Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Wartawan Curi IPhone di Bandara Berakhir Restoratif Justice

Bali Tribune / RESTORATIF JUSTICE - Kasus pencurian dua iphone dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online, Mubinoto Amy alias MA (40) asal Jakarta Barat berakhir damai melalui Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Sabtu (11/6).
balitribune.co.id | DenpasarKasus pencurian dua iphone di sebuah toilet terminal kedatangan domestik Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kamis (3/6) lalu yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai dengan tersangka oknum wartawan sebuah media online Mubinoto Amy alias MA (40) asal Jakarta Barat berakhir damai melalui Restoratif Justice (RJ) yang dilakukan Sabtu (11/6).
 
 
Penyelesaian kasus secara damai melalui Restoratif Justice ini antara pihak tersangka MA dengan korban Roger Paulus Silalahi (72) yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesepakatan perdamaian bermaterai Rp10.000,-
 
Kasat Reskrim Iptu I Kadek Supendodi  mengatakan, sebelum terjadinya kesepakatan perdamaian ini, kedua belah pihak sudah melalui proses pembicaraan dalam menyelesaikan kasus tersebut. "Tanggal 10 Juni pihak korban membuat surat pencabutan laporan atau pengaduan tentang pelaporan kasus pencurian dua iphone sesuai dengan Laporan Polisi nomor : Lp-B/03/VI/2022/Bali/Resor Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, tanggal 3 Juni 2022,” ungkapnya.
 
Selanjutnya surat permohonan pencabutan tersebut diproses dengan melakukan pemeriksaan kepada korban mengenai alasan pencabutan laporannya. “Jadi korban beralasan karena rasa kemanusiaan dari hati yang paling dalam dan pelaku sudah meminta maaf sekaligus telah menyadari kesalahannya dan pelaku pun sudah membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kembali perbuatannya,” terangnya.
 
Supendodi menjelaskan, pihak pelaku saat membuat surat pernyataan mengatakan bersedia mengganti kerugian kepada korban sebagai kompensasi atas kerusakan iphone dan data pribadi yang hilang. Disamping memberikan konpensasi pelaku juga tidak akan menuntut ataupun mempermasalahkannya di kemudian hari.
 
"Atas dasar itulah, kedua belah membuat surat pernyataan kesepakatan perdamaian yang juga disaksikan oleh kuasa hukum dari pelaku dan saat itu pula ia di keluarkan dari Rutan Polres Bandara dan bisa menghirup udara bebas," ujarnya.
 
Penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice ini sudah diatur dalam peraturan Kepolisian Negara Repulik Indonesia Nomor 8 tahun 2021 perihal Penanganan Tindak Pidana dengan Berkeadilan Restoratif.
wartawan
RAY
Category

Polres Jembrana Tangkap 2 Pengedar Narkoba, Amankan Ekstasi Serbuk hingga Tembakau Sintetis Siap Edar

balitribune.co.id I Negara - Dalam sepekan terakhir, Polres Jembrana kembali berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika dengan barang bukti sabu, serbuk yang diduga ekstasi, serta tembakau sintetis siap edar. Dua kasus itu mengungkap pola distribusi narkoba yang memanfaatkan jasa pengiriman travel antarprovinsi hingga pemasaran melalui media sosial.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kelompok Ternak Ubung Kaja Dapat Bantuan 11 Induk Sapi

balitribune.co.id I Denpasar - Dinas Pertanian Kota Denpasar menyalurkan bantuan 11 ekor induk sapi beserta 11 sak pakan konsentrat kepada Kelompok Peternak Sapi Gotong Royong di Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Selasa (30/6/2026).

Bantuan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Denpasar dalam memperkuat ketahanan pangan hewani sekaligus meningkatkan populasi ternak sapi di wilayah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Hadiri Rakor Monitoring Perluasan Piloting Digitalisasi Bansos di Kemendagri

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri Rapat Koordinasi Monitoring Pelaksanaan Kegiatan Perluasan Piloting Digitalisasi Bantuan Sosial (Bansos), bertempat di Gedung Sasana Bhakti Praja Kementerian Dalam Negeri, Jakarta Pusat dan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian beserta jajaran, Selasa (30/6/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tragis, Pedagang Sembako di Tuban Terancam Kehilangan Mata Usai Dilempar Bongkahan Beton

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis menimpa Sukaryo (56), seorang pedagang sembako di Jalan Simpati, Gang Sada No. 5, Tuban, Kuta, Badung. Ia kini terancam mengalami kebutaan permanen setelah mata kanannya hancur akibat terkena lemparan bongkahan beton oleh orang tak dikenal, Minggu (28/6/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Terlibat Kasus TPPO 21 ABK, Oknum Polisi di Bali Terancam Dipecat

balitribune.co.id | Denpasaar - Mantan anggota Ditpolairud Polda Bali, I Putu Setiyawan, terancam diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi Polri. Keputusan ini menyusul vonis bersalah dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan 21 calon anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.