Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Oplos Gas Bersubsidi Selama 13 Tahun, Kakek Diamankan Polisi

Bali Tribune / GAS - Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes memperlihatkan tabung gas yang berhasil diamankan.
balitribune.co.id | MangupuraTamat sudah riwayat kakek Nyoman Sedja (65) di dunia pengoplosan gas. Sebab ia telah diamankan anggota Polres Badung setelah 13 tahun melakukan aktivitas pengoplosan gas bersubsidi. Ia ditangkap di seputaran Jalan Batan Bengkel Desa Buduk, Mengwi, Badung, Sabtu (3/9) pukul 11.30 Wita. Selain meringkus kakek ini, polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas. 
 
Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes menjelaskan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya penjualan gas dengan harga yang tidak wajar di daerah Buduk. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil pikap bernomor polisi DK 9619 BY yang mengangkut tabung gas ukuran 12 kilogram serta 3 kilogram. Polisi langsung memberhentikan kendaraan itu kemudian melakukan pemeriksaan. Saat diperiksa mengenai nota DO gas 12 kg itu, ia tidak bisa menunjukan surat pembelian resmi dari SPBE. "Sehingga ia pun mengakui bahwa gas tersebut merupakan hasil oplosan yang dilakukannya di sebuah gudang di daerah Kediri, Tabanan," ungkapnya di Mapolres Badung, Minggu (4/9) siang. 
 
Selanjutnya polisi melakukan pengembangan ke gudang tersebut ditemukan adanya altivitas pengoplosan untuk memindahkan gas LPG bersubsidi dari tabung berukuran 3 kg ke tabung berukuran 12 kg. Polisi juga menyita barang bukti 625 tabung gas, dengan rincian 25 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan terisi. 89 tabung ukuran 12 kg dalam keadaan kosong. 350 tabung ukuran 3 kg dalam keadaan berisi dan 149 tabung dalam keadaan kosong. "Ya, modusnya bersangkutan memindahkan gas bersubsidi dari tabung tigabkg ke tabung non subsidi dua belas kg. Sehingga bisa mendapat keuntungan karena dijual dengan harga nonsubsidi. Keuntungannya berkisar antara tiga puluh ribu rupiah sampai tiga puluh lima ribu rupiah," terangnya.
 
Masih di gudang, polisi juga menemukan sebuah buku rekapan. Dua buku nota, 29 stik besi, dua buah alat congkel karet, sebuah pisau besar pemecah es, dan sebuah ember besar warna hitam berisi bekas tutup gas serta tiga mobil pikap yang dipakai untuk mengangkut tabung gas. Hasil pemeriksaan, Sedja mengakui melakukan pengoplosan dan menyuruh para sopir untuk menjualnya. Untuk mengelabuhi petugas, tabung 12 kg yang sudah terisi tidak diberi tutup oleh tersangka sehingga seakan tabung itu kosong. Ketika ada yang membeli baru dipasangi tutupan bekas. Aksi ini telah dilakukannya selama 13 tahun, dengan motif ekonomi. Atas perbuatannya, kakek ini dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda paling lama Rp 60 miliar. 
wartawan
RAY
Category

Proyek Strategis Nasional PPN Pengambengan Gunakan Pinjaman Luar Negeri Rp1,2 T

balitribune.co.id | Negara - Proyek Pengembangan PPN Pengambengan kini telah bergulir. Pembiayaan Proyek Strategis Nasional (PPN) yang nilainya lebih dari Rp 1 triliun ini menggunakan pinjaman luar negeri. Pengerjaannya pun melibatkan perusahaan kontruksi asing.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Kampanyekan Keselamatan Berkendara di SMAN 1 Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Astra Motor Bali terus menggiatkan edukasi keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan edukasi Safety Riding di SMAN 1 Kuta. Kegiatan yang diikuti oleh sekitar 100 murid ini menjadi bagian dari upaya Astra Motor Bali dalam membangun kesadaran pelajar untuk lebih siap dan bijak saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.