Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum TNI Jadi Bandar Narkoba di Bali

Bali Tribune / Jumpa Pers - Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers untuk kasus oknum TNI terlibat jaringan narkoba
balitribune.co.id | DenpasarSeorang oknum TNI berinisial AG (32) menjadi bandar narkoba di Bali. Akibatnya, ia dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama seorang anak buanya berinisial Mif (28) pada Senin (13/7) pukul 17.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 427,51 gram.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, oknum TNI dan rekannya itu diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkoba. Tim gabungan ini langsung melakukan penyelidikan. Keduanya pun berhasil diamankan. Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja di kantong celana jeans tersangka. Polisi kemudian menggeledah dua kos tempat tinggal kedua tersangka dan mendapat barang bukti dalam jumlah besar.
 
Kosan di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, didapatkan 18 paket plastik klip dalam kresek hitam. Kemudian penggeledahan kos di Jalan Raya Pemogan, polisi mendapatkan dua paket ganja dalam kemasan plastik klip.
 
"Oknum TNI ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 melakukan disersi dari kesatuannya," ungkapnya.
 
Oknum TNI aktif ini sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika dan temannya sebagai pengedar. Kini yang bersangkutan ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan.
 
"Setelah dinyatakan bukan anggota TNI lagi dengan adanya proses pemecatan itu, dia akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya," kata Jansen.
 
Barang bukti sebanyak itu berhasil lolos masuk ke Bali dengan modus dimasukkan ke dalam bola kasti. Sehingga seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi. "Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat," terangnya.
Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut milik seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya.
 
"Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000. Pengakuannya seperti itu tapi kami masih dalami," ujar mantan Wakapolres Badung ini. 
 
Selain itu, polisi juga menangkap 14 tersangka narkoba lainnya selama operasi bulan Juli. Mereka adalah Suyanto (47), Rafael (38), Achmad (40), Henki (28), Harilia (32), Edy (34), Fransiskus (35), Arya (21), Purnama (31), Maximus (45), Mahendra (33), Sutrisno (28), Riyan (24) Margaret (40). Dari tangan Suyanto diamanka barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1 gram, dari Rafael dengan barang bukti 24 plastik klip sabu berat bersih 13,38 gram, tersangka Achmad barang bukti yang disita 20 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,23 gram. Sementara dari tersangka Henki sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 4,45 gram, tersangka Harilia disita 3 butir extacy warna merah, 6 butir extacy warna hijau, 9 plastik klip berisi kristal bening berat bersih 1,74 gram, 1 plastik klip berisi kristal hijau berat bersih 0,07 gram. Dari Edi dan Fransiskus ada dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,10 gram, tersangka Arya diamankan 5 plastik klip berisi tembakau sintetis berat bersih 3,44 gram, tersangka Purnama dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu berat bersih 0,95 gram, dari tangan Maximus disita 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 42,83 gram, dari Mahendra diamankan dua plastik klip sabu berat bersih 1,13 gram, tersangka Sutrisno barang bukti 5 plastik klip sabu berat bersih 1,23 gram, 1 plastik klip ganja berat bersih 4,88 gram. Sementara Riyan disita 17 plastik klip berisi sabu berat bersih 2,89 gram dan Margaret diamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu berat bersih 5,77 gram. "Total barang bukti sebanyak ini, setidaknya ada 15.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba," ujarnya. 
 
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Berkat Kotoran dan Kencing Sapi, Petani Organik Tidak Beli Pupuk

balitribune.co.id | Tabanan - Menjadi petani organik ala Made Sandi bukanlah hal yang sulit jika dilakukan dengan niat untuk menjalani hidup sehat dan sederhana. Made Sandi yang merupakan mantan satpam salah satu perusahaan asing di Bali memilih untuk menekuni pertanian organik di Banjar Dinas Munduk Andong Desa Bangli Kecamatan Baturiti Kabupaten Tabanan sejak 2012 silam. 

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id | Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu yang dihembuskan oleh Majalah Tempo terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.