Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Sarjana Hukum Tersangka Penyebar Video Porno

Bali Tribune / RILIS - Pelaku penyebar video porno saat dirilis Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5).
balitribune.co.id | DenpasarTerjawab sudah pelaku penyebaran video porno sejoli yang memakai benang tridatu di tangan. Dia adalah mantan pacar bernama Putu Arya Bagus Utama alias PABU (26). Oknum Sarjana Hukum (SH) itu pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video pornografi oleh anggota Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Hanya ia yang ditetapkan sebagai tersangka karena seorang perempuan berinisial MPS yang juga sebagai pemeran tidak terlibat menyebarkan video itu. Perempuan itu sebagai korban. 
 
"Pekerjaannya swasta. Pelaku memang Sarjana Hukum, tetapi dia bukan sebagai pengacara," ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui Bali Tribune di Lobby Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5).
 
Dikatakan Nanang, ia nekat menyebarkan video panas dengan mantan pacarnya itu lantaran sakit hati hubungan mereka diakhiri oleh sang pacar.
 
Dari keterangan MPS, diduga kuat orang yang memviralkan rekaman adegan berhubungan badan tersebut adalah mantan pacarnya. Karena lelaki itulah yang merekam menggunakan handphone pribadinya saat mereka berhubungan badan di sebuah penginapan di wilayah Denpasar pada tahun 2020. Namun karena suatu permasalahan, korban memutuskan hubungan dengan lelaki itu. Bahkan, PABU sempat mengancam akan menyebar video mereka jika hubungan asmara mereka kandas.
 
Korban sempat melihat video tersebut viral di media sosial. Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada PABU melalui whatsApp, ternyata benar pria itu yang menyebarkan video itu bulan Maret 2023. MPS yang merasa malu sempat menghubungi tersangka untuk meminta pertanggungjawabannya dan menghapus rekaman. Tetapi dia tidak diindahkan oleh PABU.
 
"Dari keterangan tersebut dan didukung alat bukti, polisi melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan PABU. Ia akhirnya ditangkap saat sedang istirahat kerja di seputaran Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, Rabu (26/4)," tuturnya. 
 
Kepada polisi, PABU mengakui membuat video wik-wik awalnya dengan alasan sebagai dokumentasi semata. Namun karena hubungan mereka putus, maka ia menyebarkan video bermuatan pornografi melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim. Berikutnya dari akun telegram tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti olehnya. Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran.
 
"Ini dilakukan tersangka hanya karena sakit hati," terang mantan Kapolsek Kuta Selatan dan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
 
Usai viral, tersangka menghapus grup telegram yang dibuat. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya. PABU juga masih menyimpan backup video di perangkat komputer miliknya. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya video viral oleh Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus di salah satu media sosial twitter. Lantaran viral vidio tersebut, perempuan dalam video itu MPS melapor ke SPKT Polda Bali, Selasa (25/4).
 
"MPS tidak mengetahui bahwa rekaman itu bisa terunggah di internet. Dan ia merasa nama baiknya tercemar sehingga melapor ke polisi," kata Nanang. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
 
Sementara itu, terhadap akun-akun yang masih melakukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
 
"Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku. Kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video tersebut atau video apapun yang mengandung unsur pornografi," ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Peringati HUT Satpam ke-45, Polda Bali Helat "Security Fun Run"

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-45 Satuan Pengaman (Satpam) Tahun 2025, Polda Bali melalui Direktorat Binmas menggelar "Security Fun Run" di Lapangan Niti Mandala Renon, Denpasar, Minggu (4/1). Security Fun Run yang merupakan puncak dari rangkaian syukuran perayaan HUT ke-45 Satpam Tahun 2025 ini diikuti 531 peserta. 

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bangli Pertanyakan Keseriusan Wali Kota Denpasar Soal Rencana Kirim Sampah ke Landih

balitribune.co.id | Bangli - Rencana Pemerintah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung megirim  sampah  ke tempat Pembuangan akhir (TPA) Landih, Bangli mengundang pro dan kontra masyarakat di daerah berhawa sejuk ini. Ada masyarakat yang menolak dan ada pula yang setuju sampah dari dua wilayah tersebut untuk sementara di relokasi di TPA Landih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.