Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Orang Nomor 2 di Pemprov Didugat Warga Pecatu

Yanuar Nahak saat konfrensi pers di Center Point, Renon, Senin (11/6).

BALI TRIBUNE - Ketua DPD Golkar Bali yang kini mencalonkan diri sebagai wakil gubenur dalam pertarungan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 2018 digugat oleh dua orang warga yang mengklaim diri sebagai perwakilan petani di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung.  Gugatan itu lantaran Politisi partai Golkar ini diduga melakukan wanprestasi dalam jual beli lahan di kawasan Pecatu. Penggugat itu masing-masing bernama I Made Sondra dan I Made Sulastra. Bahkan, gugatan mereka sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan sidangnya dijadwalkan pada 28 Juni 2018 mendatang.  “Sudah kami daftarkan. Tanggal 28 Juni 2018 nanti rencananya sidang pertama,” kata Yanuarius Nahak, selaku kuasa hukum penggugat, Senin (11/6). Yanuar menguraikan, pokok perkara atas gugatan itu berawal saat dua kliennya menjual tanah seluas 5,9 hektar kepada PT Bali Pecatu Graha (BPG) pada 2002 silam. Harga yang disepakati saat itu Rp 1,5 juta per are. Sehingga total harga yang disepakati adalah Rp 763.500.000. Sedangkan, PT BPG bersedia membeli dengan harga Rp 2 juta per are. Sehingga ada kelebihan harga yang dijanjikan akan diberikan kepada warga melalui I Made Sondra dan I Made Sulastra sebesar Rp 254.500.000. Sampai saat ini kelebihan tersebut belum diterima dari PT BPG. “Sesungguhnya sebelum transaksi, dua klien kami telah membuat surat perjanjian pada 5 Desember 1995 dengan PT BPG. Isinya apabila PT BPG menjual lahan seluas 5,9 hektar itu kepada pihak lain, maka kelebihan harga di atas Rp 2 juta per are itu akan dibagi dua sama besar antara PT BPG dan dua kliennya,” katanya. Namun yang menjadi persoalan sekarang, sambung dia, lahan itu sudah dijual ke pihak ketiga yakni Mabes TNI yang kebetulan memerlukan lahan untuk relokasi markas Yonif A 741. Di sisi lain, uang sisa pelunasan belum dibayarkan. Begitu juga dengan uang kelebihan harga yang telah dijanjikan PT BPG. “Berapa nilai penjualan tanah obyek sengketa disembunyikan PT BPG dan Ketut Sudikerta kepada dua klien kami,” imbuhnya. Mengapa gugatan ini muncul menjelang Pilgub? Yanuar menegaskan bahwa gugatan ini muncul karena pihaknya baru menemukan bukti untuk melakukan upaya hukum tersebut. “Alasan mengapa gugatannya dilakukan sekarang karena kami baru menemukan bukti kelebihan harga tanah hasil audit dari Mabes TNI Inspektorat Jendral Nomor : STR/55/2003 tanggal 18 Juni 2003 yang baru kami terima via telegram pada 23 Mei 2018,”  dalihnya. Masih kata Yanuar, upaya penyelesaian secara kekeluargaan juga sudah diusahakan sejak 2002. Namun, upaya itu tidak membuahkan hasil sehingga kliennya menempuh jalur hukum. Langkah pertama dilakukan dengan melaporkan ke pihak Kepolisian pada 2001 lalu. Tetapi pihak Kepolisian menyerankan agar perkara ini diselesaikan melalui upaya gugatan perdata ke pengadilan. Pada keaempatan yang berbeda, pengacara pihat tergugat yakni Togar Situmorang saat dimintai konfirmasi, mengaku heran dengan munculnya gugatan tersebut. Dia mengatakan, gugatan tersebut tidak beralasan dan tendensius. “Karena yang bersangkutan (penggugat) tidak punya hubungan hukum dengan klien kami. Ini fitnah,”katanya dengan suara tinggi. Dalam gugatan disebutkan bahwa kliennya diduga melakukan wanprestasi. Dalam konteks itu, seharusnya ada hubungan hukum. Sementara yang membeli lahan itu merupakan PT BPG. “Yang menjual Si X yang beli adalah PT, lalu di mana letak posisi klien kami?” katanya. Lantaran itu, dia juga tidak akan berbicara terlalu teknis di luar persidangan. Selain itu, gugatan ini mengarah pada fitnah yang digelontorkan pihak-pihak yang tidak ada kaitan hukumnya. “Saya hari ini (kemarin) akan kirimkan somasi terkait gugatan tersebut. Ini sudah mengarah pada pembunuhan karakter,” pungkasnya.  Pada kesempatan itu, Togar juga meminta koran ini agar menuliskan nama kliennya dengan inisial meskipun dalam perkara ini dalam tahap Perdata bukan Pidana. "Saya minta tolong dengan abang. Kalau tulis pakai inisial saja, karena ini juga ada kaitan dengan Pilgub yang pasti bisa merugikan Bapak," katanya.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kisah Perjuangan Hidup di Balik Tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya

balitribune.co.id | Negara - Tragedi tenggelamnya Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tunu Pratama Jaya di perairan Selat Bali pada Rabu (2/7/2025) dini hari, telah menyisakan duka mendalam dan kisah-kisah heroik. Di balik sederet data korban yang terakumulasi, ada narasi-narasi pilu dan perjuangan sengit untuk bertahan hidup.

Baca Selengkapnya icon click

Joged Bumbung Sekeha Gong Gita Swara Pukau Penonton di PKB Ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Sekeha Gong Gita Swara Banjar Anyar, Kuta, Kecamatan Kuta menjadi duta Kabupaten Badung pada Utsawa atau Parade Joged Bumbung Tradisi serangkaian Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47, Rabu (2/7). Acara tersebut memukau ribuan penonton yang memenuhi Kalangan Madya Mandala, Taman Budaya Artr Center Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tampilkan Tradisi Sakral, Sekaa Gong Ejo Bang, Kiadan, Desa Plaga "Napak Pertiwi" di PKB 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Sekaa Gong Ejo Bang, Desa Adat Kiadan, Desa Plaga, Kecamatan Petang, Badung  menampilkan tradisi sakral "Napak Pertiwi" di Kalangan Angsoka, Art Center, Denpasar dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) 2025, pada Kamis (3/7).

Baca Selengkapnya icon click

Proses Pengerjaan Perbaikan Jalan Teuku Umar Barat Dimulai Bulan Juli Ini

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan melakukan perbaikan Jalan Teuku Umar Barat di tahun 2025 ini. Perbaikan ini bertujuan untuk menciptakan infrastruktur jalan berkualitas di Kota Denpasar. Setelah dokumen dan tahap persiapan selesai, pengerjaan fisik akan dilaksanakan pada Bulan Juli ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Penertiban Pesisir Bingin Dinilai Tebang Pilih, Masyarakat Tuntut Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik terus bergulir di kawasan pesisir Pantai Bingin, Kabupaten Badung, Bali. Masyarakat lokal menggugat langkah Pemerintah Provinsi Bali yang dinilai tebang pilih dalam penertiban bangunan di zona pesisir dan tebing yang termasuk dalam kawasan lindung.

Baca Selengkapnya icon click

Dukung Penegakan Hukum, Made Sunarta Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kantor Kejari Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta menghadiri pemusnahan barang bukti (BB) perkara tindak pidana umum (PIDUM) di Kantor Kejari Badung, pada Rabu (2/7). BB yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht) periode November 2024 - Juni 2025. Kehadiran Made Sunarta ini sebagai bentuk dukungan DPRD Badung dalam penegakan hukum di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.