Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

pers
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Oknum wartawan berinisial IPS asal Jembrana telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. IPS sendiri sejak tahun 2024 terjerat kasus tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. 

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Majelis hakim menyatakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ungkap Hakim Firstina saat membacakan amar putusannya di PN Negara pada Selasa sore. 

Meski divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, namun dalam putusan majelis hakim menyatakan oknum wartawan tersebut tidak perlu menjalani hukuman badan dengan syarat tertentu. Hakim memberikan ketentuan yakni ada dua syarat yang wajib dipenuhi oleh terdakwa IPS. Syarat Umum,  Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 9 bulan ke depan.

Sedangkan Syarat Khususnya adalah Terdakwa wajib melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada saksi korban, DS alias AY, atas tulisan yang dimuat di media daring pada 11 April 2024 berisi tudingan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU di Kelurahan Pendem. Permintaan maaf harus dimuat di media daring miliknya dan media nasional segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sejatinya sama dengan durasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Namun, terdapat perbedaan pada status penahanan. JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Kasus yang bergulir sejak pertengahan tahun 2024 ini pun sempat menjadi perhatian berbagai kalangan.

Sebelumnya kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika korban Dewi Supriani melaporkan IPS ke Polres Jembrana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Berkas perkara tahap II tersangka IPS telah dilimpahkan dari Polres Jembrana ke Kejari Jembrana pada Selasa (15/7/2025). Meskipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun IPS saat itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. JPU mendakwa IPS melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UURI 1/2024 tentang ITE.

Terdakwa didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik korban dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik. Setelah disomasi oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dewan Pers yang sempat memfasilitasi kasus ini menyimpulkan sengketa ini tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme UU Pers.

Berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah fakta empiris, dan tidak mengandung kepentingan umum. Pemicu munculnya berita tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi. 

Dari fakta persidangan, korban sempat memblokir nomor WhatsApp terdakwa pada 8 April 2024 karena merasa terganggu. Tiga hari setelah pemblokiran tersebut, terbit berita yang menyerang kehormatan korban.

wartawan
PAM
Category

Tanah Merayap di Lokapaksa Berstatus Waspada, BMKG Pastikan Bukan Dipicu Aktivitas Tektonik

balitribune.co.id I Singaraja - Fenomena tanah merayap yang terjadi di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, mendapat perhatian dari Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika. Hasil kajian awal disebut tanah merayap tersebut bukan dipicu aktivitas tektonik.

Baca Selengkapnya icon click

Wawali Arya Wibawa Hadiri RUPS PT Jamkrida Bali Mandara

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) Bali Tahun 2026 di Gedung Wiswa Sabha, Kantor Gubernur Bali, Selasa (10/32026). RUPS ini dilaksanakan atas amanat AD/ART perseroan serta UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang RUPS tahunan yang wajib dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidak Pasar Jelang Hari Raya, Harga Stabil dan Ketersediaan Bahan Pokok Terkendali

balitribune.co.id | Tabanan - Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tabanan menggelar inspeksi mendadak (sidak) pemantauan harga kebutuhan pokok di Pasar Kediri, Senin (10/3/2026). Kegiatan ini dilakukan untuk mengetahui perkembangan harga bahan pokok selama bulan Ramadan sekaligus menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya icon click

Sikat Agung 2026, Polres Gianyar Ungkap 61 Kasus Kriminal

balitribune.co.id I Gianyar - Sebulan Operasi Sikat Agung 2026, pengungkapan kasus kriminal di wilayah Gianyar sangat mencengangkan. Tidak tangung-tanggung, dalam sebulan 61 kasus berhasil diungkap dengan 58 tersangka diamankan. Hasil ini dibeber dalam konferensi pers di Mapolres Gianyar, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Bandara Ngurah Rai Amankan Dua Pria dan BB Ganja

balitribune.co.id I Badung - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial, DD (25) dan KNP (30). Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti ganja seberat 152 gram netto.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Kekhusyukan Nyepi dan Kerukunan Umat, Pemkab Karangasem Bersama Forkopimda dan Tokoh Lintas Agama Teken Seruan Bersama

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Bumi Lahar. Hal ini ditegaskan melalui penandatanganan Seruan Bersama dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1948 yang bertepatan dengan momentum bulan suci Ramadan dan menyongsong Idul Fitri 1447 Hijriah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.