Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Sarjana Hukum Tersangka Penyebar Video Porno

Bali Tribune / RILIS - Pelaku penyebar video porno saat dirilis Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5).
balitribune.co.id | DenpasarTerjawab sudah pelaku penyebaran video porno sejoli yang memakai benang tridatu di tangan. Dia adalah mantan pacar bernama Putu Arya Bagus Utama alias PABU (26). Oknum Sarjana Hukum (SH) itu pun ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penyebaran video pornografi oleh anggota Cyber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali. Hanya ia yang ditetapkan sebagai tersangka karena seorang perempuan berinisial MPS yang juga sebagai pemeran tidak terlibat menyebarkan video itu. Perempuan itu sebagai korban. 
 
"Pekerjaannya swasta. Pelaku memang Sarjana Hukum, tetapi dia bukan sebagai pengacara," ungkap Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko saat ditemui Bali Tribune di Lobby Gedung Dit Reskrimsus Polda Bali, Selasa (2/5).
 
Dikatakan Nanang, ia nekat menyebarkan video panas dengan mantan pacarnya itu lantaran sakit hati hubungan mereka diakhiri oleh sang pacar.
 
Dari keterangan MPS, diduga kuat orang yang memviralkan rekaman adegan berhubungan badan tersebut adalah mantan pacarnya. Karena lelaki itulah yang merekam menggunakan handphone pribadinya saat mereka berhubungan badan di sebuah penginapan di wilayah Denpasar pada tahun 2020. Namun karena suatu permasalahan, korban memutuskan hubungan dengan lelaki itu. Bahkan, PABU sempat mengancam akan menyebar video mereka jika hubungan asmara mereka kandas.
 
Korban sempat melihat video tersebut viral di media sosial. Setelah dikonfirmasi oleh korban kepada PABU melalui whatsApp, ternyata benar pria itu yang menyebarkan video itu bulan Maret 2023. MPS yang merasa malu sempat menghubungi tersangka untuk meminta pertanggungjawabannya dan menghapus rekaman. Tetapi dia tidak diindahkan oleh PABU.
 
"Dari keterangan tersebut dan didukung alat bukti, polisi melakukan penyelidikan terhadap identitas dan keberadaan PABU. Ia akhirnya ditangkap saat sedang istirahat kerja di seputaran Jalan Jayakarta, Denpasar Utara, Rabu (26/4)," tuturnya. 
 
Kepada polisi, PABU mengakui membuat video wik-wik awalnya dengan alasan sebagai dokumentasi semata. Namun karena hubungan mereka putus, maka ia menyebarkan video bermuatan pornografi melalui media sosial telegram dengan cara membuat akun anonim. Berikutnya dari akun telegram tersebut, tersangka membuat grup dan mengundang peserta melalui link yang di share di beberapa grup yang diikuti olehnya. Setelah grup tersebut banyak peserta, kemudian dia memposting foto-foto pelapor dan video-video bermuatan pornografi yang dibuat bersama pelapor saat masih pacaran.
 
"Ini dilakukan tersangka hanya karena sakit hati," terang mantan Kapolsek Kuta Selatan dan Kapolsek Denpasar Selatan ini.
 
Usai viral, tersangka menghapus grup telegram yang dibuat. Namun akun anonim yang digunakan untuk membuat grup tersebut masih terdapat di handphonenya. PABU juga masih menyimpan backup video di perangkat komputer miliknya. Pengungkapan kasus ini berawal dari ditemukannya video viral oleh Tim Patroli Cyber Ditreskrimsus di salah satu media sosial twitter. Lantaran viral vidio tersebut, perempuan dalam video itu MPS melapor ke SPKT Polda Bali, Selasa (25/4).
 
"MPS tidak mengetahui bahwa rekaman itu bisa terunggah di internet. Dan ia merasa nama baiknya tercemar sehingga melapor ke polisi," kata Nanang. 
 
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan, tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) (Tentang kesusilaan) dan Pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.
 
Sementara itu, terhadap akun-akun yang masih melakukan penyebaran video tersebut masih dilakukan profilling dan penyelidikan lebih lanjut oleh kepolisian.
 
"Apabila ada akun-akun yang masih menyebarkan video tersebut dan ditemukan identitas dari pemilik akun, akan dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelaku. Kepada seluruh masyarakat agar tidak lagi melakukan penyebaran video tersebut atau video apapun yang mengandung unsur pornografi," ujarnya.
wartawan
RAY
Category

Bangli Dorong Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber Lewat Sinergi Teknologi dan Tradisi

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli menegaskan komitmennya dalam menuntaskan persoalan sampah melalui sinergi lintas sektor, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan nilai kearifan lokal Palemahan. Hal tersebut disampaikan dalam acara sosialisasi dan diseminasi program prioritas pemerintah yang digelar di Gedung Bukti Mukti Bakti Kantor Bupati Bangli pada Kamis, (19/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BRI Peduli Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis dan Penanaman Pohon di Desa Sumerta Kelod Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Sebagai wujud komitmen dalam mendukung peningkatan kualitas kesehatan dan kelestarian lingkungan, Bank Rakyat Indonesia melalui Program BRI Peduli melaksanakan kegiatan sosial berupa pemeriksaan kesehatan gratis bagi 500 orang masyarakat di Desa Sumerta Kelod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar dan penanaman 100 pohon produktif. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.