Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

pers
Bali Tribune / ILUSTRASI (ist)

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Oknum wartawan berinisial IPS asal Jembrana telah dijatuhi vonis 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara. IPS sendiri sejak tahun 2024 terjerat kasus tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik melalui informasi elektronik. 

Sidang putusan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Firstina Antin Syahrini tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. 

Majelis hakim menyatakan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

"Menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan," ungkap Hakim Firstina saat membacakan amar putusannya di PN Negara pada Selasa sore. 

Meski divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 6 bulan, namun dalam putusan majelis hakim menyatakan oknum wartawan tersebut tidak perlu menjalani hukuman badan dengan syarat tertentu. Hakim memberikan ketentuan yakni ada dua syarat yang wajib dipenuhi oleh terdakwa IPS. Syarat Umum,  Terdakwa tidak boleh melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan 9 bulan ke depan.

Sedangkan Syarat Khususnya adalah Terdakwa wajib melakukan klarifikasi dan meminta maaf kepada saksi korban, DS alias AY, atas tulisan yang dimuat di media daring pada 11 April 2024 berisi tudingan pencaplokan sempadan Sungai Ijogading oleh investor SPBU di Kelurahan Pendem. Permintaan maaf harus dimuat di media daring miliknya dan media nasional segera setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Vonis ini sejatinya sama dengan durasi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jembrana. Namun, terdapat perbedaan pada status penahanan. JPU sebelumnya menuntut agar terdakwa segera ditahan. Atas putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya banding. Kasus yang bergulir sejak pertengahan tahun 2024 ini pun sempat menjadi perhatian berbagai kalangan.

Sebelumnya kasus ini bermula pada Mei 2024, ketika korban Dewi Supriani melaporkan IPS ke Polres Jembrana atas dugaan pencemaran nama baik melalui media daring. Berkas perkara tahap II tersangka IPS telah dilimpahkan dari Polres Jembrana ke Kejari Jembrana pada Selasa (15/7/2025). Meskipun telah dilimpahkan ke Kejaksaan, namun IPS saat itu tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri (PN) Negara, Selasa (12/8/2025), dengan agenda pembacaan dakwaan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Regy Trihardianto, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Heru. Terdakwa hadir didampingi tim kuasa hukumnya, Putu Wirata Dwikora, Ketut Ardana, dan Wayan Sukayasa. JPU mendakwa IPS melanggar Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27a UURI 1/2024 tentang ITE.

Terdakwa didakwa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik korban dengan menuduhkan suatu hal, dengan maksud agar hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi atau dokumen elektronik. Setelah disomasi oleh pihak korban melalui kuasa hukumnya, Dewan Pers yang sempat memfasilitasi kasus ini menyimpulkan sengketa ini tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme UU Pers.

Berita yang dibuat terdakwa dinilai tidak memenuhi kaidah jurnalistik, lemah fakta empiris, dan tidak mengandung kepentingan umum. Pemicu munculnya berita tersebut diduga berkaitan dengan urusan pribadi. 

Dari fakta persidangan, korban sempat memblokir nomor WhatsApp terdakwa pada 8 April 2024 karena merasa terganggu. Tiga hari setelah pemblokiran tersebut, terbit berita yang menyerang kehormatan korban.

wartawan
PAM
Category

Gandeng BUMN, Perusahaan China Garap Pelabuhan Perikanan Pengambengan 

balitribune.co.id | Negara - Proyek Strategis Nasional (PSN) pengembangan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Pengambengan senilai Rp1,276 triliun resmi memasuki tahap konstruksi fisik. 

Megaproyek bertajuk Integrated Fishing Ports and International Fish Market (IFP-IFM) Phase-I ini didanai melalui skema pinjaman luar negeri dari Islamic Development Bank (IsDB).

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Serahkan Hibah Karya Pitra Yadnya Massal di Banjar Adat Tiyingan

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Banjar Adat Tiyingan, Desa Pelaga, Kecamatan Petang menggelar rangkaian Upacara Pitra Yadnya dan Atiwa-tiwa massal tahun 2026 yang dipusatkan di Balai Banjar Adat Tiyingan. Kegiatan pengabenan dan penyucian atma secara kolektif ini dihadiri langsung oleh Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa pada Minggu (13/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terkait Polemik Videotron, Dewan Minta Pemerintah Tak Persulit Warga Lokal Berinvestasi di Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Polemik pembangunan videotron di pertigaan Penelokan, Kintamani  mengundang reaksi kalangan DPRD Bangli. Anggota DPRD Bangli, Ida Bagus Made Santosa mengatakan sejatinya pada prinsipnya  nafas pembangunan di Bangli yakni  prioritas utamanya buat orang Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click

Jaya Negara Hadiri Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri

balitribune.co.id | Denpasar - Puncak Karya Pelebon I Gusti Ayu Badri, istri Gubernur Bali periode 1978-1988, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra, sekaligus ibunda Anggota DPD RI Perwakilan Bali, Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra, berlangsung khidmat pada Redite Pon Wuku Prangbakat, Minggu (13/9/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belanja Badung Tembus Rp13,09 Triliun, PDIP Soroti Infrastruktur dan Wajah Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Belanja daerah Kabupaten Badung dalam RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 dirancang mencapai Rp13,09 triliun. Angka tersebut meningkat Rp1,56 triliun atau 13,56 persen dibandingkan APBD induk yang sebesar Rp11,52 triliun. Sementara pendapatan daerah dirancang Rp10,50 triliun, naik Rp170,11 miliar atau 1,65 persen dari APBD induk Rp10,33 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.