Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum TNI Jadi Bandar Narkoba di Bali

Bali Tribune / Jumpa Pers - Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers untuk kasus oknum TNI terlibat jaringan narkoba
balitribune.co.id | DenpasarSeorang oknum TNI berinisial AG (32) menjadi bandar narkoba di Bali. Akibatnya, ia dibekuk anggota Sat Res Narkoba Polresta Denpasar bersama seorang anak buanya berinisial Mif (28) pada Senin (13/7) pukul 17.30 Wita. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 427,51 gram.
 
Kapolresta Denpasar Kombespol Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, oknum TNI dan rekannya itu diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di wilayah Jalan Pulau Moyo, Denpasar Selatan, sering terjadi transaksi narkoba. Tim gabungan ini langsung melakukan penyelidikan. Keduanya pun berhasil diamankan. Setelah melakukan penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti satu paket klip berisi ganja di kantong celana jeans tersangka. Polisi kemudian menggeledah dua kos tempat tinggal kedua tersangka dan mendapat barang bukti dalam jumlah besar.
 
Kosan di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, didapatkan 18 paket plastik klip dalam kresek hitam. Kemudian penggeledahan kos di Jalan Raya Pemogan, polisi mendapatkan dua paket ganja dalam kemasan plastik klip.
 
"Oknum TNI ini masih dalam proses pemecatan karena sejak Januari 2020 melakukan disersi dari kesatuannya," ungkapnya.
 
Oknum TNI aktif ini sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika dan temannya sebagai pengedar. Kini yang bersangkutan ditahan di Denpom Denpasar sampai menunggu keputusan tetap terhadap yang bersangkutan.
 
"Setelah dinyatakan bukan anggota TNI lagi dengan adanya proses pemecatan itu, dia akan proses hukum seperti masyarakat sipil lainnya," kata Jansen.
 
Barang bukti sebanyak itu berhasil lolos masuk ke Bali dengan modus dimasukkan ke dalam bola kasti. Sehingga seolah-olah membawa bola mainan. Diduga pada saat pemeriksaan bisa lolos karena bola tersebut tidak terdeteksi. "Sebanyak 427,51 gram ganja dibawa pelaku dari Jember, Jawa Timur, dengan tujuan ke Bali melalui jalur darat," terangnya.
Pengakuan kedua tersangka, barang tersebut milik seseorang laki-laki bernama Bonek yang tidak diketahui keberadaannya.
 
"Para tersangka diminta oleh Bonek untuk memecah ganja menjadi beberapa klip dengan upah Rp500.000. Pengakuannya seperti itu tapi kami masih dalami," ujar mantan Wakapolres Badung ini. 
 
Selain itu, polisi juga menangkap 14 tersangka narkoba lainnya selama operasi bulan Juli. Mereka adalah Suyanto (47), Rafael (38), Achmad (40), Henki (28), Harilia (32), Edy (34), Fransiskus (35), Arya (21), Purnama (31), Maximus (45), Mahendra (33), Sutrisno (28), Riyan (24) Margaret (40). Dari tangan Suyanto diamanka barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 1 gram, dari Rafael dengan barang bukti 24 plastik klip sabu berat bersih 13,38 gram, tersangka Achmad barang bukti yang disita 20 plastik klip berisi sabu berat bersih 9,23 gram. Sementara dari tersangka Henki sebanyak 21 paket sabu dengan berat bersih 4,45 gram, tersangka Harilia disita 3 butir extacy warna merah, 6 butir extacy warna hijau, 9 plastik klip berisi kristal bening berat bersih 1,74 gram, 1 plastik klip berisi kristal hijau berat bersih 0,07 gram. Dari Edi dan Fransiskus ada dua plastik klip berisi sabu dengan berat bersih 1,10 gram, tersangka Arya diamankan 5 plastik klip berisi tembakau sintetis berat bersih 3,44 gram, tersangka Purnama dengan barang bukti dua plastik klip berisi sabu berat bersih 0,95 gram, dari tangan Maximus disita 23 plastik klip berisi sabu berat bersih 42,83 gram, dari Mahendra diamankan dua plastik klip sabu berat bersih 1,13 gram, tersangka Sutrisno barang bukti 5 plastik klip sabu berat bersih 1,23 gram, 1 plastik klip ganja berat bersih 4,88 gram. Sementara Riyan disita 17 plastik klip berisi sabu berat bersih 2,89 gram dan Margaret diamankan barang bukti 4 plastik klip berisi sabu berat bersih 5,77 gram. "Total barang bukti sebanyak ini, setidaknya ada 15.000 jiwa yang terselamatkan dari bahaya narkoba," ujarnya. 
 
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar. 
wartawan
Bernard MB.
Category

Pansus DPRD Badung Serap Aspirasi Sempurnakan Ranperda Inisiatif  Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

balitribune.co.id | Mangupura - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Badung menyerap aspirasi pelaku seni budaya dan UMKM dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual. Rapat serap aspirasi itu digelar di Ruang Madya Gosana, Gedung DPRD Badung. Senin (15/9).

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Banjir Genangi Jalan Pantai Berawa Canggu, Satu Unit Kendaraan Tenggelam

balitribune.co.id | Mangupura - Hujan deras kembali memicu bencana banjir di sejumlah titik di kawasan Denpasar dan Kabupaten Badung, pada Senin (15/9). Beruntung banjir kali ini tak separah banjir yang terjadi pada 10 September lalu.

Namun, sejumlah titik yang sebelumnya jauh dari luapan air kini justru dilanda banjir. Salah satu titik banjir baru yang cukup tinggi di Kabupaten Badung adalah di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta Utara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PDIP Buleleng Serukan Solidaritas untuk Korban Bencana Banjir di Bali

balitribune.co.id | Singaraja - Menyikpai bencana banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Bali pada 9–10 September 2025, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Buleleng menyampaikan keprihatinan mendalam atas bencana dan musibah tersebut. Terlebih bencana tersebut menimbulkan korban jiwa, kerusakan rumah warga, serta infrastruktur di beberapa kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya icon click

Menghindari Beban Berlebih Masyarakat, Dewan Minta Pembahasan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Ditunda

balitribune.co.id | Singaraja - DPRD Buleleng melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, untuk ditunda. Usulan penundaan itu disampaikan Ketua Pansus I, Dewa Nyoman Sukardina, SE, dalam rapat kerja bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait pada Senin (15/9). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Truk Rem Blong Tabrak Pohon dan Tiang WiFi di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Kecelakaan tunggal terjadi di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di Bypass Ir Soekarno, Banjar Sanggulan, Desa Banjaranyar, Kecamatan Kediri, Tabanan pada Senin (15/9) sore. Kecelakaan tunggal itu terjadi pada sebuah truk yang sedang melintas dari arah Gilimanuk menuju Denpasar sekitar pukul 14.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Gantung Yehembang Diresmikan, Permudah Akses Siswa dan Warga

balitribune.co.id | Negara - Harapan warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo untuk adanya akses yang lebih dekat menuju SMP Negeri 3 Mendoyo akhirnya terwujud. Wilayah permukiman yang dipisahkan oleh sungai ini kini telah dihubungkan dengan jembatan gantung. Jembatan Sri Kirana ini diresmikan Senin (15/9) kemarin.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.