Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Operasi Disiplin Prokes di Kelurahan Pemecutan

Bali Tribune / Kegiatan Tim Yustisi Pemkot Denpasar dalam giat operasi disiplin prokes di Kelurahan Pemecutan, Kamis (21/1)

baIitribune.co.id | DenpasarDisiplinkan perilaku masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan (prokes) dalam pencegahan Covid-19 gencar dilaksanakan Tim Yustisi Kota Denpasar.

Tim Gabungan Yustisi Denpasar yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar melaksanakan operasi yustisi Kamis (21/1) di kawasan Kelurahan Pemecutan menertibkan 6 orang pelanggar prokes.

Kegiatan disiplin ini dilaksanakan di simpang Jalan Hasanudin, Jalan Thamrin, Jalan. Imam Bonjol, hingga di Jalan Gunung Batur, Kelurahan Pemecutan Kecamatan Denpasar Barat. 6 pelanggar tanpa masker dan tidak menggunakan masker secara baik dan benar dengan jumlah 4 orang dikenakan denda dan 2 orang diberikan peringatan agar tetap disiplin prokes.

Kasat Pol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga menyampaikan bahwa pihaknya secara berkesinambungan melaksanakan kegiatan operasi prokes. Hal ini didukung Tim Yustisi yang terdiri atas Satpol PP Kota Denpasar, Dishub, TNI, Polri bersama Tim Penegakan  Peraturan Daerah Kota Denpasar  tidak terlepas dari langkah dalam menekan penularan Covid 19 serta tidak hentinya memberikan sosialisasi serta edukasi kepada masyarakat. “Dengan seringnya operasi yustisi prokes maka diharapkan kesadaran masyarakat tumbuh sehingga tidak ada yang melanggar lagi dan wabah ini bisa cepat berlalu,” harapnya.

Pemberlakuan peraturan tentang disiplin prokes baik itu dari Peraturan Gubernur dan juga dari Peraturan Walikota Denpasar, Tim Yustisi Denpasar masih menemukan masyarakat yang belum mentaati dan disiplin pada prokes. Tentu ini kita bersama menghadapi tingkat kesadaran dalam melindungi diri, dan lindungi sesama dalam penyebaran Covid-19.

Tentu dalam kegiatan ini, pihaknya terus mengingatkan masyarakat akan pentingnya kesadaran hidup sehat, yakni penerapan 3M dan tentunya selalu mengenakan masker saat berada di luar rumah. 

“Yang lalai dan menganggap kebal terhadap virus covid 19, justru bisa merugikan masyarakat yang lain ini yang sangat berbahaya dan bisa membuyarkan upaya pemerintah yang sudah berjuang menekan penyebaran Covid-19,” kata Sayoga.

Adapun hasil dari kegiatan hari ini, kata Sayoga terjaring 6 orang pelanggar. Sesuai Peraturan Gubenur, 4 orang yang tidak menggunakan masker langsung didenda Rp100 ribu dan 2 orang lagi yang menggunakan masker tapi tidak benar hanya diberikan pembinaan dan sanksi sosial. Dengan terus diberikan sanksi bagi yang melanggar, diharapkan masyarakat tidak ada yang melanggar lagi, sehingga  penularan virus Covid- 19 bisa diputus mata rantainya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.