiseraga, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng telah mampu mengelola sampah dari sumber. Dengan aturan pembuangan sampah yang dilakukan dengan disiplin, solusi yang diberikan pihak desa, serta kepemimpinan yang tegas, TPS3R Baktiseraga mampu mengurangi residu yang dibuang ke TPA.

Baca Selengkapnya icon click

Pebalap Astra Honda Melesat Kencang Tembus 5 Besar di JuniorGP San Marino

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) kembali menunjukkan tren positif pada ajang balap internasional. Veda Ega Pratama tampil impresif di JuniorGP, sementara M. Kiandra Ramadhipa menjaga peluangnya berada di tiga besar klasemen European Talent Cup (ETC) musim 2025.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.