Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ombudsman Bali Minta Klarifikasi Lurah Beng

Bali Tribune/ KLARIFIKASI - Tim Ombusman Bali usai mendatangi Lurah Beng, Gianyar buntut penyegelan Sentra UMKM Sukla Satyagraha.





balitribune.co.id | Gianyar - Menindaklanjuti pengaduan pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagraha, tim Ombudsman RI Perwakilan Bali akhirnya mendatangi Lurah Beng, Gianyar, Selasa (29/3).

Pihak lurah pun membantah tidak memberikan pelayanan dan berdalih bahwa permohonan Izin lokasi yang diajukan itu, bukan menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, dinilai ada ketimpangan dalam aduan dimana pemohon mohon Surat Keterangan Tempat Usaha (SKTU) sedangkan pihaknya menerima pemohonan Izin Lokasi Tempat Usaha (ILTU).

Kedatangan tim dari Ombudsman RI Perwakilan Bali yang berjumlah tiga orang langsung diterima Lurah Beng, Pande Putu Ari Abriana, didampingi Kepala Lingkungan Kelod Kauh sekitar pukul 10.00 Wita. Proses klarifikasi hanya berlangsung sekitar satu jam.

"Kedatangan kami ke Kantor Lurah Beng dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat. Yakni terkait aduan tidak dilayaninya proses permohonan SKTU," ungkap petugas dari Ombudsman Bali, Gede Febriputra.

Disebutkan, pihak lurah sudah memberikan klarifikasinya dan lebih lanjut akan dianalis dulu di Ombudsman.  Namun secara detail Gede mengaku belum bisa membeberkan hasil klarifikasi itu, sebelum dilaporkan dan dianalisis.

"Intinya kita sudah mendapat penjelasan. Nanti kita laporkan ke Kepala Ombudsman Bali. Lebih lanjut setelah dianalisis Pak Kepala yang memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan," tandasnya sambil beranjak.

Secara terpisah Lurah Beng Pande Putu Ari Abriana menyebutkan jika pihaknya sudah menjelaskan semuanya. Disebutkan ada mis komunikasi yang terjadi, dalam hal ini perihal permohonan yang diajukan.

Dimana dalam sudat aduannya, pemohon mengajukan SKTU  namun permohonan yang masuk ke lurah adalah permohonan Surat Izin Lokasi Tempat Usaha.

"Kalau izin lokasi bukan kewenangan kami. Itu  seharusnya diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu," tegasnya.

Bersama Kepala Lingkungan Kaja Kauh Beng disebutkan pula jika  pihaknya siap melayani jika yang dimohonkan adalah surat keterangan usaha. Itupun harus diajukan oleh perorangan dalam hal ini warga Kelurahan Beng dan peruntukannya harus jelas.

Warga di luar Kelurahan Beng yang memiliki tempat usaha di wilayahnya juga memungkinkan dilayani surat keterangan lokasi tempat usaha.

"Seharusnya permohonan ini koordinasi dulu, tujuannya apa dan permohonan apa saja yang bisa kami layani. Kalau tempat usaha seperti tempat besar yang terdiri dari banyak usaha, bukan kewenangan kami," pungkasnya.

Sebelumnya, pengelola Sentra UMKM Sukla Satyagaraha, I Wayan Widya Adnyana menyayangkan penyegelan oleh Pemkab Gianyar.  Terlebih lagi saat itu petugas tidak bisa menunjukkan surat perintah ataupun penugasan dalam penyegelan itu.

Di satu sisi, pihaknya sudah memiliki izin melalui OSS untuk koperasi simpan pinjam sebagai koperasi yang mengelola pasar senggol tersebut. Namun pihaknya sudah berusaha mengurus izin lokasi sesuai petunjuk dari Dinas Perizinan Gianyar. Hanya saja dalam pengurusannya, ia merasa terhambat di tingkat lurah.

Di sisi lain,  segala persyaratan yang dibutuhkan sudah ia siapkan termasuk persetujuan dari para penyanding. Hanya saja hingga saat ini permohonan itu tersendat di tingkat kelurahan. Maka dari itu pihaknya pun mengadukan hal tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Bali.

"Yang kami adukan itu Lurah Beng, setiap kami ajukan izin itu seakan ada tekanan di sana,” terangnya.

wartawan
ATA
Category

Entry Meeting LKPD tahun 2025, Wabup Bagus Alit Sucipta: Seluruh Perangkat Daerah Kooperatif dan Proaktif Selama Pemeriksaan BPK

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menghadiri secara daring atau online acara Entry Meeting Pemeriksaan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara VI (Ditjen PKN VI) BPK RI, bertempat di Jero Taman Bali, Dalung, Kuta Utara pada Kamis (12/2).

Baca Selengkapnya icon click

Satpol PP Badung Kerahkan Alat Berat Bongkar Penutup Saluran Irigasi Subak di Munggu

balitribune.co.id | Mangupura - Tim Yustisi Pemkab Badung yang dimotori Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP)  membongkar penutup saluran irigasi di Subak Munggu di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, pada Kamis (12/2). Untuk menghancurkan penutup saluran dari beton ini, aparat penegak Perda Badung ini bahkan sampai mengerahkan alat berat berupa eskavator.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Dukung Pelestarian Adat dan Budaya Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri persembahyangan bersama dalam rangka Upacara Karya Memungkah, Ngenteg Linggih, Nila Pati lan Pedudusan Wrespati Kalpa Agung di Pura Pererepan Dalem Pemutih lan Dalem Kapal Bualu, Kuta Selatan, Rabu (11/2).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Sempadan Pantai Bangunan di Objek Wisata Bunutan Dibongkar

balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang  melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.

Baca Selengkapnya icon click

Harmoni Imlek 2026, Gubernur dan Wakil Gubernur Bali Tekankan Pentingnya Sinergi Bali–Tiongkok

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster bersama Wakil Gubernur Bali I Nyoman Giri Prasta menyampaikan Selamat Tahun Baru Imlek 2026 pada Resepsi Perayaan Tahun Baru Imlek, Tahun Kuda yang berlangsung Selasa (Anggara Pon, Menail), 10 Februari 2026 malam di Hongkong Garden, Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.